Petitum |
DALAM PETITUM
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar/mengembalikan pinjaman pokok sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 4 Oktober 2021 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar Denda sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) bulan dengan perhitungan denda x 15 bulan terhitung dari Tanggal 4 November 2021 sampai dengan Tanggal 4 Februari 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh hutang/pinjaman berikut kerugian yang diderita oleh Penggugat karena tidak bisa menggunakan/memanfaatkan uang tersebut untuk usaha, serta kerugian moril yang diderita oleh Penggugat secara tunai dan seketika, dengan rincian sebagai berikut:
- Hutang pokok : Rp.50.000.000,-
- Denda Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per bulan dengan perhitungan
denda x 15 bulan terhitung dari Tanggal 4 November 2021 sampai dengan
Tanggal 4 Februari 2023; : Rp.75.000.000,-
- Kerugian Moril akibat hilangnya waktu, tenaga bahkan pikiran dengan adanya perbuatan cidera janji (wanprestasi) Tergugat yakni tidak membayar hutang/ pinjaman : Rp.25.000.000,-
Total :Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sertipikat tanah nomor 938 atas nama pemegang hak ROSIHANNOR (Alm) ahli waris tergugat ,Suami Tergugat dengan luas 960 (sembilan ratus enam puluh meter persegi) terletak pada komplek Pepabri milik tergugat dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Bapak Hamdi Hasan
- Sebelah Selatan : Bapak Tubau Rundjan
- Sebelah Barat : Bapak Minerto D. Nawai
- Sebelah Timur : Bapak Tekli T. Assau;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada tergugat.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |