Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.YULIATI, SH.,MH
1.JANUAR HAPRIANSYAH,SH.,MH
2.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
EKA PUTRI NOVELDA binti MUHAMMAD NARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 122/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIATI, SH.,MH
2JANUAR HAPRIANSYAH,SH.,MH
3MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA PUTRI NOVELDA binti MUHAMMAD NARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EKA PUTRI NOVELDA pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 17.56 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 14.35 WIB bertempat di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

            • Bahwa awalnya terdakwa adalah pemilik dari akun media sosial Instagram dengan nama Ekanovelda_ dengan link url profile https://www.instagram.com/ekanovelda selanjutnya sekitar bulan Feburari 2024 terdakwa menerima pesan Instagram (direct message) dari akun Instagram orang lain dengan nama brilianfty dengan link url profile https://www.instagram.com/brilianfty/ yang menawarkan terdakwa untuk mengiklankan (endorse) dengan cara mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yaitu situs perjudian online dengan link url https://jali.me/ekacantikgacor yang selanjutnya menuju situs perjudian online dengan link url https://abad-1.lol/register/ dengan cara mengiklankan situs perjudian online tersebut sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari selama 10 (sepuluh) hari dengan kesepakatan upah sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bri 454601021672539 atas nama terdakwa dari seseorang yang bernama AFIF ADITYA.
            • Kemudian terdakwa mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian di akun Instagram terdakwa pada cerita/story dengan nama Ekanovelda_ yang menggunakan telepon genggam merk Iphone 11 dan OPPO A77s pada tanggal 20 Februari 2024 hingga tanggal 29 Februari 2024 dimana didalam konten story yang diunggah/upload oleh terdakwa di Instagram Ekanovelda_ miliknya tercantum iklan situs perjudian online dengan tautan yang apabila di klik akan menuju tautan link url https://tuwaga123.nexus/noveldavip yang merupakan situs perjudian online.
            • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 17.00 WIB tim CYBER PATROL Polda Kalteng yang beranggotakan saksi Guruh Adi Wicaksono Putra, S.H. dan saksi Setyo Waluyo Budi Untoro telah melakukan patrol siber di Internet dan ditemukan akun Instagram Ekanovelda_ mempromosikan situs perjudian online selanjutnya para saksi langsung menuju Jalan Talenta Kos Barak Teduh Nomor 6 Kota Palangka Raya dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terdakwa adalah pemilik dari Ekanovelda_ kemudian dari kekuasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah ponsel merk Iphone 11 warna ungu, 1 (satu) buah ponsel merk OPPO A77S warna kuning, 1 (satu) buah sim card telkomsel nomor 0813-4988-7732, 1 (satu) buah simcard indosat nomor 0815-4973-2733, 1 (satu) buah akun Instagram atas nama Ekanovelda_ dengan link url https://www.instagram.com/ekanovelda, 1 (satu) akun whatsapp 0813-4988-7732 dan 1 (satu) akun whatsapp nomor 0815-49732733, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
            • Bahwa hasil pemeriksaan barang bukti/Benda Uji digital Nomor Pemeriksaan :056-III-2024-LDFCC-PMJ diperoleh hasil Analisa yakni :
  1. Akun Pengguna, pengguna barang bukti dimaksud diantaranya memiliki/mempunyai/ menguasai/menggunakan akun sebagai berikut:
            • Akun Instagram username ekanovelda_, email noveldaeka@gmail.com dan menggunakan kontak person +6281549732733.
            • Akun whatsapp 6281549732733@s.whatsapp.net atas nama “Acaa” yang diregistrasikan menggunakan kontak person +6281549732733.
            • Tampilan visual akun Instagram ekanovelda_ memiliki 6 kiriman postingan, 21,4 ribu akun pengikut dan mengikuti 2.985 akun memiliki nama Alooo ayang<3>L’amour est injuste business iqm DM dan mengaitkan situs website/link pada akun tersebut https://jali.me/ekacantikgacor.

 

Perbuatan terdakwa EKA PUTRI NOVELDA Binti MUHAMMAD NARYO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya