Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.B/2024/PN Plk | 1.SITI MAIMUNAH, S.H 2.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H |
HERNANDA alias NANDA bin NARYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.B/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 104/APB/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --- Bahwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO, pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 13. 00. wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Talawang Kel.Tanjung Pinang, Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang mengadili perkaranya barang siapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--- Awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO ada di Inbox di Facebook oleh Sdr BADRUN mau mampir ke tempat terdakwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO selanjutnya sekitar jam 14.00 Wib Sda. BADRUN datang ke rumah terdakwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO bersama temannya yaitu Sdr. WARDI dan Sdr. IBNU memberitahukan kepada terdakwa bahwa terdakwa diminta untuk menjualkan sepeda motor Sdr BADRUN, dan terdakwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO tanyakan kepada Sdr. BADRUN apakah sepeda motor tersebut surat – suratnya lengkap atau tidak? dan di jawab Sdr. BADRUN bahwa sepeda motor tersebut untuk surat – suratnya sudah hilang. Kemudian terdakwa mencoba menawarkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tersebut kepada saksi ADI SAFARNO Als.ADI BIN SURAMIN (dalam perkara terpisah) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui via facebook dan dijawab oleh saksi ADI SAFARNO Als.ADI BIN SURAMIN ( dalam perkara terpisah), apakah surat – surat sepeda motor tersebut lengkap? dan terdakwa jawab bahwa surat – surat sepeda motor tersebut tidak ada/hilang dan dijawab oleh saksi ADI SAFARNO Als.ADI BIN AURAMIN ( dalam perkara terpisah) terdakwa tidak berani membeli sepeda motor dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dikarenakan surat – surat sepeda motor tersebut tidak ada, dan terdakwa jawab maunya dibeli dengan harga berapa? dan dijawab oleh saksi ADI SAFARNO Als.ADI BIN SURAMIN ( dalam perkara terpisah) sepeda motor tersebut aman atau tidak, kalo ada apa-apa mau tanggung jawab atau tidak? dan terdakwa jawab ya, terdakwa akan tanggung jawab apabila terjadi apa – apa dengan sepeda
motor tersebut kemudian sekitar jam 15.00 wib saksi ADI ADI SAFARNO Als.ADI BIN SURAMIN ( dalam perkara terpisah) meminta untuk ketemuan dan mengecek sepeda motor tersebut di Jalan Karanggan, selanjutnya terdakwa Sdr. WARDI, dan Sdr. IBNU berangkat ke Jalan Karanggan dari rumah terdakwa menggunakan mobil dan Sdr. BADRUN membawa sepeda motor yang mau di cek oleh saksi ADI. SAFARNO Als.ADI BIN SURAMIN ( perkara terpisah), Kemudian sesampainya disana terdakwa memberitahukan kepada saksi ADI SAFARNO Als.ADI BIN SURAMIN (dalam perkara terpisah) bahwa langsung saja bicara dengan pemilik sepeda motornya, dan saksi ADI setelah mengecek sepeda motor tersebut dan memberitahukan kepada Sdr. BADRUN bahwa apabila nanti terjadi apa – apa mau tanggung jawab atau tidak? dan dijawab oleh Sdr. BADRUN ya terdakwa akan tanggung jawab apabila terjadi apa – apa dengan sepeda motor tersebut selanjutnya setelah selesai mengecek sepeda motor tersebut dan deal dengan harga Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang tersebut di kirim melalui aplikasi DANA dengan atas nama MEISI KRISTIANA dengan nomor DANA 085822926781. Kemudian setelah selesai transaksi jual beli sepeda motor tersebut Sdr.BADRUN langsung balik ke rumah, terdakwa dan saksi ADI SAFARNO Als.ADI BIN SURAMIN ( dalam perkara terpisah) bersama 1 (satu) temannya pulang membawa sepeda motor tersebut, sesampainya dirumah terdakwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO dikasih uang oleh Sdr. BADRUN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, sekitar jam 21.00 wib, terdakwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan selanjutnya terdakwa diproses sesuai hukum.-------------------------------- --- Akibat perbuatan terdakwa HERNANDA Als.NANDA Bin NARYO saksi MASHURI TANZIL Als.TANZIL mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah).- ---- Perbuatan sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ayat (2) KUHP.--
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |