Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.WAGIMAN, SH
2.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
3.ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H.
SALMA NOVITA alias INDU GUEL Anak dari BAHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 310/APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAGIMAN, SH
2HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
3ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMA NOVITA alias INDU GUEL Anak dari BAHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ipik Haryanto, S.H.SALMA NOVITA alias INDU GUEL Anak dari BAHTIAR
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa SALMA NOVITA alias INDU GUEL anak dari BAHTIAR pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Tewai Baru RT. 002 RW. 001 Kecamatan Sepang Simin Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

--------Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.35 Wib terdakwa dihubungi oleh Saksi Toni Korniawan (Berkas Perkara Terpisah) untuk kembali menawarkan barang berupa shabu kepada terdakwa, yang dimana saat itu disetujui oleh terdakwa dan untuk pengambilan shabu tersebut, terdakwa yang langsung mengambilnya dari Saksi Toni Korniawan sekaligus terdakwa mengantar uang pembelian shabu yang telah diambil terdakwa dari Saksi Toni Korniawan sebelumnya. Setelah itu terdakwa pergi ke tempat Saksi Toni Korniawan yang berada di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya – Kuala Kurun Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya setelah bertemu, Saksi Toni Korniawan menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisi shabu kepada terdakwa dan disaat itu juga terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan shabu sebelumnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Toni Korniawan. Lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan sesampainya dirumah terdakwa membuka kotak rokok tersebut dan didalamnya berisi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 20 (dua puluh) gram, lalu 4 (empat) paket shabu tersebut di bagi lagi oleh terdakwa sebanyak 22 (dua puluh dua) paket dan dijual dengan harga berfariasi antara lain:

  1. 3 (tiga) paket shabu dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)/paket;
  2. 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  3. 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah;
  4. 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  5. 14 (empat belas) paket shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/paket;
  6. 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  7. 1 (satu) paket shabu denga harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian dari shabu yang telah dibagi terdakwa tersebut, telah terjual beberapa paket yaitu 1 (satu) paket shabu dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebanyak 18 (delapan belas) paket belum terjual dan disimpan terdakwa ke dalam kemasan merek M2J Body Care Soution warna hijau.------------------------------

--------Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 Wib disaat terdakwa berada dirumahnya, petugas kepolisian yang diantaranya saksi Rizky July Setyanto dan saksi Kris Yosef Putra Tunggal mendatangi rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan dengan disaksi saksi Atta dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket shabu, 1 (satu) buah kemasan merek M2J body care solution warna hijau, 1 (satu) buah timbangan merk digital Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan warna merah, 1 (satu) buah korek api gas merek FOX warna merah, uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo V23e warna biru metalik dengan Imei 1: 866296058149797 dan Imei 2: 866296058149789 dengan provider Telkomsel 082155172862. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 142/60511.IL/2024 tanggal 31 Juli 2024 : 18 (delapan belas) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 17,72 (tujuh belas koma tujuh dua) gram, berat bersih 12,84 (dua belas koma delapan empat) gram (yang disita dari Terdakwa).-----------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Gunung Nomor : B-1366/O.2.22.3/Enz.1/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 18 (delapan belas) paket shabu dengan berat bersih 12,84 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,09 gram dan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 12,75 gram.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0427 tanggal 02 Agustus 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus dengan berat Netto 0,4010 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa terdakwa SALMA NOVITA alias INDU GUEL anak dari BAHTIAR pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Tewai Baru RT. 002 RW. 001 Kecamatan Sepang Simin Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya saksi Rizky July Setyanto dan saksi Kris Yosef Putra Tunggal beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Desa Tewai Baru RT. 002 RW. 001 Kecamatan Sepang Simin Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, atas informasi tersebut saksi Rizky July Setyanto dan saksi Kris Yosef Putra Tunggal beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 Wib, saksi Rizky July Setyanto dan saksi Kris Yosef Putra Tunggal beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendatangi rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan dengan disaksi saksi Atta dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket shabu, 1 (satu) buah kemasan merek M2J body care solution warna hijau, 1 (satu) buah timbangan merk digital Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan warna merah, 1 (satu) buah korek api gas merek FOX warna merah, uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo V23e warna biru metalik dengan Imei 1: 866296058149797 dan Imei 2: 866296058149789 dengan provider Telkomsel 082155172862. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------  

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 142/60511.IL/2024 tanggal 31 Juli 2024 : 18 (delapan belas) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 17,72 (tujuh belas koma tujuh dua) gram, berat bersih 12,84 (dua belas koma delapan empat) gram (yang disita dari Terdakwa).-----------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Gunung Nomor : B-1366/O.2.22.3/Enz.1/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 18 (delapan belas) paket shabu dengan berat bersih 12,84 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,09 gram dan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 12,75 gram.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0427 tanggal 02 Agustus 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus dengan berat Netto 0,4010 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.----------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya