Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2021/PN Plk BACHTIAR EFFENDI ,SH.,MH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH, Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2021/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BACHTIAR EFFENDI ,SH.,MH
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH, Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA PERADILAN

 

Bahwa  dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan menurut Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945  “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum”, halmana mengandung pengertian bahwa segala tatanam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan pada hukum dengan meletakkan prinsip proses penegakan hukum in casu proses pemeriksaan perkara pidana haruslah berkeadilan dan bermartabat dengan menjunjung tinggi “Asas Due Process Of Law” ;                             -----------------------

 

Bahwa kemudian dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, menyebutkan Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang :

 

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan  tersangka  atau keluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka ;

 

Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;

 

Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang berperkara tidak diajukan kepengadilan ; ---------------------------------------------------------

 

Bahwa selanjutnya dalam Pasal 77  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, menyebutkan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :

 

Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;

 

Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya  dihentikan  pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;                ------

 

Bahwa seterusnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 , telah memperluas objek Praperadilan dimaksud Pasal 77 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni termasuk Penetapan Tersangka, Penyitaan dan Penggeledahan ;                                                                            -----

 

 

 

Bahwa berikutnya atas  Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan   Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-Sel tanggal 16 Pebruari 2015 Objek perkaranya terhadap Penetapan Tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan ; ---------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa atas dasar ketentuan tersebut diatas, Pengadilan Negeri berwenang in casu Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang untuk memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan terhadap Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka terhadap  Pemohon ;                                                            -------------------------

 

 

KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON PRAPERADILAN

 

Bahwa Objek Permohonan Praperadilan dimaksud Pasal 77 huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acaradan kemudian diperluas oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015yakni termasuk Penetapan Tersangka, Penyitaan dan Penggeledahan ; ----------------------------------------------------

 

Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2021 sebagaimana Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/1244/X/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 Oktober 2021 , berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/20/V/RES.1.11./2020/Ditreskrimun tanggal 29 Mei 2020 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/20/V/RES.1.11./2020/Ditreskrimun tanggal29Juni 2020 , atas Laporan Polisi Nomor : LP/L/21/I/RES.1.11/ 2020/SPKT tanggal 14 Januari 2020 , terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana ;  ----

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohontelah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka terhadap Pemohon ; ----------------------------------------------------------------------------

 

 

OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Bahwa Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana , disebutkan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana . ;                                               ----------------------

 

Bahwa Bukti Permulaan sebagai dasar menetapkan seseorang menjadi Tersangka telah dipertegas dalam  pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 terkait Frasa “Bukti Permulaan” yakni  “Bukti Permulaan Yang Cukup” sehingga “Bukti Yang Cukup” sebagaimana di tentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangkanya ; -------------------------------------------------

 

Bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyertakan pemeriksaan calon Tersangka disamping minimum dua alat bukti tersebut diatas adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh Penyidik, dimana dua alat bukti tersebut harus terpenuhi dari segi kuantitas serta sudah terpenuhi aspek kualitas dan mempunyai relevansi dengan peristiwa yang dipersangkakan sehingga dari alat-alat bukti itu dapat ditentukan apakah benar kejadian tersebut sebuah tindak pidana atau bukan ;               --------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Termohon dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/20/V/RES.1.11./2020/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2020, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/20/V/RES.1.11./2020/Ditreskrimum tanggal 29 Juni 2020 , telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/L/21/I/RES.1.11/2020/SPKT tanggal 14 Januari 2020 Perihal dugaan Tindak Pidana Penggelapan ;                       -----------------------------------------------------

 

Bahwa atas Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sprin.Sidik/20/V/RES.1.11./2020/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2020, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/20/V/RES.1.11./2020/Ditreskrimum tanggal 29 Juni 2020, serta berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :B/20/V/RES.1.11./2020/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2020 ,  Termohon selaku Penyidik telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka . ; -----------

 

 

Bahwaatas dasar ketentuan Pasal 1 angka 14, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana  dihubungkan dengan  ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :  21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015joPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-Sel tanggal 16 Pebruari 2015, Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan dengan Objek Permohonan Praperadilan yaitu tentang Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka atas nama Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/20/V/ RES.1.11./2020/Ditreskrimum tanggal 29 Mei  2020  jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/20/V/ RES.1.11./2020/Ditreskrimum tanggal 29 Juni  2020  ---------------------------

 

 

 

 

POKOK- POKOK PERMOHONAN PRAPERADILN

Bahwa adapun duduk perkara dan uraian Permohonan Praperadilan Pemohon yakni sebagaimana diikemukakan dan diuraikan dibawah ini yaitu yang pokok dan dasarnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------

 

 

Bahwa Termohon sesuai dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/L/21/I/RES.1.11/2020/SPKT tanggal 14 Januari 2020 , telah menerima Laporan / Pengaduan dari Pelapor yaitu atas nama Martiasi Gawei-Dewel Gawei ; --------------------------

 

Bahwa Pemohon sebagaimana Surat Laporan Polisi Nomor : LP/L/21/I/RES.1.11/2020/SPKT tanggal 14 Januari 2020 ,  dilaporkan Pelapor tersebut diatas ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP ; ---------------------

 

Bahwa Termohon setelah menerima Laporan / Pengaduan Pelapor tersebut dan kemudian menindak lanjuti dengan menerbitkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan masing – masing yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/20/V/RES.1.11./2020/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/20/V/RES.1.11./2020/Ditreskrimum tanggal 29 Juni 2020 ; -----

 

Bahwa Termohon selanjutnya melalui KASUBDIT II/HARDABANGTAH atas nama CHANDRA ISMAWANTO , S.I.K Komisaris Polisi  NRP.83061362 selaku Penyidik , melakukan Pemanggilan terhadap Pemohon dengan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/108/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum (pada bulan Juni tahun 2020 tanpa tanggal ) , untuk menghadap IPDA SUWANDI,SH (Panit I Subdit II/Hardabangtah) di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Jalan Tjilik Riwut Km 01 Palangka Raya , pada hari Kamis Tanggal 02 Juli 2020 untuk dimintai Keterangan tambahan sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan  ; ----------------------------

 

Bahwa Pemohon sesuai Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/108/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimumseperti disebutkan di point angka 4 (empat) diatas , Pemohon datang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada Penyidik Pembantu ( BRIGPOL EVENTUS SETYA BUDI) Banit I Subdit II/Hardabangtah yang melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan ketika  itu ; ---------------

 

 

 

Bahwa Pemohon setelah menerima Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/108/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum pada bulan Juni tahun 2020 tanpa tanggal seperti di point angka 4 (empat) diatas , Pemohon kemudian baru menerima Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/104/X/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 12 Oktober 2021 dari Termohon in casu Wadir ARIE SANDY Z.SIRAIT,S.I.K,M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.78010800 selaku Penyidik , untuk menghadap IPDA ZENDRI,SH (Panit I Subdit II/Hardabangtah) atau BRIPTU ANDI BAHRI SAPUTRA,SH (Banit I Subdit II/Hardabangtah) di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Jalan Tjilik Riwut Km 01 Palangka Raya , pada hari Kamis Tanggal 14 Oktober 2021 untuk dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapansebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP ; ----------------------------------

 

 

Bahwa Pemohon pada saat diperiksa dan atau diminta keterangan pada tanggal 02 Juli 2020 seperti disebutkan di point angka 5 (lima) diatas , Pemohon telah diperlihatkan oleh Pemeriksa 2 (dua) lembar Kwitansi Tanda Penerimaan Uang masing – masing dengan nominal Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan nominal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ; -------------------------------

 

Bahwa Pemohon oleh Termohon  terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2021 telah ditingkatkan status menjadi Tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/1244/X/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tanggal 11 Oktober 2021 yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng dan juga kepada Pemohon telah diberikan pada tanggal 12 Oktober 2021 bersamaan dengan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/104/X/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 12 Oktober 2021 untuk diperiksa sebagai Tersangka seperti disebutkan di point angka 6 (enam) diatas  ; -------------------------------------------

 

Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon merupakan tindakan mengkriminalisasikan Pemohon , Termohon tampaknya telah menelan bulat – bulat Laporan / Pengaduan Pelapor Martiasi Gawei – Dewel Gawei sebagaimana Surat Laporan Polisi Nomor : LP/L/21/I/RES.1.11/2020/SPKT tanggal 14 Januari 2020 , tidak Obyektif dan tidak Netral dalam menjalan fungsi Kepolisian ; --------------------

 

 

 

 

 

Bahwa Termohon semestinya tidak meningkatkan dari proses Penyelidikan ke proses Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/L/21/I/RES.1.11/2020/SPKT tanggal 14 Januari 2020 tersebut dan kemudian meningkatkan status Pemohon menjadi Tersangka , dikarenakan terang dan jelas – jelas Pelapor Martiasi Gawei – Dewel Gawei tidak berkwalitas dan atau tidak memiliki Legal Standing sebagai Pelapor terhadap Pemohon  ;  --------------------

 

 

Bahwa meskipun Lembaga Praperadilan tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa Materi Pokok Perkara akan tetapi dengan memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU/XII/2014 perihal penetapan Tersangka dalam Praperadilan, mempunyai tujuan agar dalam penetapan Tersangka tidak terjadi apa yang disebut dengan Adfire Prejudice (Persangkaan yang tidak wajar), dan dalam pengujian penetapan Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup  tentu sedikit banyaknya berhubungan dengan Peristiwa Hukum yang diproses Termohon dan menjadikan Pemohon sebagai Tersangka dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang didalamnya termasuk keterangan Saksi-saksi, maka pemeriksaan Praperadilan (Penetapan Tersangka) tidak murni hanya memeriksa persoalan formil (administrasi) saja, tetapi juga sudah masuk pada wilayah materi perkara ;  --------------------------------------

 

 

Bahwa Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana telah Pemohon kemukakan diuraian diatas , tindakan Termohon tersebut jelas tidak didasarkan pada “Asas Due Process Of Law” dan sangat dipaksakan , serta tidak memenuhi syarat formil dan hanya didasarkan pada Adfire Prejudice (Persangkaan yang tidak wajar), sehingga Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini dengan maksud dan tujuan agar Lembaga Praperadilan memeriksa Obyek Praperadilan dalam perkara a quo dari segi formil tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal 80 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, apakah benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undangundang, dilakukan secara profesional ;   ----------------------------

 

 

 

 

 

 

Bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat laporan  Polisi Nomor : LP/L/21/I/RES.1.11 /2020/SPKT tanggal 14 Januari 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/20/V/ RES.1.11./2020/ Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2020 serta Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/20/V/ RES.1.11./2020/ Ditreskrimum tanggal 29 Juni 2020 adalah tidak memenuhi syarat formil  dan hanya didasarkan pada Adfire Prejudice (Persangkaan yang tidak wajar),untuk itu beralasan  proses Penyidikan terhadap Pemohon harus dihentikan ; ---------------

 

PETITUM PERMOHONAN

 

Bahwa Permohonan Praperadilan Pemohon ini adalah  didasarkan pada alasan-alasan yang dibenarkan menurut hukum , serta didukung fakta-faktadan untuk itu demi tegaknya hukum dan keadilan dan meniadakan ketidak-adilan dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang diajukan Praperadilan dalam perkara ini yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum formil dan hanya didasarkan pada Adfire Prejudice (Persangkaan yang tidak wajar), maka sangat beralasan bila dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya ;                                            -----------------------------

 

 

Bahwa selanjutnya Pemohon minta kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Yang Mulia Hakim Tunggal  yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan agar segera memanggil Pemohon dan Termohon dan untuk seterusnya menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

 

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ; ---------

 

Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Sidik/20/XI/RES.1.11./2020/ Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2020dan Sprin.Sidik/20/XI/RES.1.11./2020/ Ditreskrimum tanggal 29 Juni 2020 , adalah tidak sah dan harus dihentikan ditingkat Penyidikan ;-------------------

 

Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang terbit dalam perkara ini ; -----------------------------------

 

ATAU,

 

Menjatuhkan Putusan lain yang Se-Adilnya sebagaimana Peradilan yang baik.

Pihak Dipublikasikan Ya