Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa JHONSEN LAURENS als JHON anak dari AHUAD bin SISWANTORO pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024 bertempat di Masjid Nurul Ikhwan di komplek Pondok Cahaya Mas, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang seluruh atau sebagiannya milik Masjid Nurul Ikhwan, atau setidak-tidaknya milik orang orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara antara lain terdakwa mencongkel kotak amal menggunakan obeng dan merusak gemboknya, setelah kotak amal berhasil terbuka, terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) di dalam kotak amal tersebut dan memasukkannya ke dalam tas terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan Masjid Nurul Ikhwan.
Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHP. |