Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 145.009.687,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 113,341,325,- (Seratus Tiga Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 31,668,362,- (Tga Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/ dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 40 yang terletak di Jl. RTA Milono Km. 8,5 Komp. Kereng Indah Permai, Kec. Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Eliel tanggal 21 Juni 2024 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |