Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama PUTRI ZAHWA RAMADHINA ZUHDI, sebagaimana yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk atas nama pemohon, NIK: 6205056911010004, yang diterbitkan tanggal 13 Agustus 2021 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, menjadi PUTRI ZAHWA RAMADHINA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|