Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Tunggakan seketika tanpa syarat sehingga pinjaman menjadi Lancar (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.411.748,- (Tiga Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) atau sesuai tunggakan terbaru yang muncul pada sistem akibat adanya tunggakan bunga berjalan dan denda atau pinalty. selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak membayar seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) sampai dengan Lancar secara sukarela kepada Penggugat, dan apabila Tergugat kembali menunggak pinjaman/kreditnya, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pembayaran tunggakan pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanah dengan SPT No: 597.138/066/PEM/X/2012, yang terletak di Jl.Sanang RT 004/RW 003, Sabaru, Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Christinus Benny tanggal 11-10-2012 dan Tanah dengan SPT No: 140.593/73/KL-KLG/V/PEM/2018, yang terletak di Jl.Mahir Mahar Km 16, Kalampangan, Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Rara Aida Ningrum tanggal 21-09-2018.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|