Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
93/Pdt.G/2024/PN Plk | ASIH SINARSIH | 1.Dante, SH 2.Rika Rima Melati 3.Bambang Rudi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 93/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
PRIMEIR:
Gambar objek tanah SHM No.03853 sebagai berikut :
adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III menguasai, mengklaim ,menduduki tanah milik Penggugat tanpa seizin Penggugat selaku pemilik sah adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kuhperdata; 5. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang ada hubungannya dengan tanah objek sengketa tersebut adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apa pun, jika perlu dengan bantuan polisi, atau alat-alat perlengkapan negara yang berwenang; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu: Kerugian materil : Nilai/Harga tanah Objek sengketa dihitung berdasarkan harga pasar terendah pada saat ini sebesar Rp. 1.000.000.000,-( Satu Milyar Rupiah); Kerugian imaterill : bahwa akibat perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Kepada Penggugat secara moril sesuai dengan status sosial dari Penggugat dimana tanah obyek sengketa a quo telah dikuasai oleh para Tergugat , maka secara moril Penggugat sangat merasa tercemar nama baik Penggugat yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan orang lain kepada Penggugat terhadap kepemilikan tanah obyek sengketa a quo, maka atas kerugian Penggugat secara moril yang pantas dibayar oleh Para Tergugat ialah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat; 8. Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat verzet, banding ataupun kasasi; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)/per harinya bilamana para tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 11. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Subsider Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |