| Petitum |
Berdasarkan alasan serta uraian tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Menyatakan Pelawan Adalah Pelawan yang benar dan Jujur.
- Menyatakan Perlawanan Pelawan Adalah Perlawanan yang tepat dan beralasan hukum
- Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak sah segala Tindakan Pelaksanaan Eksekusi dengan no. perkara eksekusi 8/Pdt. Eks/2024/PN.Plk yang telah atau akan dilakukan, khususnya terhadap objek eksekusi berupa tanah beserta bangunan di atasnya.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Dengan Nomor Pekara 8/Pdt.Eks/2024/PN.Plk Jo. Nomor 96/Pdt,G/2022/PN.Plk Jo. Nomor 104/PDT/2022/ PT.PLK. Jo. Nomor 4416 K/Pdt/2023 tidak dapat dilaksanakan (non-executable) terhadap objek Perlawanan.
- Menghukum Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono). |