Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2023/PN Plk | I GEDE SUKARYA WIGUNA PUTRA | SINARGIE,SE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jul. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2023/PN Plk | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||
Petitum | PETITUM :
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
Kerugian Materiil
Kewajiban pokok Tergugat agar pondasi bangunan yang di bangun diatas tanah milik Penggugat dikosongkan dan di kembalikan seperti semula.
Kerugian Immateriil
Bahwa akaibat perbuatan ini yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut yang telah membuat timbul biaya perkara ini dan telah menyebabkan rasa kecewa dan terabaikan seluruh rencana bisnis dan pekerjaan Penggugat yang apabila dinilai dengan uang setara Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
ATAU Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain: SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |