- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapan Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 21 Desember Tahun 2023 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 6271-KM-27122023-0005 di Palangka Raya;
- Menetapkan kuasa waris dari Alm. Chartiman adalah Kasyadi Ragil Wibowo selaku Pemohon dan saudara kandung dari Pewaris.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian permohonan ini kami ajukan, semoga Majelis Hakim dapat mengabulkannya terima kasih. |