Dakwaan |
Bahwa terdakwa SATRIO Als RIO Bin MAWARDI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 22.30 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di jalan Kerinci No. 32, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki AXELO tahun 2012 warna putih hitam Nopol KH-2110-TN yang seluruh atau sebagiannya milik saksi LARASATI AULIA EKA PUTRI Als PUTRI Bin RASMANSYAH, atau setidak-tidaknya milik orang orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas saat terdakwa akan masuk ke rumah terdakwa, terdakwa melihat sepeda motor merk Suzuki AXELO tahun 2012 warna putih hitam Nopol KH-2110-TN yang diparkir di halaman rumah terdakwa, lalu terdakwa mendekatinya dan melihat lubang kunci kontak sepeda motor tersebut yang sudah rusak, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa menggunakan kunci sepeda motor yang terdakwa bawa untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dan setelah mesinnya hidup terdakwa membawanya keluar halaman dan digadaikan kepada saksi ANDREAS sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan bermain judi online.
Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |