Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 2.I WAYAN SURYAWAN, S.H.
3.Widya Purna Nugraha, S.H., M.H.
5.Endah Dwi Hastuti, S.H.
6.Kristiano, S.H.
8.Yanti Kristiana, S.H.
11.I Putu Rudina Artana, S.H.
AHMAD QOMARI Bin KHOIRON (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-466/O.2.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I WAYAN SURYAWAN, S.H.
2Widya Purna Nugraha, S.H., M.H.
3Endah Dwi Hastuti, S.H.
4Kristiano, S.H.
5Yanti Kristiana, S.H.
6I Putu Rudina Artana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD QOMARI Bin KHOIRON (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) selaku Kepala Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Nomor: 188.44/1097/2013 tanggal 20 Desember 2013 bersama-sama dengan saksi Lisa Candrawati, S.E.  selaku pegawai negeri sipil (PNS) berdasar Petikan Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : Kep.2450/125.A3/ C.1990/3 tanggal 10 Pebruari 1990 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, dan sebagai Staf di Bidang Ketenagaan Seksi Pendidikan Luar Biasa pada Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang menerima tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 962/38/SET/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 tentang penunjukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, dan M. Rasyid Ridha, S.E. selaku pegawai negeri sipil (PNS) berdasar Petikan Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : Kep.2450/125.A3/ C.1990/3 tanggal 10 Pebruari 1990 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, dan sebagai Staf di Bidang Ketenagaan Seksi Pendidikan Luar Biasa pada Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang menerima tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 962/38/SET/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 tentang penunjukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 dan saksi SAMSI ILAY selaku Ketua dan saksi ATENG KUSNADI selaku sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050/2690/Set/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 (Yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah, dengan Saksi DAMBER LIWAN selaku Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah sekaligus sebagai Pengguna Anggaran serta saksi SAMSI ILAI dan saksi ATENG KUSNADI selaku Panitia Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 050/2690/Set/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah di Jalan DI Panjaitan No.1 Palangka Raya dan di Swiss Bell Hotel Danum di Jalan Tjilik Riwut km 5 Palangka Raya atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dalam pelaksanaan 6 (enam) kegiatan pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 antara lain :

  • Kegiatan Diklat Komisi Penanggulangan Aids Sebaya di Sekolah Tahun 2014 dengan 2 (dua) kontrak pengadaan dengan PT.  Wahana Abadi Regensi (Swiss-Bell Danum Palangka Raya) dengan PPTK saksi RASYID RIDHA, SE.  yakni :
  • Pengadaan Akomodasi dengan Kontrak Nomor : 050/471/PSNP /Il/2014 tanggal 07/2/2014 dengan Nilai Kontrak Rp. 319.950.000,-
  • Pengadaan Konsumsi dengan Kontrak Nomor : 050/474/PSNP/ll/2014 tanggal 07/2/2014 dengan Nilai Kontrak Rp. 276.250.000,-
  • Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis  PTS Tahun 2014 dengan 2 (dua) kontrak pengadaan dengan PT.  Wahana Abadi Regensi (Swiss-Bell Danum Palangka Raya) dengan PPTK saksi RASYID RIDHA, SE. yakni :
  • Pengadaan Akomodasi dengan Kontrak Nomor : 050/519/PSNP/ll/2014 tanggal 25/2/2014 dengan Nilai Kontrak Rp. 82.500.000,-
  • Pengadaan Konsumsi dengan Kontrak Nomor : 050/521/PSNP/ll/2014 tanggal 25/2/2014 dengan Nilai Kontrak Rp. 65.370.000,-
  • Kegiatan Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sitem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014 dengan  2 (dua) kontrak pengadaan dengan PT.  Wahana Abadi Regensi (Swiss-Bell Danum Palangka Raya) dengan PPTK saksi Lisa Candrawati, S.E. yakni :
  • Pengadaan Akomodasi dengan Kontrak Nomor : 050/964/PSNP/IV/2014 tanggal 16/4/2014 dengan Nilai Kontrak Rp.  403.200.000,00
  • Pengadaan Konsumsi dengan Kontrak Nomor : 050/966/PSNP/IV/2014 tanggal 16/4/2014 dengan Nilai Kontrak Rp. 266.700.000,00
  • Kegiatan Pembekalan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 2 (dua) kontrak pengadaan dengan PT.  Wahana Abadi Regensi (Swiss-Bell Danum Palangka Raya) dengan PPTK saksi Lisa Candrawati, S.E. yakni :
  • Pengadaan Akomodasi dengan Kontrak Nomor : 050/1094/PSNP/VI/2014 tanggal 01/7/2014 dengan Nilai Kontrak Rp. 571.200.000,00
  • Pengadaan Konsumsi dengan Kontrak Nomor : 050/1099/PSNP/VI/2014 tanggal 01/7/2014 dengan Nilai Kontrak Rp. 425.000.000,00
  • Kegiatan Pembekalan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 2 (dua) kontrak pengadaan dengan PT.  Wahana Abadi Regensi (Swiss-Bell Danum Palangka Raya) dengan PPTK saksi Lisa Candrawati, S.E. yakni :
  • Pengadaan Akomodasi dengan Kontrak Nomor : 050/1129/PSNP/VII/2014 tanggal 05/7/2014 dengan Nilai Kontrak Rp. 40.800.000,00
  • Pengadaan Konsumsi dengan Kontrak Nomor : 050/1129/PSNP/VII/2014 tanggal 05/7/2014 dengan Nilai Kontrak Rp. 43.520.000,00
  • Kegiatan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014 dengan PT.  Wahana Abadi Regensi (Swiss-Bell Danum Palangka Raya) dengan PPTK saksi RASYID RIDHA, SE. yakni :
  • Pengadaan Akomodasi dengan Kontrak Nomor : 050/1471/PSNP/IX/2014 tanggal 22/9/2014 dengan Nilai Kontrak Rp 114.750.000,-
  • Pengadaan Konsumsi dengan Kontrak Nomor : 050/1475/PSNP/IX/2014 tanggal 22/9/2014 dengan Nilai Kontrak Rp. Rp 67.750.000,-
  • Bahwa 6 (enam) kegiatan dengan 12 (dua belas) kontrak pengadaan tersebut dibuat Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah dengan PT.  Wahana Abadi Regensi (Swiss-Bell Danum Palangka Raya), secara melawan hukum dalam melaksanakan tugas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam 3 (tiga) kegiatan pada Program Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 telah melakukan penyimpangan antara lain :
  • Dalam Proses Perencanaan Pengadaan KPA selaku PPK menetapkan HPS Kegiatan Pertemuuan dan Sosialisasi Program tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 66 ayat (7) poin a dan Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a.,
  • Dalam Proses Pengadaan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan proses penunjukan langsung secara proforma dan dokumen penawaran PT Wahana Abadi Regensi  selaku pemilik Swiss-Bell Danum Palangka Raya tidak memenuhi persayaratan kualifikasi penunjukan langsung sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (2), Pasal 38, dan Pasal 57 ayat (4); Dokumen Pascakualifikasi dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat ;
  • Dalam Pelaksanaan Pekerjaan sebanyak 6 (enam) Kegiatan dengan 12 Kontrak Pelaksanaan  Kegiatan yang diselenggarakan di Swiss-Bell Danum Palangka Raya dibuat secara proforma, realisasi pembayaran atas kontrak-kontrak tersebut melebihi biaya riil senilai Rp. 2.676.990.000,00 (dua milyar enam ratus tujuh puluh enam juta Sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) sehingga hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (4), Pasal ayat (2) dan (3), PP  Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 59 ayat (2) dan (3) serta Pasal 61 Ayat (1); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 6; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 129 dan Pasal 132 ayat (1);

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan membuat kontrak terpisah antara konsumsi dan akomodasi padahal dalam pelaksanaannya dilakukan secara fullboard oleh pelaksana pekerjaan sehingga realisasi pembayaran lebih besar dari biaya riil yang ditagih oleh pelaksana pekerjaan, yang kemudian dilakukan refund berupa cek atas selisih pembayaran antara kontrak dengan biaya riil, namun setelah cek dicairkan tidak disetorkan ke Kas Daerah, uang yang ditarik digunakan untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian  Negara atas pelaksanaan Kegiatan Pertemuan dan Sosialisasi Program pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun anggaran 2014 Nomor: 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, dari realisasi pembayaran atas kontrak-kontrak pelaksanaan kegiatan Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) tersebut senilai Rp. 2.676.990.000,00 (dua milyar enam ratus tujuh puluh enam juta Sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) telah menimbulkan kerugian keuangan negara khusus untuk Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) sebesar Rp. 1.373.015.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta lima belas ribu rupiah), dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2014 Dinas Pendidikan  Propinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Palangka Raya mengalokasikan Anggaran  untuk Kegiatan Pertemuan dan sosialisasi Program senilai Rp.12.712.150.000,00 yang tertuang dalam DPA SKPD Nomor : 1 01 01 31 28 5 2 dan DPPA SKPD Nomor : 1.010101313152.
  • Bahwa dari anggaran DPA SKPD tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp. 3.554.450.000,- pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah, untuk 6 (enam) kegiatan yang dituangkan dalam 12 (dua belas)  Surat Perjanjian Kerja.
  • Bahwa untuk merealisasikan kegiatan belanja, khususnya Belanja Barang terkait Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertemuan Dan Sosialisasi Program, Gubernur Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 188.44/1097/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Penunjukkan Pejabat yang diserahi Tugas sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, khusus untuk Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah sebagai berikut :
    1. Pengguna Anggaran                   :   Damber Liwan
    2. Kuasa Pengguna Anggaran        :   Benon, Elvirandy Lombah, Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm), Suladeri
    3. Bendahara Pengeluaran             :   Bertho Huwang
    4. Bendahara Pengeluaran Pembantu :        Tatiani, Ariyanto Dahiyang, Very Toding,

Norsehan.

  • Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/1097/2013 tanggal 20 Desember 2013 diktum KETIGA, bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Program PSNP, mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
    1. Membantu PA/Pengguna Barang (PB) dalam menyusun RKA-SKPD ;
    2. Membantu PA/PB dalam menyusun DPA-SKPD ;
    3. Mengawasi pelaksanaan anggaran unit yang dipimpinnya ;
    4. Mengawasi pelaksanaan anggaran unit yang dipimpinnya ;
    5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang dilimpahkan dan menjadi kewenangannya ;
    6. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas  beban anggaran belanja yang dilimpahkan dan menjadi kewenangannya ;
    7. Melaksanakan anggaran unit/sub unit SKPD yang dipimpinnya  dan dilimpahkan serta menjadi kewenangannya ;
    8. Membantu PA/PB melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
    9. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan serta menjadi kewenangannya ;
    10. Menetapkan rencana pengadaan Barang/jasa ;
    11. Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa ;
    12. Menandatangani kontrak ;
    13. Melaksanakan kontrak dengan penyedia Barang/jasa ;
    14. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan Barang/jasa kepada PA ;
    15. Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada PA dengan Berita Acara Penyerahan.

Selain tugas pokok dan wewenang tersebut diatas, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh Pengguna Anggaran, juga memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :

  1. Menetapkan Rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ;
  2. Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa;
  3. Menandatangani kontrak;
  4. Melaksanakan kontrak dengan penyedia Barang/jasa;
  5. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan Barang/jasa kepada PA;
  6. Menyerahkan hasil pengadaan Barang/jasa kepada PA dengan Berita Acara Penyerahan;
  7. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran setiap triwulan;
  8. Menyimpan dan menjaga seluruh dokumen pengadaan Barang/jasa; dan.
  9. Dapat mengubah paket pekerjaan bila perlu;
  10. Dapat menetapkan tim pendukung pelaksanaan pengadaan Barang/jasa, antara lain PPTK, Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim pelaksana Swakelola, dan lain-lain;
  11. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Barang di lingkungan SKPD; dan
  12. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia Barang/jasa.
  • Bahwa untuk proses pengadaan Barang dan Jasa, saksi Damber Liwan selaku Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Keputusan  Nomor : 050/2690/Set/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, yaitu :
        • Samsi Ilai (Ketua merangkap anggota),
        • Ateng Kusnadi (Sekretaris merangkap anggota), dan
        • Umar, Ferry Indra Jaya serta Gunawan sebagai anggota,

Dengan tugas sebagai berikut :

  • Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
  • Menetapkan dokumen pengadaan;
  • Menetapkan besaran nominal penawaran;
  • Mengumumkan pelaksanaan barang / jasa melalui website Kementrian / Lembaga / SKPD / Instansi masing-masing dan papan pengunguman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan kepada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional; dan
  • Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi/pasca-kualifikasi.
  • Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Nomor : 962/001/SET/I/2014 TA. 2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat yang diserahi tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2014 dan pada Bidang Pendidikan Menengah ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  yaitu saksi Lisa Candrawati, S.E.  dan saksi M. Rasyid Ridha, S.E. Bin Husin (Alm),  dengan tugas dan tangung jawab selaku PPTK adalah :
  1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
  2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
  3. Menyiapkan Dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan  kegiatan.
  4. Dokumen anggaran adalah baik yang mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Bahwa saksi Lisa Candrawati, S.E.  dan saksi M. Rasyid Ridha, S.E. selaku PPTK juga menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan antara lain :
  • Menyiapkan dokumen kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Membantu KPA da?am rangka membuat dan menetapkan HPS;
  • Membuat/menyiapkan dokumen untuk dipertanggungjawabkan;
  • Membuat laporan kegiatan;
  • Menyimpan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan
  • Melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangannya sesuai petunjuk arahan pimpinan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) berdasarkan arahan dari saksi Damber Liwan selaku Pengguna Anggaran memerintahkan saksi Lisa Candrawati, S.E. dan M. Rasyid Ridha, S.E. selaku PPTK untuk menggunakan Swiss Bell Hotel Danum sebagai tempat pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PNSP).
  • Bahwa pada bulan Maret 2014 saksi Lisa Candrawati, S.E. bersama saksi M. Rasyid Ridha, S.E. datang ke Swiss Bell Hotel Danum bertemu dengan saksi Selvi Allo untuk menanyakan ketersediaan ruang pertemuan di Swiss Bell Hotel Danum, menyampaikan kebutuhan ruang rapat, perkiraan waktu pelaksanaan kegiatan dan jumlah orang yang akan mengikuti kegiatan, dan memberitahukan ada 6 (enam) kegiatan yang akan dilaksanakan pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) yaitu :
  1. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Komisi Penanggulangan AIDS Sebaya Di Sekolah Tahun 2014, Dilaksanakan  pada tanggal 07 Februari 2014 sampai dengan 10 Februari 2014
  2. Kegiatan  Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014, dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2014 sampai dengan 27 Februari 2014
  3. Kegiatan Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014 dilaksanakan pada tanggal 16 april 2014 sampai dengan 19 April 2014 ;
  4. Kegiatan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 adapun kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 1 Juli sampai dengan 4 Juli 2014 ;
  5. Kegiatan Peserta Pembekalan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 adapaun kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 Juli sampai dengan 8 Juli 2014 ;
  6. Kegiatan Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014, dilaksanakan pada tanggal 22 September 2014 sampai dengan 24 September 2014.

Dan dalam pertemuan tersebut saksi Lisa Candrawati, S.E. dan saksi M. Rasyid Ridha, S.E. dengan saksi Selvi Allo sepakat bahwa pihak hotel akan menyampaikan perihal rincian penawaran biaya atas 6 (enam) kegiatan tersebut dalam bentuk tertulis.

  • Bahwa setelah dilakukan pertemuan dengan pihak Swiss Bell Hotel Danum tersebut,  masih pada bulan Maret 2014, saksi Selvi Allo datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menemui saksi Lisa Candrawati, S.E. dan saksi M. Rasyid Ridha, S.E. dengan membawa Surat Konfirmasi Meeting (SKM) Nomor : 072/KNF/SN-SBPA/2014 tanggal 07 Maret 2014 yang merupakan kontrak kerjasama dengan pihak Dinas yang menjadi dasar/pedoman Swiss Bell Hotel Danum yang berisi rincian tentang fasilitas, waktu, serta harga yang telah disepakati dengan paket fullboard  dan meminta saksi Lisa Candrawati, S.E dan saksi M. Rasyid Ridha, S.E., untuk menandatangi Surat Konfirmasi Meeting (SKM).
  • Bahwa untuk melaksanakan 6 (enam) kegiatan pada Program Pendidikan Menengah pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) tersebut, saksi Lisa Candrawati, S.E. dan saksi M. Rasyid Ridha, S.E. melakukan persiapan yaitu :
  1. Mempersiapkan undangan pemanggilan peserta dari daerah-daerah;
  2. Menyiapkan undangan rapat untuk panitia dan penilai;
  3. Mengkomunikasikan dengan Dinas Kabupaten/Kota terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
  • Bahwa peserta yang ikut untuk 6 (enam) kegiatan pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Sosialisasi (PSNP) Kepala Sekokah TK, SD, SMP dan SMA/SMK, Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Se Kab/Kota, pengawas TK, SD, SMP dan SMA/SMK, se Provinsi Kalimantan Taengah Tahun 2014 dan Dosen PTS se Palangka Raya.
  • Bahwa sebagaimana yang tercantum dalam DPA, untuk 6 (enam) Kegiatan pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014, dengan pagu anggaran antara lain :
  • Kegiatan Diklat Komisi Penanggulangan Aids Sebaya di Sekolah Tahun 2014 kode rekening 1.01.20.38.5.2.2.11.02 dengan PAGU Anggaran sebesar Rp. 596.200.000,- (lima ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah)  yang dilaksanakan dengan 2 (dua) kontrak pengadaan dengan PPTK saksi M. Rasyid Ridha, SE.  yakni dengan Perincian sebagai berikut :
  • Akomodasi peserta (225 orang x 4 hari)

    (volume 800 OH dengan harga satuan Rp 400.000,-) dengan total harga sebesar Rp 320.000.000,-

  • Konsumsi :
  • Snack Pembukaan dan penutupan

(volume 250 orang dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total harga sebesar Rp 6.250.000,-

  • Snack Pagi dan Sore (225 orang x 4 hari x 2 kali x 1 keg)

(volume 1800 OH dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total harga sebesar Rp 45.000.000,-

  • Makan Siang (225 orang x 4 hari x 1 kali)

(vol 900 OH dengan harga satuan Rp 125.000,- dengan total harga sebesar Rp 112.500.000,-

  • Makan Malam (225 orang x 4 hari x 1 kali)

(volume 900 OH dengan harga satuan Rp 125.000,- dengan total harga sebesar Rp 112.500.000,-

  • Bahwa dibuatkan penawaran akomodasi sebesar Rp.600.000,-/OH dengan total penawaran akomodasi sebesar Rp. Rp. 319.950.000,- dan  penawaran konsumsi sebesar Rp. 276.250.000,-
  • Kegiatan Diklat Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014, Akomodasi dibuat penawaran sebesar Rp.600.000,00/OH dengan total penawaran akomodasi sebesar Rp 319.950.500,- kemudian dibuatkan dokumen Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal 03 Februari 2014 untuk pengadaan akomodasi peserta Diklat Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014 sedangkan Konsumsi dibuat penawaran dengan total sebesar Rp. 276.250.000,00/OH,
  • Bahwa dari penawaran tersebut dibuatlah dokumen Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal tanggal 03 Februari 2014 untuk pengadaan Konsumsi peserta Diklat Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014.
  • Bahwa selanjutnya saksi Samsi Ilai menandatangani Surat Penetapan Pemenang Nomor : 10/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal 04 Februari 2014 untuk paket pekerjaan Akomodasi peserta Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014 dan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 10/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal 04 Februari 2014 untuk paket paket pekerjaan Konsumsi peserta Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014 dengan PT. Wahana Abadi Regensi serta menandatangani pengumuman Penyedia Jasa dengan Pemilihan Langsung, padahal Panitia Pengadaan tidak pernah melaksanakan proses Pemilihan Langsung, karena dokumen-dokumen yang disiapkan tersebut hanya sebagai formalitas untuk kelengkapan pencairan kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) selaku KPA menandatangani Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan Akomodasi peserta Diklat Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014 Nomor : 050/963/PSNP /IV/2014 tanggal 15 April 2014 dan  Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan konsumsi peserta Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan TA 2014 Nomor : 050/965/PSNP/IV/2014 tanggal 15 April 2014, dimana PT. Wahana Abadi Regensi sebagai Penyedia.
  • Bahwa saksi Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) selaku KPA telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Akomodasi dan Surat Perjanjian Kerja Konsumsi, bersama dengan saksi Selvi Allo selaku Sales Manager PT. Wahana Abadi Regensi dengan penandatangan kontrak tidak dilakukan secara berhadapan  sebagai berikut :
              1. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 050/471/PSNP/II/2014, tertanggal 07 Februari 2014 tentang pekerjaan Pengadaan Akomodasi Peserta Diklat Komisi Penanggulangan AIDS Sebaya di Sekolah Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 319.950.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 (empat) hari sejak tanggal 07 Februari 2014 s/d tanggal 10 Februari 2014 dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Jl. Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya dengan peserta sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) peserta.
              2. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 050/474/PSNP/II/2014, tertanggal 7 Febuari 2014 tentang pekerjaan Pengadaan Konsumsi Peserta Diklat Komisi Penanggulangan AIDS Sebaya di Sekolah Tahun 2014 Menengah Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 276.250.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 (empat) hari sejak tanggal 07 Februari 2014 s/d tanggal 10 Februari 2014 dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Jl. Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya dengan peserta sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) peserta.
  • Bahwa Pengadaan Akomodasi adalah pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayar sewa kamar Hotel yang akan ditempati oleh peserta selama kegiatan berlangsung di Hotel. Sedangkan Pengadaan Konsumsi adalah berupa pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayaran makan dan minum termasuk Snack untuk peserta selama kegiatan berlangsung di hotel.
        • Bahwa proses pembayaran untuk kegiatan sesuai SPK/Kontrak dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan di Swiss Bell Hotel Danum Palangka Raya, untuk proses pembayaran  dilaksanakan oleh saksi  M. Rasyid Ridha, S.E. selaku PPTK dibantu oleh Bendahara bidang PSNP Saksi Very Toding  dengan terlebih dahulu saksi M. Rasyid Ridha, S.E.  selaku PPTK menyiapkan semua kelengkapan  dokumen  pencairan  berupa : BA Serah Terima Pekerjaan, BA Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, Dokumen Pembayaran Pajak, setelah dokumen tersebut lengkap dokumen diserahakan ke Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Prov. Kalteng saksi Bertho Huwang untuk proses penerbitan SPP dan SPM, setelah dokumen SPM telah ditandatangani oleh PA dilanjutkan pengurusan ke Biro Keuangan untuk diterbitkan SP2D dan setelah SP2D terbit baru bisa melakukan pencairan dana kepada pihak penyedia sesuai kontrak dengan di Transfer ke rekening Penyedia PT. Wahana Abadi Regensi.
        • Bahwa setelah selesainya kegiatan, pihak Swiss-Bellhotel Danum menerbitkan 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 2957 tanggal 11 Februari 2014 senilai Rp. 387.056.000,00 yang didasarkan pada Guest Folio Nomor : 39325 Tanggal 7 Februari 2014 sampai 10 Februari 2014 dengan perhitungan tagihan paket fullboard untuk Kegiatan Pengadaan Akomodasi dan Konsumsi Peserta Diklat Komisi Penaggulangan Aids Sebaya di Sekolah tahun 2014.
        • Bahwa saksi M. Rasyid Ridha, S.E. selaku PPTK menyiapkan dokumen pembayaran untuk kedua kontrak akomodasi dan konsumsi, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung hingga terbit SP2D Nomor : 00217/SP2D/LS/2014 tanggal 13 Februari 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan sewa Gedung peserta kegiatan diklat komisi penanggulangi Aids sebaya di sekolah tahun 2014 sebesar Rp.319.950.000,00 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.6.399.000,00. ke Rekening PT. Wahana Abadi Regensi pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Nomor rekening 159.00.0880017.8 dan SP2D Nomor : 0216/SP2D/LS/2014 tanggal 13 Februari 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan konsumsi peserta kegiatan diklat komisi penanggulangi Aids sebaya di sekolah tahun 2014 sebesar Rp.276.250.000,00 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.5.525.000,00 ke Rekening PT. Wahana Abadi Regensi pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Nomor rekening 159.00.0880017.8.
        • Bahwa berdasarkan Inter Office Communication dengan No : 030/MEMO/SM-BPA/2014 tertanggal 14 Februari 2014 terhadap Kegiatan diklat komisi penanggulangi Aids sebaya di sekolah tahun 2014, total tagihan yang harus dibayar oleh Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp. 387.106.000,- sedangkan total pembayaran yang telah diterima oleh PT. Wahana Abdi Regensi adalah sebesar Rp. 596.200.000,- tanpa dipotong pajak, sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang diterima sebesar Rp. 209.094.000,- (terhadap SP2D Nomor : 00216/SP2D/LS/2014 tanggal 13 Februari 2014 untuk Pembayaran atas pekerjaan pengadaan kosumsi peserta diklat komisi penanggulangi Aids sebaya di sekolah tahun 2014 dan SP2D Nomor : 00217/SP2D/LS/2014 tanggal 13 Februari 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan sewa gedung Peserta diklat komisi penanggulangi Aids sebaya di sekolah tahun 2014).
        • Bahwa atas kelebihan pembayaran yang diterima oleh Swiss-Belhotel Danum (PT. Wahana Abdi Regensi) tersebut, Terdakwa kemudian mengajukan Surat Refund tertanggal 13 Februari 2014 yang ditujukan kepada pimpinan Swiss-Belhotel Danum (PT. Wahana Abdi Regensi), kemudian saksi M. Rasyid Ridha, S.E. ada menandatangani 1 (satu) lembar Official Receipt/Kwitansi No R.O : 009106 tertanggal 21 Februari 2014 dan mengajukan 1 (satu) lembar cek No. FZ 053391 tertanggal 19 Februari 2014 sebesar Rp. 209.094.000,00 kepada saksi M. Rasyid Ridha, S.E. untuk dicairkan pada Bank Mandiri Palangkaraya.
  • Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis  PTS Tahun 2014 kode rekening 1.01.33.10.5.2.2.07.02 dengan PAGU Anggaran sebesar Rp. 147.870.000,- (seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dilaksanakan dengan 2 (dua) kontrak pengadaan dengan PPTK saksi M. Rasyid Ridha, S.E. yakni dengan perincian sebagai berikut :
  • Akomodasi peserta (65 orang x 3 hari)

    (volume 195 OH dengan harga satuan Rp 400.000,-) dengan total harga sebesar Rp 78.000.000,-

  • Akomodasi panitia (1 Tim x 3 hari)

    (volume 3 OH dengan harga satuan Rp 500.000,-) dengan total harga sebesar Rp 1.500.000,-

  • Akomodasi narasumber pusat (2 orang x 3 hari)

    (volume 6 OH dengan harga satuan Rp 500.000,-) dengan total harga sebesar Rp 3.000.000,-

  • Konsumsi :
  • Snack (70 orang x 3 hari x 2 kali)

(volume 420 OH dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total sebesar Rp 10.500.000,-

  • Makan siang (70 orang x 3 hari x 2 kali)

(volume 210 OH dengan harga satuan Rp 125.000,-) dengan total sebesar Rp 26.250.000,-

  • Makan Malam (70 orang x 3 hari x 2 kali)

(volume 210 OH dengan harga satuan Rp 125.000,-) dengan total sebesar Rp 26.250.000,-

  • Snack pembukaan dan penutupan (90 orang x 2 kali)

(volume 180 OH dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total sebesar Rp 4.500.000,-

  • Bahwa dibuatkan penawaran akomodasi sebesar Rp.600.000,-/OH dengan total penawaran akomodasi sebesar Rp. 82.500.000,- dan  penawaran konsumsi sebesar Rp. 65.370.000,- kemudian dibuatkan dokumen Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal 19 Februari 2014 untuk pengadaan akomodasi peserta Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014 sedangkan konsumsi dibuat penawaran dengan total sebesar Rp. 65.370.000,00 kemudian penawaran tersebut dibuatlah dokumen Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal 19 Februari 2014 untuk pengadaan Konsumsi peserta Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014.
  • Bahwa selanjutnya saksi Samsi Ilai menandatangani Surat Penetapan Pemenang Nomor : 10/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 untuk paket pekerjaan Akomodasi peserta Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014. dan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 10/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 untuk paket pekerjaan Konsumsi Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014 dengan PT. Wahana Abadi Regensi serta menandatangani pengumuman Penyedia Jasa dengan Pemilihan Langsung, padahal Panitia Pengadaan tidak pernah melaksanakan proses Pemilihan Langsung, karena dokumen-dokumen yang disiapkan tersebut hanya sebagai formalitas untuk kelengkapan pencairan kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) selaku KPA menandatangani Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan Akomodasi Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014 Nomor : 050/521/PSNP/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 dan  Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan konsumsi peserta Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan TA 2014 Nomor : 050/519/PSNP/II/2014 tanggal 25 Februari 2014, dimana PT. Wahana Abadi Regensi sebagai Penyedia.
  • Bahwa terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) selaku KPA telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Akomodasi dan Surat Perjanjian Kerja Konsumsi, bersama dengan saksi Selvi Allo selaku Sales Manager PT. Wahana Abadi Regensi dengan penandatangan kontrak tidak dilakukan secara berhadapan  sebagai berikut :
              1. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 050/519/PSNP/II/2014, Tertanggal 25 Februari 2014 Tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Narasumber Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.82.500.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 25 Februari 2014 s/d tanggal 27 Februari 2014 dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Jl. Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya dengan peserta sebanyak 65 (enam puluh lima) peserta serta narasumber pusat 3 (tiga) peserta.
              2. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 050/521/PSNP/II/2014 Tanggal 25 Februari 2014 pengadaan konsumsi peserta, Panitia dan Narasumber Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.65.370.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 25 Februari 2014 s/d tanggal 27 Februari 2014 dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Jl. Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya dengan peserta sebanyak 70 (tujuh puluh) peserta serta 20 (dua puluh) orang pembukaan dan penutupan.
  • Bahwa Pengadaan Akomodasi adalah pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayar sewa kamar Hotel yang akan ditempati oleh peserta selama kegiatan berlangsung di Hotel. Sedangkan Pengadaan Konsumsi adalah berupa pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayaran makan dan minum termasuk Snack untuk peserta selama kegiatan berlangsung di hotel.
        • Bahwa proses pembayaran untuk kegiatan sesuai SPK/Kontrak dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan di Swiss Bell Hotel Danum Palangka Raya, untuk proses pembayaran  dilaksanakan oleh saksi  M. Rasyid Ridha, S.E. selaku PPTK dibantu oleh Bendahara bidang PSNP saksi Very Toding  dengan terlebih dahulu saksi M. Rasyid Ridha, S.E.  selaku PPTK menyiapkan semua kelengkapan  dokumen  pencairan  berupa : BA Serah Terima Pekerjaan, BA Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, Dokumen Pembayaran Pajak, setelah dokumen tersebut lengkap dokumen diserahakan ke Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Prov. Kalteng saksi Bertho Huwang untuk proses penerbitan SPP dan SPM, setelah dokumen SPM telah ditandatangani oleh PA dilanjutkan pengurusan ke Biro Keuangan untuk diterbitkan SP2D dan setelah SP2D terbit baru bisa melakukan pencairan dana kepada pihak penyedia sesuai kontrak dengan di Transfer ke rekening Penyedia PT. Wahana Abadi Regensi.
        • Bahwa setelah selesainya kegiatan, pihak Swiss-Bellhotel Menerbitkan 1 (Satu) Lembar Invoice Nomor : 3033 tanggal 28 februari 2014 senilai Rp.77.084.000,00 yang didasarkan pada Guest Folio Nomor : 39326 Tanggal 25 Februari 2014 sampai 27 Februari 2014 dengan perhitungan tagihan paket fullboard untuk Kegiatan Pengadaan Akomodasi dan Konsumsi Akomodasi Peserta, Panitia dan Narasumber Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014.
        • Bahwa saksi M. Rasyid Ridha, S.E. selaku PPTK menyiapkan dokumen pembayaran untuk kedua kontrak akomodasi dan konsumsi, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung hingga terbit SP2D Nomor : 00525/SP2D/LS/2014 tanggal 4 Maret 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan sewa Gedung/kantor/rapat akomodasi peserta panitia dan narasumber kegiatan rapat koordinasi teknis PTS tahun 2014 sebesar Rp.82.500.000,00 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.1.650.000,00. ke Rekening PT. Wahana Abadi Regensi pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Nomor rekening 159.00.0880017.8 dan SP2D Nomor : 0612/SP2D/LS/2014 tanggal 10 Maret 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan biaya belanja makan dan minum rapat kosumsi peserta, panitia dan narasumber kegiatan rapat koordinasi teknis PTS 2014 sebesar Rp.65.370.000,00 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.1.307.400,00 ke Rekening PT. Wahana Abadi Regensi pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Nomor rekening 159.00.0880017.8.
        • Bahwa berdasarkan Inter Office Communication dengan No : 065/MEMO/SM-BPA/2014 tertanggal 12 Maret 2014 terhadap Kegiatan rapat koordinasi teknis PTS tahun 2014, total tagihan yang harus dibayar oleh Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp.77.084.000,- sedangkan total pembayaran yang telah diterima oleh PT. Wahana Abdi Regensi adalah sebesar Rp.147.870.000,- tanpa dipotong pajak, sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang diterima sebesar Rp. 70.736.000,- (terhadap SP2D Nomor : 00525/SP2D/LS/2014 tanggal 4 Maret 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan sewa gedung/kantor/rapat akomodasi peserta, panitia dan narasumber kegiatan rapat koordinasi teknis PTS tahun 2014 dan SP2D Nomor : 00612/SP2D/LS/2014 tanggal 10 Maret  2014 untuk Pembayaran atas pekerjaan biaya belanja makan dan minum rapat kosumsi peserta, panitia dan narasumber kegiatan rapat koordinasi teknis PTS tahun 2014).
        • Bahwa atas kelebihan pembayaran yang diterima oleh Swiss-Belhotel Danum (PT. Wahana Abdi Regensi) tersebut, Terdakwa kemudian mengajukan Surat Refund tertanggal 11 Maret 2014 yang ditujukan kepada pimpinan Swiss-Belhotel Danum (PT. Wahana Abdi Regensi), kemudian terdakwa ada menandatangani 1 (satu) lembar Official Receipt/Kwitansi No R.O : 009128 tertanggal 17 Maret 2014 dan mengajukan 1 (satu) lembar cek No. FZ 054237 tertanggal 15 Maret 2014 sebesar Rp. 70.736.000,00 kepada saksi M. RASYID RIDHA, S.E. untuk dicairkan pada Bank Mandiri Palangkaraya.
  • Kegiatan Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sitem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014 kode rekening 1.01.33.10.5.2.2.07.02 dengan PAGU Anggaran sebesar Rp. 669.900.000,- (enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan dengan  2 (dua) kontrak pengadaan dengan PPTK saksi Lisa Candrawati, S.E. yakni dengan perincian sebagai berikut :
  • Akomodasi Pembekalan (168 orang x 4 hari)

(volume 672 OH dengan harga satuan Rp 600.000,-) dengan total harga sebesar Rp 403.200.000,-

  • Konsumsi kegiatan pelaksanaan dengan total sebesar Rp. 266.700.000,- :
  • Snack pembukaan (210 orang x 1 kali)

(volume 210 OH dengan harga satuan Rp 35.000,-) dengan total sebesar Rp 7.350.000,-

  • Snack penutupan (210 orang x 1 kali)

(volume 210 OH dengan harga satuan Rp 35.000,-) dengan total sebesar Rp 7.350.000,-

  • Snack pagi peserta (200 orang x 4 hari)

(volume 800 OH dengan harga satuan Rp 35.000,-) dengan total sebesar Rp 28.000.000,-

  • Makan siang (200 orang x 4 hari)

(volume 800 OH dengan harga satuan Rp 105.000,-) dengan total sebesar Rp 84.000.000,-

  • Snack siang peserta (200 orang x 4 hari)

(volume 800 OH dengan harga satuan Rp 35.000,-) dengan total sebesar Rp 28.000.000,-

  • Makan Malam (200 orang x 4 hari)

(volume 800 OH dengan harga satuan Rp 105.000,-) dengan total sebesar Rp 84.000.000,-

  • Snack Malam peserta (200 orang x 4 hari)

(volume 800 OH dengan harga satuan Rp 35.000,-) dengan total sebesar Rp 28.000.000,-

  • Bahwa untuk Kegiatan Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014,  Terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) dan SaksiLisa Candrawati, S.E. meminta saksi Samsi Ilai dan saksi Ateng Kusnadi menyiapkan dokumen pengadaan, menyiapkan seluruh dokumen terkait Penunjukan Langsung PT. Wahana Abadi Regensi sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melalui proses pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya karena dokumen-dokumen tersebut hanya bersifat formalitas saja untuk melengkapi dokumen pembayaran karena pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan.
  • Bahwa terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm)  dan saksi Lisa Candrawati, S.E. menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang selanjutnya ditetapkan oleh terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dimana HPS tersebut dibuat oleh  saksi Ateng Kusnadi  atas permintaan saksi Lisa Candrawati, S.E. dan oleh saksi Ateng HPS  tersebut dibuat tidak sesuai dengan  ketentuan melainkan hanya mengambil alih nilai yang tertera dalam DPA-SKPD tanpa mengkalkuasi secara keahlian dan selain itu saksi Lisa Candrawati, S.E. juga meminta untuk dibuatkan SPK untuk kegiatan dimaksud
  • Bahwa sebelum proses pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak maupun pelaksanaan kontrak dengan PT. Wahana Abadi Regensi saksi Lisa Candrawati, S.E. selaku PPTK melakukan survey untuk melakukan konfirmasi harga ke Swiss-Belhotel Danum di Palangka Raya terkait ketersediaannya kamar dan ruang pertemuan pada tanggal rencana pelaksanaan, harga makan dan minum serta jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut, dan saat itu secara lisan telah ditawarkan paket fullboard oleh saksi Selvi Allo yang juga disampaikan bahwa pembayarannya dengan menggunakan dua kode rekening yaitu menyatukan harga Akomodasi dan konsumsi yang berkisar antara Rp. 600.000,00/OH sampai dengan Rp.650.000,00/OH, dimana hal itu disampaikan oleh saksi Lisa Candrawati, S.E. kepada terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) dan juga kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa, namun Saksi Ateng Kusnadi dan Saksi Samsi Ilai yang menyiapkan seluruh dokumen penawaran PT. Wahana Abadi Regensi dimana atas permintaan terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm), Panitia Pengadaan membuat penawaran terpisah antara Konsumsi dan Akomodasi, dimana untuk kegiatan Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan akomodasi dibuat penawaran sebesar Rp.600.000,-/OH dengan total penawaran akomodasi sebesar Rp. 403.200.000,-, dan  dengan total penawaran konsumsi sebesar Rp. 266.700.000,-, dimana dari penawaran tersebut dibuatlah dokumen Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor :09/PAN-PBJ/DPPKT/IV/2014 tanggal 10 April 2014 untuk pengadaan Konsumsi dan Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/IV/2014 tanggal 10 April 2014 untuk akomodasi dengan nilai yang sama dengan penawaran PT. Wahana Abadi Regensi dan dengan nilai HPS yang berbeda dengan  ditetapkan oleh terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm), selanjutnya Saksi Samsi Ilai menandatangani Surat Penetapan Pemenang Nomor : 10/PAN-PBJ/DPPKT/IV/2013 tanggal 11 April 2014 untuk paket pekerjaan konsumsi dan Nomor : 10/PAN-PBJ/DPPKT/IV/2013 tanggal 11 April 2014 untuk paket pekerjaan Akomodasi dengan pemenang PT. Wahana Abadi Regensi, serta menandatangani pengumuman Penyedia Jasa dengan Pemilihan Langsung, padahal Panitia Pengadaan tidak pernah melaksanakan proses Pemilihan Langsung, karena dokumen-dokumen yang disiapkan tersebut hanya sebagai formalitas untuk kelengkapan pencairan kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) selaku KPA menandatangani Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan Akomodasi peserta Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan Tahun 2014 Nomor : 050/963/PSNP /IV/2014 tanggal 15 April 2014 dan  Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan konsumsi peserta Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan TA 2014 Nomor : 050/965/PSNP/IV/2014 tanggal 15 April 2014, dimana PT. Wahana Abadi Regensi sebagai Penyedia.
  • Bahwa terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) selaku KPA telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Akomodasi dan Surat Perjanjian Kerja Konsumsi, bersama dengan saksi Selvi Allo selaku Sales Manager PT. Wahana Abadi Regensi dengan penandatangan kontrak tidak dilakukan secara berhadapan  sebagai berikut :
              1. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/964/PSNP/IV/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Pengadaan Akomodasi peserta Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.403.200.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender  sejak tanggal 16 April 2014 s/d tanggal 21 April 2014.
  1. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/966/ PSNP/IV/2014  tanggal 16 April 2014 tentang Pengadaan Konsumsi peserta Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan Tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 266.700.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender  sejak tanggal 16 April 2014 s/d tanggal 21 April 2014.
  • Bahwa Pengadaan Akomodasi adalah pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayar sewa kamar Hotel yang akan ditempati oleh peserta selama kegiatan berlangsung di Hotel. Sedangkan Pengadaan Konsumsi adalah berupa pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayaran makan dan minum termasuk Snack untuk peserta selama kegiatan berlangsung di hotel.
  • Bahwa pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan Tahun 2014 dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Jl. Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya selama 4 (dua) hari sejak tanggal 16 April 2014 sampai dengan tanggal 19 April 2014, dengan peserta sebanyak 168 yang pesertanya adalah Kabid/Kasi seluruh Kab/Kota, Pengelola Kegiatan, Tim Penilai se Kalimantan tengah.
        • Bahwa proses pembayaran untuk kegiatan sesuai SPK/Kontrak dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan di Swiss Bell Hotel Danum Palangka Raya, untuk proses pembayaran  dilaksanakan oleh saksi Lisa Candrawati, S.E.  selaku PPTK dibantu oleh Bendahara bidang PSNP saksi Very Toding dengan terlebih dahulu saksi Lisa Candrawati, S.E. selaku PPTK menyiapkan semua kelengkapan  dokumen  pencairan  berupa : BA Serah Terima Pekerjaan, BA Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, Dokumen Pembayaran Pajak, setelah dokumen tersebut lengkap dokumen diserahakan ke Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Prov. Kalteng saksi Bertho Huwang untuk proses penerbitan SPP dan SPM, setelah dokumen SPM telah ditandatangani oleh PA dilanjutkan pengurusan ke Biro Keuangan untuk diterbitkan SP2D dan setelah SP2D terbit baru bisa melakukan pencairan dana kepada pihak penyedia sesuai kontrak dengan di Transfer ke rekening Penyedia PT. Wahana Abadi Regensi.
        • Bahwa setelah selesainya kegiatan, pihak Swiss-Bellhotel Danum menerbitkan Invoice Nomor 3259 tanggal 23 April 2014 senilai Rp. 299.910.000,00 yang didasarkan pada Guest Folio dengan perhitungan tagihan paket fullboard untuk kegiatan Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan Tahun 2014.
        • Bahwa saksi Lisa Candrawati, S.E. selaku PPTK menyiapkan dokumen pembayaran untuk kedua kontrak akomodasi dan konsumsi, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung hingga terbit SP2D Nomor : 01596/SP2D/LS/2014 tanggal 24 April 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan Akomodasi Peserta Sosialisasi bagi Juri/Seleksi kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014 sebesar Rp. 403.200.000 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.8.064.000,00 dan SP2D Nomor: 01597/SP2D/LS/2014 tanggal 24 April 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan Konsumsi Peserta Sosialisasi bagi Juri/Seleksi kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014 sebesar Rp.266.700.000,- tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.5.334.000,- ke Rekening PT. Wahana Abadi Regensi pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Nomor rekening 159.00.0880017.8.
        • Bahwa berdasarkan Inter Office Communication Swiss Bell Hotel Nomor : 144/MEMO/SM-SBPA/2014 tanggal 24 April 2014 terdapat rincian biaya yang diterbitkan oleh Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya untuk Kegiatan Sosialisasi bagi Juri/Seleksi kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidik Tahun 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2014 s/d 21 April 2014, total tagihan yang harus dibayar oleh Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp.299.910.000,- sedangkan total pembayaran yang telah diterima oleh PT. Wahana Abdi Regensi adalah sebesar Rp. 299.960.000,00 tanpa dipotong pajak, sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang diterima sebesar Rp.369.940.000,-.
        • Bahwa atas kelebihan pembayaran yang diterima oleh Swiss-Belhotel Danum (PT. Wahana Abdi Regensi) tersebut, saksi Lisa Candrawati, S.E., kemudian mengajukan surat Refund Deposit kepada pimpinan Swiss Bellhotel Danum pada tanggal 28 April 2014, untuk mengembalikan uang muka dari pembayaran SP2D dengan jumkah                            Rp. 369.949.000,-  kemudian pihak penyedia memberikan cek kepada terdakwa untuk mengambil Refund tanggal 28 April dengan Cek Nomor GB 482559 senilai Rp. 369.949.000,- selanjutnya cek tersebut dicairkan di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya pada tanggal 28 Mei 2014 dan setelah menerima pencairan cek tersebut saksi Lisa Candrawati, S.E., tidak menyetorkan ke kas Daerah, melainkan menyimpannya pada PT. Asuransi Jiwasraya.
  • Kegiatan Pembekalan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 kode rekening 1.01.33.10.5.2.2.07.02 dengan PAGU anggaran sebesar Rp. 996.200.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan denga  2 (dua) kontrak pengadaan dengan PPTK saksi Lisa Candrawati, S.E.  yakni dengan perincian sebagai berikut :
  • Akomodasi Pembekalan (238 orang x 4 hari)

(volume 952 OH dengan harga satuan Rp 600.000,-) dengan total harga sebsar Rp 571.200.000,-

  • Konsumsi kegiatan pelaksanaan sebesar Rp. 425.000.000,-:
  • Snack pembukaan (350 orang x 1 kali)

(volume 350 OH dengan harga satuan Rp 40.000,-) dengan total sebesar Rp 14.000.000,-

  • Snack penutupan (288 orang x 1 kali)

(volume 288 OH dengan harga satuan Rp 40.000,-) dengan total sebesar Rp 11.520.000,-

  • Snack pagi peserta (288 orang x 4 hari x 1 kali)

(volume 1152 OH dengan harga satuan Rp 40.000,-) dengan total sebesar Rp 46.080.000,-

  • Makan siang (288 orang x 4 hari x 1 kali)

(volume 1152 OH dengan harga satuan Rp 110.000,-) dengan total sebesar Rp 126.720.000,-

  • Snack siang peserta (288 orang x 4 hari x 1 kali)

(volume 1152 OH dengan harga satuan Rp 40.000,-) dengan total sebesar Rp 46.080.000,-

  • Makan Malam (288 orang x 4 hari x 1 kali)

(volume 1152 OH dengan harga satuan Rp 110.000,-) dengan total sebesar Rp 126.720.000,-

  • Snack Malam peserta (288 orang x 4 hari x 1 kali)

(volume 1152 OH dengan harga satuan Rp 40.000,-) dengan total sebesar Rp 46.080.000,-

  • Snack Rapat Penjelasan (65 orang x 3 kali)

(volume 195 OH dengan harga satuan Rp 40.000,-) dengan total sebesar Rp 7.800.000,-

  • Bahwa sebelum kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 1 Juli sampai dengan 4 Juli, saksi Lisa Candrawati, S.E.  telah menandatangi SKM Nomor : 291/KNF/SN-SBPA/2014 tanggal 10 Juni 2014 bersama dengan saksi Selvi Allo pada bulan juni 2014 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalteng.
  • Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi tenaga pendidikan TA 2014 yang seharusnya dilakukan melalui Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Ketua Panitia Pengadaan Saksi Samsi Ilai dan Sekretaris Panitia Pengadaan Saksi Ateng Kusnadi. Namun pada kenyataannya terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) dan saksi Lisa Candrawati, S.E. meminta saksi Samsi Ilai dan saksi Ateng Kusnadi menyiapkan dokumen pengadaan, menyiapkan seluruh dokumen terkait Penunjukan Langsung PT. Wahana Abadi Regensi sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melalui proses pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya karena dokumen-dokumen tersebut hanya bersifat formalitas saja untuk melengkapi dokumen pembayaran dimana pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan.
  • Bahwa terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) dan saksi Lisa Candrawati, S.E. menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan ini, yang selanjutnya ditetapkan oleh terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dimana HPS yang disusun tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hanya dengan mengambil alih nilai yang tertera dalam DPA-SKPD. tanpa mengkalkuasi secara keahlian.
  • Bahwa sebelum proses pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak maupun pelaksanaan kontrak dengan PT. Wahana Abadi Regensi saksi Lisa Candrawati, S.E. selaku PPTK melakukan survey untuk melakukan konfirmasi harga ke Swiss-Belhotel Danum di Palangka Raya terkait ketersediaannya kamar dan ruang pertemuan pada tanggal rencana pelaksanaan, harga makan dan minum serta jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut, dan saat itu secara lisan telah ditawarkan paket fullboard oleh saksi Selvi Allo yang juga disampaikan bahwa pembayarannya dengan menggunakan dua kode rekening yaitu menyatukan harga Akomodasi dan konsumsi yang berkisar antara Rp. 600.000,00/OH sampai dengan Rp.650.000,00/OH, dimana hal itu disampaikan oleh saksi Lisa Candrawati, S.E. kepada terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) dan juga kepada Panitia Pengadaan, namun Saksi Ateng Kusnadi dan Saksi Samsi Ilai yang menyiapkan seluruh dokumen penawaran PT. Wahana Abadi Regensi dimana atas permintaan terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm), Panitia Pengadaan membuat penawaran terpisah antara Konsumsi dan Akomodasi, dimana untuk kegiatan Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi tenaga pendidikan TA 2014 akomodasi dibuat penawaran sebesar Rp. 600.000,-/OH dengan total penawaran akomodasi sebesar Rp. 571.200.000,-, dan  dengan total penawaran konsumsi sebesar Rp. 425.000.000,- dimana dari penawaran tersebut dibuatlah dokumen Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 untuk pengadaan Konsumsi dan Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 untuk akomodasi dengan nilai tidak sama dengan penawaran PT. Wahana Abadi Regensi dan dengan nilai HPS yang berbeda dengan ditetapkan oleh terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm), selanjutnya Saksi Samsi Ilai menandatangani Surat Penetapan Pemenang Nomor : 11/PAN-PBJ/DPPKT/VI/2013 tanggal 27 Juni 2014 untuk paket pekerjaan konsumsi dan Nomor : 11/PAN-PBJ/DPPKT/VI/2013 tanggal 27 Juni 2014 untuk paket pekerjaan Akomodasi dengan pemenang PT. Wahana Abadi Regensi, serta menandatangani pengumuman Penyedia Jasa dengan Pemilihan Langsung, padahal Panitia Pengadaan tidak pernah melaksanakan proses Pemilihan Langsung, karena dokumen-dokumen yang disiapkan tersebut hanya sebagai formalitas untuk kelengkapan pencairan kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) selaku KPA menandatangani Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan Akomodasi peserta Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi tenaga pendidikan TA 2014 Nomor : 050/1098/PSNP /VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 dan  Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan konsumsi peserta Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi tenaga pendidikan TA 2014 Nomor : 050/1093/PSNP /VI/2014 tanggal 30 Juni 2014, dengan PT. Wahana Abadi Regensi sebagai Penyedia.
  • Bahwa terdakwa Ahmad Qomari Bin Khoiron (Alm) selaku KPA telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Akomodasi dan Surat Perjanjian Kerja Konsumsi, bersama dengan saksi Selvi Allo selaku Sales Manager PT. Wahana Abadi Regensi dengan penandatangan kontrak tidak dilakukan secara berhadapan  sebagai berikut :
              1. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1094/PSNP/VI/2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Pengadaan Akomodasi peserta Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi tenaga pendidikan tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 571.200.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender  sejak tanggal 1 Juli 2014 s/d tanggal 4 Juli 2014.
              2. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 050/1099/ PSNP/VI/2014  tanggal 1 Juli 2014 tentang Pengadaan Konsumsi peserta Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi terhadap profesi tenaga pendidikan tahun 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp.425.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 hari kalender sejak tanggal 1 Juli 2014 s/d tanggal 4 Juli 2014.
  • Bahwa Pengadaan Akomodasi adalah pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayar sewa kamar Hotel yang akan ditempati oleh peserta selama kegiatan berlangsung di Hotel. Sedangkan Pengadaan Konsumsi adalah berupa pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayaran makan dan minum termasuk snack untuk peserta selama kegiatan berlangsung di hotel.
  • Bahwa Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 adalah Kepala Sekokah TK, SD, SMP dan SMA/SMK, Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Se Kab/Kota, pengawas TK, SD, SMP dan SMA/SMK yang ikuti sebanyak 238 peserta dan narasumber sebanyak 10 orang
  • Bahwa setelah selesai dilaksanakannya Kegiatan Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi tenaga pendidikan tersebut, pihak Swiss-Bellhotel Danum tidak ada menerbitkan Invoice dan Inter Office Communication Swiss Bell Hotel.
  •  Bahwa saksi Lisa Candrawati, S.E. selaku PPTK tetap menyiapkan dokumen pembayaran untuk kedua kontrak akomodasi dan konsumsi, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung hingga terbit SP2D Nomor : 03435/SP2D/LS/2014 tanggal 24 Juli 2014 untuk pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan Akomodasi Peserta Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi terhadap profesi tenaga pendidikan tahun 2014 sebesar Rp. 571.200.000 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.11.424.000,00 dan SP2D Nomor: 03433/SP2D/LS/2014 tanggal 24 April 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan Konsumsi Peserta Pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi terhadap profesi tenaga pendidikan tahun 2014 sebesar Rp.425.000.000,00 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.8.500.000,00 ke Rekening PT. Wahana Abadi Regensi pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Nomor rekening 159.00.0880017.8.
  • Kegiatan Pembekalan Peserta Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Profesi Tenaga Pendidik Tahun 2014 kode rekening 1.01.33.10.5.2.2.07.02 dengan PAGU Anggaran sebesar Rp. 84.320.000,- (delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang dilaksanakan dengan 2 (dua) kontrak pengadaan dengan PPTK saksi Lisa Candrawati, S
Pihak Dipublikasikan Ya