Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.WAGIMAN, SH
1.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
2.TEDIEGARIA, S.H.
ZAINAL ARIFIN alias ADUL bin ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 152/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAGIMAN, SH
2HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
3TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ARIFIN alias ADUL bin ABDUL HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin ABDUL HAMID (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024, bertempat dijalan Pasir Panjang (Ruko Pintu No.2) Rt. 007 Rw. 001 Kel. Kereng Bengkirai Kec. Sebangau Kota Palangka Raya Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 15 (Lima belas) paket kristal putih shabu dengan berat bersih seberat 48.82 (empat delapan koma delapan dua) Gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut     :   

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Pebruari 2024 sekira jam 20.00 wib ketika terdakwa berada di rumah terdakwa (Ruko Pintu No.2) di Jalan Pasir Panjang Kota Palangka Raya, terdakwa ditelepon Sdr. Fendi (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan meminta terdakwa untuk berangkat ke Sampit mengambil shabu dan atas permintaan Sdr. Fendi tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari 2024 sekira jam 04.00 Wib terdakwa berangkat ke Sampit untuk menemui Sdr. Fendi, dimana setelah terdakwa sampai di Kota Sampit sekira jam 08.00 wib, kemudian terdakwa menemui Sdr. Fendi dirumah Sdr. Fendi dijalan H. Juanda Sampit, dan dalam pertemuan tersebut kemudian Sdr. Fendi menyerahkan 1 (satu) Kantong plastic warna hitam berisi kotak lampu yang didalamnya terdapat 1 (satu) Kantong Shabu seberat + 95 (sembilan puluh lima) gram dan setelah terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut kemudian terdakwa kembali menuju kota Palangka Raya, dimana pada saat terdakwa sampai didaerah Kereng Pangi Kab. Katingan, terdakwa ditelepon Sdr. Fendi yang memberitahukan bahwa ada kesalahan teknis dan Sdr. Fendi akan datang kerumah terdakwa untuk mengambil kembali 25 (dua puluh lima) gram shabu yang terdakwa bawa dan selanjutnya pada sekira jam 13.00 wib setelah terdakwa sampai dirumah/ruko terdakwa di Jalan Pasir Panjang Kota Palangka Raya, terdakwa langsung memecah 1 (satu) kantong shabu seberat + 95 (Sembilan pulih lima) gram menjadi 19 (Sembilan belas) paket dengan berat perpaket seberat + 5 (lima) gram dan setelah terdakwa memecah 1 (satu) kantong shabu tersebut kemudian pada sekira jam 20.30 Wib Sdr. Fendi mendatangi rumah/ruko terdakwa dan mengambil 25 (dua puluh lima) gram shabu dari terdakwa dan pada saat terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket shabu seberat + 25 (dua puluh lima) gram kepada Sdr. Fendi, Sdr. Fendi memberi tahu terdakwa bahwa harga shabu yang sebelumnya Sdr. Fendi berikan kepada terdakwa seharga Rp.75.000.000.- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) akan tetapi karena 5 (lima) paket shabu seberat + 25 (dua puluh lima) gram telah Sdr. Fendi ambil kembali, maka terhadap 14 (empat belas) paket shabu dengan berat perpaket seberat + 5 (lima) gram atau berat keseluruhan seberat 70 (tujuh puluh) gram tersebut hanya seharga Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 14 (empat belas) paket shabu dengan berat perpaket seberat + 5 (lima) gram tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 26 februari 2024 sekira jam 06.00 Wib terdakwa ditelepon seseorang yang merupakan langganan terdakwa dan terdakwa ketahui berdomisili di Teluk Batu Kab. Kapuas, memesan 3 (tiga) paket shabu dengan berat perpaket seberat 5 (lima) gram atau berat keseluruhan pesanan seberat 15 (lima belas) Gram dengan kesepakatan harga per paket seharga Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) yang pembayarannya terdakwa minta kepada pemesan atau pembeli untuk langsung ditranfer kerekening BCA dengan No. Rek. 6695159343 atas nama MARGANOVITA sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan atas kesepakatan tersebut kemudian pemesan atau pembeli meminta terdakwa untuk melemparkan / meletakkan 3 (tiga) paket shabu tersebut sehingga antara terdakwa dan pemesan tidak perlu bertemu dan atas permintaan pemesan atau pembeli tersebut kemudian terdakwa memasukkan 3 (tiga) paket shabu tersebut kedalam kotak rokok Million dan terdakwa lempar atau letakkan dibawah pohon Ketapang dekat SPBU seberang Kahayan dan selanjutnya terdakwa memfhoto lokasi/tempat terdakwa meletakkan 3 (tiga) paket shabu tersebut dan mengirimkan alamat serta fhoto lokasi tersebut kepada pemesan/pembeli, dan setelah terdakwa meletakkan atau melempar 3 (tiga) paket shabu tersebut kemudian terdakwa kembali kerumah/ruko terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu dari 11 (sebelas) paket shabu dengan berat perpaket seberat 5 (lima) gram yang tersisa pada terdakwa dan 1 (satu) paket shabu tersebut kemudian  terdakwa pecah kembali menjadi paketan kecil dengan harga yang bervariasi dengan rincian 4 (empat) paket dengan berat perpaket seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) paket kecil dengan harga perpaket Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana untuk 4 (empat) paket dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sudah laku terjual sedangkan untuk 6 (enam) paket kecil dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hanya 1 (satu) paket yang terjual sehingga jumlah paket shabu yang terisa pada terdakwa sebanyak 5 (lima) paket kecil dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paket shabu dengan berat 5 (lima) gram perpaketnya, dimana untuk 10 (sepuluh) paket shabu dengan berat 5 (lima) gram perpaketnya tersebut kemudian terdakwa simpan atau tanam di kamar mandi Ruko pintu No. 3.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah/ruko terdakwa, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah memantau peredaran narkotika jenis shabu disekitar rumah/ruko terdakwa dan setelah terdakwa ditangkap kemudian petugas kepolisian dengan didampingi Ketua RT Setempat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dimana didalam pengeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 5 (lima) paket shabu, Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Putih dengan nomor provider Telkomsel 081258472629 di atas kasur terdakwa, dan dengan ditemukannya barang bukti 5 (lima) paket shabu tersebut kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa, dimana berdasarkan keterangan terdakwa masih ada barang bukti shabu lainnya yang terdakwa simpan atau tanam di kamar mandi ruko pintu No. 3, dan atas keterangan terdakwa tersebut kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa menuju kamar mandi ruko pintu No. 3 yang terdakwa maksud, dimana didalam kamar mandi ruko pintu No. 3 tersebut, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk Scale warna Hijau, 1 (bundel) Plastik klip, 1 (satu) buah sendok shabu dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Plastik klip bening ukuran sedang dan 10 (sepuluh) paket shabu dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram didalam 1 (satu) buah Toples Plastik yang tertanam dilantai kamar mandi ruko pintu No. 3 tersebut, dan dengan ditemukannya barang bukti tersebut kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa dengan ditemukannya 15 (lima belas) paket kristal putih shabu dalam penangkapan terdakwa tersebut kemudian guna kepentingan penyidikan, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng meminta batuan Kantor cabang Pegadaian Palangka Raya untuk melakukan penimbangan dan diketahui berat bersih 15 (lima belas) paket kristal putih shabu tersebut adalah seberat 48.82 (empat delapan koma delapan dua) Gram dan untuk mengetahui jenis kandungan 15 (lima belas) paket kristal putih shabu tersebut, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mengirimkan sebahagian kristal putih shabu tersebut ke Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, sebagaimana Lampiran Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0121 tanggal 29 Pebruari 2024, diketahui bahwa barang bukti dengan nama sampel Kristal Bening an. ZAINAL ARIFIN Bin ABDUL HAMID (Alm) adalah Positif teridentifikasi Metamfetamine terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis  Shabu dengan berat bersih seberat 48.82 (empat delapan koma delapan dua) Gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  

        Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua :

Bahwa ia terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin ABDUL HAMID (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024, bertempat dijalan Pasir Panjang (Ruko Pintu No.2) Rt. 007 Rw. 001 Kel. Kereng Bengkirai Kec. Sebangau Kota Palangka Raya Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I berupa1 (satu) paket kristal putih shabu dengan berat bersih seberat 15 (Lima belas) paket kristal putih shabu dengan berat bersih seberat 48.82 (empat delapan koma delapan dua) Gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut     :   

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Pebruari 2024 sekira jam 20.00 wib ketika terdakwa berada di rumah terdakwa (Ruko Pintu No.2) di Jalan Pasir Panjang Kota Palangka Raya, terdakwa ditelepon Sdr. Fendi (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan meminta terdakwa untuk berangkat ke Sampit mengambil shabu dan atas permintaan Sdr. Fendi tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari 2024 sekira jam 04.00 Wib terdakwa berangkat ke Sampit untuk menemui Sdr. Fendi, dimana setelah terdakwa sampai di Kota Sampit sekira jam 08.00 wib, kemudian terdakwa menemui Sdr. Fendi dirumah Sdr. Fendi dijalan H. Juanda Sampit, dan dalam pertemuan tersebut kemudian Sdr. Fendi menyerahkan 1 (satu) Kantong plastic warna hitam berisi kotak lampu yang didalamnya terdapat 1 (satu) Kantong Shabu seberat + 95 (sembilan puluh lima) gram dan setelah terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut kemudian terdakwa kembali menuju kota Palangka Raya, dimana pada saat terdakwa sampai didaerah Kereng Pangi Kab. Katingan, terdakwa ditelepon Sdr. Fendi yang memberitahukan bahwa ada kesalahan teknis dan Sdr. Fendi akan datang kerumah terdakwa untuk mengambil kembali 25 (dua puluh lima) gram shabu yang terdakwa bawa dan selanjutnya pada sekira jam 13.00 wib setelah terdakwa sampai dirumah/ruko terdakwa di Jalan Pasir Panjang Kota Palangka Raya, terdakwa langsung memecah 1 (satu) kantong shabu seberat + 95 (Sembilan pulih lima) gram menjadi 19 (Sembilan belas) paket dengan berat perpaket seberat + 5 (lima) gram dan setelah terdakwa memecah 1 (satu) kantong shabu tersebut kemudian pada sekira jam 20.30 Wib Sdr. Fendi mendatangi rumah/ruko terdakwa dan mengambil 25 (dua puluh lima) gram shabu dari terdakwa dan pada saat terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket shabu seberat + 25 (dua puluh lima) gram kepada Sdr. Fendi, Sdr. Fendi memberi tahu terdakwa bahwa harga shabu yang sebelumnya Sdr. Fendi berikan kepada terdakwa seharga Rp.75.000.000.- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) akan tetapi karena 5 (lima) paket shabu seberat + 25 (dua puluh lima) gram telah Sdr. Fendi ambil kembali, maka terhadap 14 (empat belas) paket shabu dengan berat perpaket seberat + 5 (lima) gram atau berat keseluruhan seberat 70 (tujuh puluh) gram tersebut hanya seharga Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 14 (empat belas) paket shabu dengan berat perpaket seberat + 5 (lima) gram tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 26 februari 2024 sekira jam 06.00 Wib terdakwa ditelepon seseorang yang merupakan langganan terdakwa dan terdakwa ketahui berdomisili di Teluk Batu Kab. Kapuas, memesan 3 (tiga) paket shabu dengan berat perpaket seberat 5 (lima) gram atau berat keseluruhan pesanan seberat 15 (lima belas) Gram dengan kesepakatan harga per paket seharga Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) yang pembayarannya terdakwa minta kepada pemesan atau pembeli untuk langsung ditranfer kerekening BCA dengan No. Rek. 6695159343 atas nama MARGANOVITA sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan atas kesepakatan tersebut kemudian pemesan atau pembeli meminta terdakwa untuk melemparkan / meletakkan 3 (tiga) paket shabu tersebut sehingga antara terdakwa dan pemesan tidak perlu bertemu dan atas permintaan pemesan atau pembeli tersebut kemudian terdakwa memasukkan 3 (tiga) paket shabu tersebut kedalam kotak rokok Million dan terdakwa lempar atau letakkan dibawah pohon Ketapang dekat SPBU seberang Kahayan dan selanjutnya terdakwa memfhoto lokasi/tempat terdakwa meletakkan 3 (tiga) paket shabu tersebut dan mengirimkan alamat serta fhoto lokasi tersebut kepada pemesan/pembeli, dan setelah terdakwa meletakkan atau melempar 3 (tiga) paket shabu tersebut kemudian terdakwa kembali kerumah/ruko terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu dari 11 (sebelas) paket shabu dengan berat perpaket seberat 5 (lima) gram yang tersisa pada terdakwa dan 1 (satu) paket shabu tersebut kemudian  terdakwa pecah kembali menjadi paketan kecil dengan harga yang bervariasi dengan rincian 4 (empat) paket dengan berat perpaket seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) paket kecil dengan harga perpaket Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana untuk 4 (empat) paket dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sudah laku terjual sedangkan untuk 6 (enam) paket kecil dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hanya 1 (satu) paket yang terjual sehingga jumlah paket shabu yang terisa pada terdakwa sebanyak 5 (lima) paket kecil dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paket shabu dengan berat 5 (lima) gram perpaketnya, dimana untuk 10 (sepuluh) paket shabu dengan berat 5 (lima) gram perpaketnya tersebut kemudian terdakwa simpan atau tanam di kamar mandi Ruko pintu No. 3.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah/ruko terdakwa, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah memantau peredaran narkotika jenis shabu disekitar rumah/ruko terdakwa dan setelah terdakwa ditangkap kemudian petugas kepolisian dengan didampingi Ketua RT Setempat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dimana didalam pengeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 5 (lima) paket shabu, Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Putih dengan nomor provider Telkomsel 081258472629 di atas kasur terdakwa, dan dengan ditemukannya barang bukti 5 (lima) paket shabu tersebut kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa, dimana berdasarkan keterangan terdakwa masih ada barang bukti shabu lainnya yang terdakwa simpan atau tanam di kamar mandi ruko pintu No. 3, dan atas keterangan terdakwa tersebut kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa menuju kamar mandi ruko pintu No. 3 yang terdakwa maksud, dimana didalam kamar mandi ruko pintu No. 3 tersebut, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk Scale warna Hijau, 1 (bundel) Plastik klip, 1 (satu) buah sendok shabu dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Plastik klip bening ukuran sedang dan 10 (sepuluh) paket shabu dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram didalam 1 (satu) buah Toples Plastik yang tertanam dilantai kamar mandi ruko pintu No. 3 tersebut, dan dengan ditemukannya barang bukti tersebut kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa dengan ditemukannya 15 (lima belas) paket kristal putih shabu dalam penangkapan terdakwa tersebut kemudian guna kepentingan penyidikan, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng meminta batuan Kantor cabang Pegadaian Palangka Raya untuk melakukan penimbangan dan diketahui berat bersih 15 (lima belas) paket kristal putih shabu tersebut adalah seberat 48.82 (empat delapan koma delapan dua) Gram dan untuk mengetahui jenis kandungan 15 (lima belas) paket kristal putih shabu tersebut, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mengirimkan sebahagian kristal putih shabu tersebut ke Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, sebagaimana Lampiran Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0121 tanggal 29 Pebruari 2024, diketahui bahwa barang bukti dengan nama sampel Kristal Bening an. ZAINAL ARIFIN Bin ABDUL HAMID (Alm) adalah Positif teridentifikasi Metamfetamine terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis  Shabu dengan berat bersih seberat 48.82 (empat delapan koma delapan dua) Gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya