Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2024/PN Plk ROBI RAHMAD 1.Gubernur Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
2.Walikota Kotamdya Palangka Raya
3.BPN Provinsi Kalimantan Tengah
4.BPN Kotamadya Palangkaraya
5.DPRD Tingkat I Provinsi Kalimantan Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBI RAHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM HERI SUSILA.S.HROBI RAHMAD
Tergugat
NoNama
1Gubernur Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
2Walikota Kotamdya Palangka Raya
3BPN Provinsi Kalimantan Tengah
4BPN Kotamadya Palangkaraya
5DPRD Tingkat I Provinsi Kalimantan Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DPRD Kota Palangka Raya
2Disperkimtan Provinsi Kalimantan Tengah
3Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah
4Pemerintahan Kecamatan Pahandut
5Pemerintahan Kelurahan Langkai
6Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian kota Palangka Ray
7Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah
8Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Prov Kalimantan Tengah An. BARU I SANGKAI, S.Pd., M.Si
9Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka raya
10TUTIK SRIANA
11Dr. H. M. Riban Satia S.Sos .M.Si
12Drs. H Wardy Ambung
13JAGAU A DEMUS
14CV Mayang Engineering
15CV JO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 131.550.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG atas OBYEK TANAH dalam OBYEK SENGKETA I, II dan III adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT dan/atau Para Ahli Waris dari alamarhum adalah pemilik yang SAH atas OBYEK TANAH baik dalam OBYEK SENGKETA I, OBYEK SENGETA II dan OBYEK SENGEKETA III berupa Sehamparan tanah perwatasan, dengan identitas berupa surat tanah adat berupa “Verklaaring Tanah Perwatasan”, dengan luas ukuran pada saat itu; sebelah utara; 500 depa, sebelah selatan 500 depa, sebelah barat; 450 depa  dan sebelah timur; 450 depa dan/ untuk saat ini total luas ukuran keseluruhan diperhitungkan ± 8,8 Ha (delapan koma delapan hektar) dengan atas nama sebagai kuasa ahli waris; “Marsui.T.Angin” dan “Athan Angin”. Dan dibuat oleh Kepala Kampung Pahandut, dengan diketahui dan dibenarkan oleh Damang Kepala Adat Kahayan Tengah serta diketahui dan/atau disahkan oleh Assistant Wedana Kahayan Tengah, tertanggal  06 Juni 1960 yang terletak (dulunya) di.Pinggir Jalan PU dan (sekarang) di. Jalan S. Parman Kota Palangka Raya; Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan              : Djaruman Radjan.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan           : Sanen Untung
  • Sebelah Timur berbatasan dengan             : Kali Kahajan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan              : Jl. PU. 25 Meter.

DST...

16. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;

17. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak