Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk 1.INDRA FRANSIS LIONG
2.SRI ANITA LESTARI,Amd.Keb
PT.MARGIE ANDALAN Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRA FRANSIS LIONG
2SRI ANITA LESTARI,Amd.Keb
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EPRAYEN PUNDING, SH.INDRA FRANSIS LIONG
2EPRAYEN PUNDING, SH.SRI ANITA LESTARI,Amd.Keb
Tergugat
NoNama
1PT.MARGIE ANDALAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat  putus demi hukum sejak Putusan Berkekuatan Hukum tetap;
  3. Memnghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat I berupa pesangon dan uang penggantian hak sebesar Rp.41.203.200,- (empat puluh satu juta dua ratus tiga ribu dua ratus rupiah);
  4. Memnghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat II berupa pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sebesar Rp.34.640.460,- (tiga puluh empat juta enam ratus enmpat puluh ribu empat ratus enam puluh rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

A T A U:

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya