Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2024/PN Plk JUMADI SEMAN YUNU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMADI SEMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Putrawibawa, S.H., C.NSPJUMADI SEMAN
Tergugat
NoNama
1YUNU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YULIE AMALIA
2WIN ADITYA ARIBAWA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi) atas Perjanjian kerjasama usaha rumah makan Sepinggan Berdua antara Penggugat dan Tergugat tanggal 31 Mei 2023;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal kepada Penggugat sebesar Rp 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar laba dan dividen kepada Penggugat sebesar Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
  5. Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat.

Atau :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo  Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak