Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Plk PT UTAMA JAYA KARYA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq . DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT UTAMA JAYA KARYA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq . DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AGUS SETIAWANKEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq . DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH
2ABI KARSAKEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq . DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH
3Narko Gus DarsonoKEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq . DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH
4Petra Nurbi SaputraKEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq . DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH
5RHOMATIN SYAUFIKEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq . DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH
6AFFURU WIRANGGA SAINGAN, S.H.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq . DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH
7Andi Bahri SaputraKEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq . DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH
Petitum Permohonan

 

I.             DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN .

 

1.            Bahwa pada hakekatnya pranata Praperadilan yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic.Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum). Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang- wenang oleh apparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian  atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui paranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak dan kepentingan setiap warganegara (in casu PEMOHON);

 

3

 

2.            Bahwa pengujian keabsahan Penetapan Penghentian Penyidikan dan/atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3)  melalui pranata Praperadilan telah diatur secara jelas dan tegas dalam pasa l1 angka 10 huruf b , Pasal 77 huruf a , pasal 78 dan pasal 80 serta pasal 82 KUHAP  ;

3.            Bahwa dalam praktek peradilan, Hakim telah membuat putusan terkait penetapan Penghentian Penyidikan sebagai obyek praperadilan, antara lain:

i)             Putusan Praperadilan PN Makasar dalam perkara Nomor: 16/Pid/Pra/2022/ PN.Mks, dengan amar putusan pada pokoknya, antara lain Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Termohon    tidak berdasar hukum sehingga tidak sah ;  Memeritahkan Termohon menerbitkan Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penyidikan  dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan untuk melanjutkan proses penyidikan .. dst;

ii)            Putusan               Praperadilan       PN Makasar dalam          perkara Nomor:  8/Pid.Pra/2020/PN.Mks, dengan amar putusan, antara lain pada pokoknya: “Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon ;  Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Termohon Tidak Sah dan batal demi hukum ; Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses Penyidikan ;

iii)           Putusan               Praperadilan       PN Makasardalam          perkara Nomor:  26/Pid.Pra/2023/PN.Mks , dengan amar putusan, antara lain pada pokoknya: “Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya ;  Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Termohon Tidak Sah dan batal demi hukum   ; Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses Penyidikan

iv)           Putusan Praperadilan PN  Bandung dalam perkara Nomor : 31/Pid.Pra/2020/PN.Bdg , dengan amar putusan, antara lain pada pokoknya: “Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya ;  Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Termohon Tidak Sah  ; Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses Penyidikan ;

v)            Putusan               Praperadilan       PN Banyuwangi  dalam perkara Nomor:  2/Pid.Pra/2022/PN.Byw  , dengan amar putusan, antara lain pada pokoknya: “Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;  Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Termohon Tidak Sah ;Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan.

4

vi)           Putusan               Praperadilan       PN Surabaya dalam        perkara Nomor: 18/Pid.Pra/2020/PN.Sby ,  dengan amar putusan, antara lain pada pokoknya: “Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon ;  Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Termohon Tidak Sah  ; Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan ;

 

II.            LEGAL STANDING PEMOHON.

1)            Pasal 1  ayat (3) Undang Undang Dasar 1945  menegaskan “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum “ , yang bearti Negara menjamin hak-hak warga Negara Indonesia diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Indonesia  . Kemudian pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 menegaskan juga “ Setiap orang berhak atas pengakuan , jaminan ,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum “ ;

 

2)            Pasal 80 KUHAP menegaskan bahwa“ Pemeriksaan untuk memeriksa sah atau tidak sahnyasuatupenghentianpenyidikanataupenuntutandapatdiajukan oleh Penyidik , Penuntut Umum  , Pihak Ketiga Yang Berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya “;

 

3)            Bahwa Pemohon adalah pihak korban sekaligus sebagai Pelapor terhadap adanya dugaan tindak pidana penggelapan vide pasal 372 KUHP dan/atau Penipuan vide pasal 378 KUHP  yang diduga dilakukan oleh Terlapor  Ny.Evelyn Listijosuputrodan Edi Suwarno sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No.LP.B/35/III/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 6 Maret 2023 ;

 

 

5

 

4)            Bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap proses Penyidikan Laporan Polisi No.LP.B/35/III/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 6 Maret 2023  tersebut jelas sangat merugikan dan tidak memberikan perlindungan hukum kepada Pemohon ( Korban ) dalam rangka Upaya mencari dan mendapatkan keadilan serta Jaminan Perlindungan hak-hak dan kepentingan hukum Pemohon, karenanya jelas status dan kedudukan PEMOHON adalah merupakan Pihak Ketiga yang sangat berkepentingan ;

 

5)            Bahwa berdasarkan alasan-alasan terurai diatas , maka PEMOHON mempunyai Legal Standing untuk mengajukan Permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri  Palangka Raya terhadap Penghentian Penyidikan oleh TERMOHON vide Hasil Gelara Perkara Biasa tanggal 07 Nopember 2023 , Surat Ketetapan Pengentian Penyidikan Nomor .S.Tap/19 a / XI/RES.1.11/2023/ Ditreskrimum tanggal 23 Nopember 2023  dan Surat Perintah Pengentian Penyidikan Nomor .SPPP/19b/ IX/RES.1.11/2023/ Ditreskrimum tanggal 23 Nopember 2023  ;

 

 

III.           FAKTAHUKUM   ( KRONOLOGIS )

 

1.            Pada bulan Nopember 2019 Ny.Eveliyn Listijosuputro meminjam uang kepada PT.Utama Jaya Karya sebesar Rp.100.000.000.000 (serratus miliar rupiah ) dengan menggadaikan saham PT.Minna Padi Investama Skuritas Tbk (“Padi”) ,  yang dikemas dan dituangkan dalam Transaksi REVO  :

a.            Surat Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham No.Revo 001/REPO/EVE-UJK/XI/2019 tanggal 11 Nopember 2019 yang isinya antara lain :

Price  / Harga                   Rp.480,- Per Saham

 

6

 

Captal Gain/Imbal Hasil        :       12.50 %

Jaminan Saham Minimum      :     150 %

Total saham   :    156.125.000 lembarsaham Padi

Total Saham di cross             :        104.166.700 lembar

Total Jaminandipindah          :       52,083.300 lembar

Harga Revo Awal             Rp.50.000.000.000,-(Lima PuluhMilyar Rupiah)

Jangka Waktu                        :         182 hari

Dasar Perhitungan                  :365 hari

Settlement Date                    :        11 Nov 2019

Revo Price pada Jatuh Tempo:Rp.509,92 per Saham

Nilai Revo Jatuh Tempo         : Rp.53.116.438.356,-

Maturity Date                       : 11 Mei 2020

 

UntukpelaksanaanPerjanjiantersebutmaka pada tanggal 11 Nopember 2019 PT.Utama Jaya Karya mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000.000,- ( lima puluhmilyar rupiah) melaluiRekeningSekuritasPT.Utama Karya Jaya di BCA .AC 458 658 9628 , kemudiansetelah dana masuksesuai Surat KonfirmasiRevomaka Evelyn Listijosuputroakan cross saham PADI sebanyak 104.166.700 lembar dan memindahkansaham PADI untukjaminansebanyak 52.083.300 lembarkeRekeningPT.Utama Jaya Karya melaluiPT.Minna Padi InvestamaSekuritasTbk.

 

b.            Surat PerjanjianPenjualan dan Pembelian Kembali Saham No,Revo 002/REPO/EVE-UJK/XI/2019 tanggal 13 Nopember 2019 , yang isinyaantara lain :

Price  / Harga                         :Rp.480,- Per Saham

Captal Gain/Imbal Hasil          :  12.50 %

Jaminan Saham Minimum       :150 %

Total saham   :    156.125.000 lembarsaham Padi

Total Saham di cross              :       104.166.700 lembar

Total Jaminandipindah          :52,083.300 lembar

Harga Revo Awal               :             Rp.50.000.000.000,- (Lima PuluhMilyar Rupiah )

Jangka Waktu                        :182 hari

Dasar Perhitungan                  :365 hari

Settlement Date                     13 Nov 2019

Revo Price pada Jatuh Tempo : Rp.509,92 per Saham

Nilai Revo Jatuh Tempo         : Rp.53.116.438.356,-

Maturity Date                        :13 Mei 2020

 

7

 

Untuk pelaksanaan Perjanjian tersebut maka pada tanggal 13 Nopember 2019 PT.Utama Jaya Karya mentransfer dana sebesar Rp.50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah) melalui Rekening Sekuritas PT.Utama Karya Jaya di BCA .AC 458 658 9628 , kemudian setelah dana masuk sesuai Surat Konfirmasi Revo maka Evelyn Listijosuputro akan cross saham PADI sebanyak 104.166.700 lembar dan memindahkan saham PADI untuk jaminan sebanyak 52.083.300 lembar keRekening PT.Utama Jaya Karya melalui PT.Minna Padi Investama Sekuritas Tbk.

 

2.            Bahwa setelah tanggal Jatuh Tempo 2 (dua) Perjanjian Penjualan Pembelian Kembali  Saham tersebut yakni tanggal 11 Mei 2020 dan tanggal 13 Mei 2020 , ternyata pihak EVELYN LISTIJOSUPUTRO  tidak melaksanakan proses membeli kembali Saham PADI tersebut sesuai Transaksi REVO yang telah disepakati .

 

3.            Evelyn Listijosuputro dan Edy Suwarno dengan suratnya tertanggal 11 Mei 2020 hanya minta penundaan/perpanjangan waktu membayar imbal hasil dari 2 (dua) Perjanjian tersebut yakni sebesar Rp.3.082.191.700,-dengan menyerahkan Cek Bank CCB N0.CCA189151 jatuh tempo tanggal 30 Juni 2020, yang ternyata baru ada dananya dan bisa dicairkan pada tanggal 07 Agustus 2020  ;

 

4.            PT.Utama Jaya Karya  melalui Surat tanggal 13 Mei 2020 menegaskan kepada pihak Evelyn Listijosuputro agar segera melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran Pembelian Kembali Saham Mina Padi Investama Skuritas Tbk sesuai ketentuan dalam 2 (dua) Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham No.001/REVO/EVE-UJK/XI/2019 tanggal 11 – 11 – 2019 dan No.002/REVO/EVE-UJK/XI/2019 tanggal 13 – 11 – 2019 yang sudah Jatuh Tempo tersebut .

 

5.            Evelyn Listijosuputro dan Edi Suwarno melalui surat tertanggal 19 Mei 2020 mengirim kepada PT.Utama Jaya Karya  2 (dua) lembar Bilyet Giro untuk pembaharuan 2 (dua) Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham Saham Mina Padi Investama Skuritas Tbk tersebut ,yaitu :

-              BG Bank CIMB No.BAD822598 senilai Rp.26.575.342.466, jatuh tempo tanggal 13 Agustus 2020 , atas nama Edi Suwarno ;

8

-              BG Bank CIMB No.BAD822597 senilai Rp.100.000.000.000,-  jatuh tempo tanggal 13 Mei  2021 , atasnama Edi Suwarno ;

 

6.            PT.Utama Jaya Karya sangat keberatan dan tidak menyetujui perpanjangan/pembaharuan Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Kembali tanggal 11 Mei 2020 dan tanggal 13 Mei 2020  tersebut

 

7.            PT.Utama Jaya Karya tetap menegaskan kepada pihak Evelyn Listijosuputro agar segera merealisasikan pelaksanaan kewajiban membayar pinjamannya dengan cara memproses Pembelian Kembali Saham tersebut , maka ahirnya pihak  Evelyn   Suwarno membujuk pihak PT.Utama Karya Jaya untuk minta di reschedule ulang jadwal pembayaran pembelian Kembali saham tersebut menjadi 3 (tiga ) tahap yaitu 3 (tiga) bulan , 6 (enam) bulan dan 1 (satu) Tahun dengan menyerahkan 2 (dua) lembar CEK ( pengganti Cek nominal Rp.100.000.000.000,- ) yaitu Cek Bank CCB189154 senilaiRp. 25.787.671.233,-jatuh tempo tanggal 13 Nopember 2020 atasnama Edi Suwarna dan Cek Bank  CCB No.CCA189153 senilai Rp.56.250.000.000,- jatuh tempo tanggal 11 Mei 2021  atas nama Edi Suwarno  , sehingga Cek dan Bilyet Giro  yang diserahkan oleh pihak Evelyn Listijosuputro dan Edi Suwarna kepada PT.Utama Jaya Karya untukpembayaranPembelian Kembali Saham serta Imbal hasilnya   ( capital again ) adalah  :

-              Untuk Pembayaran TahapI  adalah Bilyet Giro Bank CIM Niaga No.BAD822598  nominal Rp.26.575.342.466,- atas nama Edi Suwarno,jatuh tempo tanggal 13 Agustus 2020 ;

 

-              Untuk Pembayaran Tahap II  adalah Cek Bank  CCB No.CCA189154 nominal Rp.25.787.671.233,-  atas nama Edi Suwarno , jatuh tempo tanggal 13 Nopember 2020 ;

 

-              Untuk Pembayaran Tahap III adalah Cek Bank CCB No.CCA189153 nominal Rp.56.000.250.001, - atas nama Edi Suwarno ,jatuh tempo tanggal 11 Mei 2021 ;

 

 

 

 

 

 

9

 

8.            Pada awal bulan Agustus 2020 pihak Evelyn Listijosuputro dan Edi Suwarno minta kepada PT.Utama Jaya Karya melalui Bapak Tjiu Miming Apriliyanto agar terhadap Bilyet Giro CIM Niaga No. BAD822598 nominal Rp.26.575.342.466 jatuh tempo tanggal 13 Agustus 2020 untuk Pembayaran Tahap I tersebut ditunda pencairannya menjadi pada tanggal 18 Agustus 2020 karena masih dicarikan dananya, namun ketika dicairkan  pada tanggal 18 Agustus 2020  ternyata DITOLAK  Bank karena  Dananya Tidak Cukup . 

Demikian pula selanjutnya terhadap  CEK CCB No. CCA 189154 senilai nominal Rp.25.787.671.233 jatuh tempo tanggal 13 Nopember 2020 untuk pembayaran tahap II dan CEK CCB No.CCA189153 nominal Rp.56.000.250.001 jatuh tempo tanggal 11 Mei 2021 untuk pembayaran tahap III , ternyata ketika dicairkan juga ditolak Bank tertarik karena dananya juga tida kada.

Terhadap hal-hal tersebut pihak PT.Utama Jaya Karya berusahamendapatkankonfirmasi dan penjelasankepadapihak Evelyn Listijosuputro dan Edi Suwarno namun sama sekali tidak ada konfirmasi/penjelasan  yang didapatkan bahkan pihak Evelyn Listijosuputro dan Edi Suwarno sudah tidak bisa dihubungi oleh pihak PT.Utama Jaya Karya ;

 

9.            Bahwa tiba-tiba pada bulan Desember 2020 Evelyn Listijosuputro dan Edi Suwarna mengirim Surat tertanggal 23 Desember 2020 kepada pihak PT. Utama Jaya Karya , yang  isinya memberitahukan adanya Perjanjian Perdamaian dalam PKPU yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor : 235 /Pdt.Sus.PKPU/ 2020/PN.Niaga.Jkt.Pst . tanggal 23 Oktober 2020 ;

 

10.         Bahwa PT.Utama Jaya Karya sama sekali tidak pernah diberitahu atau dipanggil oleh pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan tidak  pernah dilibatkan dalam proses hingga adanya Perjanjian Perdamaian yang disahkan PengadilanNiaga Jakarta Pusat tanggal 23 Oktober 2020 , bahkan hingga saat ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sama sekali tidak pernah memberitahu PT.Utama Jaya Karya tentang adanya Perjanjian Perdamaian dalam PKPU tersebut;

 

 

 

10

 

11.         Bahwa PT.Utama Jaya Karya melalui kuasa hukumnya pada tanggal 30 Agustus 2021 telah menyampaikan Laporan/Pengaduan Masyarakat kepada pihak TERMOHON tentang adanya dugaan tindak pidana Penipuan vide pasal 378 KUHP dan /atau penggelapan vide pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh Evelyn Listijosuputro dan Edi Suwarno berkaitan dengan  3 (tiga ) Lembar Bilyet Giro Kosong tersebut ;

 

12.         Bahwa atas Laporan/Pengaduan tersebut oleh pihakTERMOHON telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/235/IX/RES.I.11/2021/Ditreskrimum, tanggal 8 September 2021  dan telah dilakukan proses penyelidikan oleh TERMOHON ;

 

13.         Bahwa terhadap hasil Penyelidikan Laporan/Pengaduan kuasa hukum PT.Utama Jaya Karya tersebut telah dilakukan Gelar Perkara Khusus di Karo Warsidik Bareskrim Polri di Jakarta tanggal 18 Agustus 2023 dengan kesimpulan bahwa peristiwa sebagaimana Laporan Pengaduan PT.Utama Jaya Karya melalui kuasa hukumnya tersebut adalah perkara pidana dimaksud pasal 372 KUHP dan /atau 378 KUHP  dan Penyelidikan harus ditingkatkan menjadi Penyidikan ;

 

14.         Bahwa selanjutnya pihak PT.Usaha Jaya Karya sesuai arahan TERMOHON telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Kalimantan Tengah sehingga di terbitkan Tanda TerimaLaporan Polisi ( LP ) NomorSTTL/35/III/^AN.2.5/2023/SPKT tanggal   6 Maret 2023 ;

 

15.         Bahwa selanjutnya TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/19/III/RES.I.111/2023 Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2023 dan TERMOHON telah melakukan Penyidikan

 

16.         terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan vide pasal 372 KUHP dan/atau Penipuan  vide pasal 378 KUHP tersebut ,    antara lain :

16.1       Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi   antara lain  :

a.            Agus Ramli  (saksi Pelapor /Korban ).;

11

b.            Tjiu Miming Aprilyanto  ( pihak PT.Utama Jaya Karya ) ;

c.             Mutiara Katarina Sembiring ( bag.keuanganPT.Utama Jaya Karya );

d.            Isadora,SE  (  dari Bank Mandiri ) ;

e.            Beberapa orang saksi pihak Perbankan , perusahaan skuritas dan pengurus PKPU ;

f.             Beberapa orang saksi yang diajukan Terlapor ;

g.            Terhadap  Evelyn Listijosuputro dan Edi Suwarno          ( Terlapor )

 

16.2       Telah melakukan Penerimaan dan Penyitaan terhadap Barang Bukti  :

a.            1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank CIMB Niaga No.BAD822598  nominal Rp.26.575.342.466 ,- atas nama Edi Suwarna ,jatuh tempo tanggal 13 Agustus 2020 ;

 

b.            1 (satu) lembar Cek Bank CCB No.CCA189154 nominal Rp.25.787.671.233,-  atas nama Edi Suwarno , jatuh tempo tanggal 13 Nopember 2020 ;

 

c.             1 (satu) lembar Cek Bank CCB No.CCA189153 nominal Rp.56.000.250.001, - atas nama Edi Suwarno ,jatuh tempo tanggal 11 Mei 2021 ;

 

d.            1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan dari PT.Bank CIMB Niaga,Tbk dengan tanggal penarikan 18 Agustus 2020 , terhadap Bilyet Giro Bank CIMB Niaga No.BAD822598  nominal Rp.26.575.342.466 ,- atas nama Edi Suwarno, jatuh tempo tanggal 13 Agustus   2020

 

e.            1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan dari PT.Bank China Construction Bank Indonesia Tbk ,tanggal 18 Nopember 2020 , terhadap Cek No.No.CCA189154  nominal Rp.25.787.67.233 ,- atas nama Edi Suwarno,jatuh tempo tanggal 13 Nopember 2020 ;

 

f.             1 (satu ) lembar Surat CCB No.040/CCBI/OPR-KLR/XI/2020 tanggal 18 Nopember 2020, perihal Konfirmasi Hasil Pemerosesan Penagihan Warkat Debit diluar mekanisme SKNBI ;

 

 

 

12

 

g.            1 (satu) bundle dokumen Surat Perjanjian Revo  No. Revo 001/REPO/EVE-UJK/XI/2019tanggal  11 Nopember 2019 ;

 

h.            1 (satu) bundle dokumenSurat PerjanjianRevo  No.Revo 002/REPO/EVE-UJK/XI/2019 tanggal  13Nopember 2019 ;

 

i.              1 (satu ) lembarbuktisetordari Bank Mandiritanggal 11 Nopember 2019 dariPT.Utama Jaya Karya keRekening Bank BCA No.4586589628 sebesar Rp.50.000.000.000,- keteranganRevo Padi Operasional ;

 

j.             1 (satu ) lembarbuktisetordari Bank Mandiritanggal 13 Nopember 2019 dariPT.Utama Jaya Karya keRekening Bank BCA No.4586589628 sebesar Rp.50.000.000.000,- keteranganRevo Padi Operasional ;

 

k.            1 (satu) bundle dokumen  Surat PerjanjianRevotanggal  11 Mei 2020  ;

 

l.              1 (satu) bundle dokumen Surat PerjanjianRevotanggal  13 Mei 2020 ;

 

Sebagaimana dimaksud dalam SP2HP tanggal 23 Mei 2023 , tanggal 4 Agustus 2023 , tanggal 3031 Oktober 2023 ;

 

17.         Bahwa;

 

18.         Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2023 TERMOHON menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan kepada PEMOHON yang isinya pada pokoknya antara lain :

a.            TERMOHON telah melakukan Gelar Perkara Biasa pada tanggal  7 Nopember 2023 yang hasilnya Menghentikan Penyidikan Terhadap Laporan Polisi No.LP/B/35/III/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 06 Maret 2023 karena bukan MerupakanTindak Pidana

b.            TERMOHON telah menerbitkan Surat Ketetapan Pengentian Penyidikan Nomor .S.Tap/19 a/XI/RES.1.11/2023/ Ditreskrimum tanggal 23 Nopember 2023  ;

c.             TERMOHON telah menerbitkan Surat Perintah Pengentian Penyidikan Nomor .SPPP/19b/ IX/RES.1.11/2023/ Ditreskrimum tanggal 23 Nopember 2023  ;

13

 

IV.           TENTANG HUKUMNYA .

1.            Menurut International Monetary Fund     ( IMF ) Repurchase Agreement ( Revo) adalah transaksi Dimana debitur meminjamkan sementara sebuah sekuritas kepada kreditur untuk uang tunai atas perjanjian untuk membelinya Kembali dimasa depan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya . Sedang menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 9/POJK.05/2015 , Transaksi Revo adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditentukan .     

Sehingga dapat disimpulkan transaksi R e v o  ( Repurchase Agreement ) adalah Perjanjian Pinjaman Dana dengan Jaminan berbentuk Saham , sehingga secara umum dalam hukum perjanjian transaksi Revo mempunyai karakteristik“ pinjam-meminjam “  bukan Jual Beli , hal ini dikarenakan pula antara lain :

a.            Dalam transaksi revo terdapat  Jaminan sedangkan dalam Jual beli tidak pernah ada Jaminan ;

b.            Dalam transaksi Revoterdapat “Cavital Again/Imbal Hasil /  bunga “ sedangkandalam Jual Beli tidakdikenaladanyaCavital Again/Imbal Hasil/Bunga ;

 

2.            Pada dasarnya secara  umum perbuatan wanprestasi dalam suatu perjanjian adalah merupakan ranah perdata sebagaimana dimaksud dalam pasal 1234 KUHPerdata .Namun tidak bisa dipungkiri setiap kasus penipuan dan/atau penggelapan adalah selalu berawal dari suatu perjanjian  dan timbul dari perbuatan wanprestasi .

 

3.            Bahwa Yurisprudensi putusan MA No.1689 K/Pid/2015  yang memuat kaedah hukum tentang syarat suatu perbuatan wanprestasi adalah masuk ranah keperdataan/bukan perbuatan pidana adalah apabila perjanjian dibuat secara sah  dan tidak didasari itikad buruk/tidak baik .

Dengan kata lain tidak semua perbuatan wanprestasi tidak dapat dipandang sebagai perbuatan penipuan .Apabila perjanjian tersebut dibuat tidak didasari kejujuran / didasari itikad buruk/tidak baik untuk merugikan orang lain ,maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi , tetapi tindak pidana penipuanex.pasal 378 KUHP ;

 

 

14

 

Hal ini sebagaimana ditegaskan pula oleh putusan Mahkamah Agung antara lain No.366 K/Pid.Sus/2016 tanggal 18 Mei 2016  ,  No. 211 K/Pid/2017 tanggal 25 April 2017.

 

4.            Bahwa syarat sahnya suatu perjanjian apabila memenuhi syarat dimaksud pasal 1320 KUHPerdata yaitu syarat formil/subyektif( adanya kemampuan dan kesepakatan  para pihak )  dan syarat materiel/obyektif ( causa yang halal dan obyek yang jelas ) .

 

5.            Suatu Perjanjian / Transaksi Revo adalah harus memenuhi ketentuan dan syarat dimaksud Peraturan OJK No.39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Reksa Dana  dan Peraturan OJK No.09/POJK.0/2015 tentang PedomanTransaksi Repurchase Agreement , yang antara lain mensyaratkan :

---           Pihak Penjual harus merupakan Agen yang berbentuk Badan Hukum dan telah mendapat Izin dari Otoritas Jasa keuangan ;

---           Isi Perjanjian Revo dilarang menjanjikan Imbal Hasil yang pasti .

Dalam hal ini status Evelyin Listijosuputro pribadi selaku Penjual dalam Transaksi Revo bukan Badan Hukum dan tidak pernah menjelaskan dan membuktikan bahwa dirinya sudah mempunyai perizinan/kewenangan sebagai Agen Penjual Reksadana dalam Transaksi Revo sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No.39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual ReksaDana  dan Peraturan OJK No.09/POJK.0/2015 tentang Pedoman  Transaksi Repurchase Agreement  .

Adanya janjiCapital Again/Imbal hasil pasti sebesar 12.50 %  yang dijanjikan pihak EvelyinListijosuputro kepada pihak PT.Utama Jaya Karya  adalahjelas-jelas bertentangan dengan ketentuan dimaksud Peraturan OJK No.39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Reksa Dana  dan Peraturan OJK No.09/POJK.0/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement  .

 

Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa Perjanjian Revo yang dibuat antara pihak EvelyinListijosuputro dengan PT.Utama Jaya Karya  adalah tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian dimaksud pasal 1320 KUHPerdata .

 

 

15

 

Perjanjian Revo Saham dimaksud dibuat secara tidak jujur dan karenanya pulajanji-janji pihak Evelyin Listijosuputro memberikan Imbal Hasil pasti sebesar 12.50 % kepada pihak PT.Utama Jaya Karya adalah hal terlarang yang disembunyikan sehingga harusdikualifisir sebagai “itikad buruk dan rangkaian kata-kata bohong/tipu muslihat “ untuk menggerakan hati pihak PT.Utama Jaya Karya memberikan pinjaman dana /investasi . Menurut Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No.1601 K/Pid/1990  tanggal 26 Juli 1990 “ unsure pokok delict penipuanex.pasal 378 KUHP  adalah terletak pada cara /upaya yang telah digunakan oleh sipelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang  “ .

 

6.            Bahwa eksistensi maksud dan tujuan Cek dan Bilyet Giro  yang diserahkan oleh pihak Evelyn Listijosuputro dan Edi Suwarno kepada PT.Utama Jaya Karya tersebut adalah untuk pembayaran pengembalian pinjaman dana yang dalam bentuk formilnya dikemas sebagai pembayaran Pembelian Kembali  Revo Saham tersebut ;

 

7.            Bawa Pihak Evelyn Listijosuputro dan Edi Suwarno sejak semula sangat menyadari bahwa pada saat Cek/Bilyet Giro  tersebut Jatuh Tempo adalah tidak ada/tidak cukup dananya, hal inI terbukti dengan adanya permintaan pihak Evelyn Listijosuputro dan Edi Suwarno pada awal bulan Agustus 2020 agar Bilyet Giro Jatuh Tempo tanggal 13 Agustus 2020 ditunda pencariannya menjadi tanggal 18 Agustus 2020 karena masih dicarikan dananya , namun pada saat dicairkan tanggal 18 Agustus 2020 ditolak oleh Bank Tertarik karena Dananya Kosong/Tidak Cukup ;

Sehingga jelas Eksistensi Cek dan Bilyet Giro tersebut juga hanya merupakan iming-iming dan tipu muslihat/rangkaian kebohongan untuk menggerakan hati pihak PT.Utama Jaya Karya agar mau merescedule ulang pembayaran Pembelian Kembali Saham (memberi Hutang ),

 

 

 

 

 

16

 

8.            Bahwa eksistensi  Cek dan Bilyet Giro  yang diserahkan oleh pihak Evelyn Listijosuputro dan Edi Suwarna kepada PT.Utama Jaya Karya tersebut adalah        tidak ada relevansinya dengan Perdamaian PKPU yang disahkan tanggal 23 Oktober 2020 Register perkara No. 235/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt-Pst ,  karena :

 

@            Cek dan Bilyet Giro tersebut diserahkan kepada PT.Utama Jaya Karya jauh hari sebelum adanya Putusan Perdamaian PKPU tanggal 23 Oktober 2023 ;

 

@            baik sebelum maupun pada saat serta sesudah Cek dan Bilyet Giro tersebut Jatuh Tempo  senyatanya sama sekali tidak ada pemblokiran dengan dasar/alas an adanya Perdamaian PKPU dimaksud;

 

@            putusan Perdamaian PKPU tidak mengikat pihak PT.Utama Jaya Karya karena sejak semula tidak pernah diberitahu dan tidak pernah dilibatkan dalam proses PKPU hingga terbitnya putusan Perdamaian PKPU tanggal 23 Oktober 2023 tersebut dalam hal ini telah terjadi pelanggaran pasal 269 ayat (2) UU Kepailitan oleh Pengurus;

 

@            didalam pertimbangan putusan Pengesahan Perdamaian PKPU secara tegas juga disebutkan Perdamaian PKPU itu hanya mengikat pihak -pihak yang membuatnya saja serta ditegaskan dalam pasal 286 UU Kepailitan bahwa putusan Perdamaian dalam PKPU tidak mengikat kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian dimaksud .

 

9.            Bahwa perbuatan-perbuatan pihak Evelyn Listijosuputro dan Edi Suwarna sebagaimana diuraikan diatas adalah dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana“ penipuan“ vide pasal 378 KUHP, sesuai dengan kaidah hukum dari Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan “ Membayar sesuatu dengan Cek/Bilyet Giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai Penipuan“  sebagaimana pula ditegaskan menurut Yurisprudensi tetap putusan Mahkamah Agung RI  :

 

 

 

17

MA No.133 K/KR/1973     ----       seorang yang menyerahkan cek pada hal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya ,perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP .

MA No.1036 K/Pid/1989     ---    karena terdakwa telah sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal sebagai cek kosong ,tuduhan penipuan harus dianggap terbukti .

Yang selanjutnya pendapat /putusan Mahkamah Agung  tersebut diikuti oleh putusan Mahkamah Agung RI , antara lain :

MA No.407 K/Pid/2010 

MA No.1926 K/Pid/2012       (BGkosong – penipuan)

MA No.1153/K/Pid/2013

MA No.456 K/Pid/2014     ( BGkosong–penipuan sekalipun pelapor ada terima bunga)

MA No.540 K/Pid/2016         

MA No.428 K/Pid/2016

MA No.502 K/Pid/2016

MA No.628 K/Pid/2016

MA No.678 K/Pid/2016

MA No.891 K/Pid/2016

MA No.1706 K/Pid/2016

MA No.112 K/Pid/2017 

MA No.44 K/Pid/2017 

MA No.194 K/Pid/2017 

MA No.288 K/Pid/2017 

MA No.290 K/Pid/2017 

 

 

18

MA No.430 K/Pid/2017

MA No.528 K/Pid/2017 

MA No.937 K/Pid/2017

MA No.1006 K/Pid/2017 

Putusan PN Gersik No.2446/Pid.B/2014/PN.Gsk  ( BG kosong – penipuan)

PutusanPT.Medan No.596/Pid/2014/PT.MDN  ( BG kosong – penipuan )

PutusanPT.Medan No.360/Pid/2016/PT.MDN ( BG kosong – penipuan )

PutusanPT.Medan No.651/Pid/2017/PT.MDN  ( BG Kosong – penipuan )

 

10           Bahwa dari fakta hukum maupun Yurisprudensi Mahkamah Agung diatas membuktikan  LaporanPidana PEMOHON kepada TERMOHON terkait  3 (tiga ) lembar Cek/Bilyet Giro Kosong sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No.LP/B/35/III/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH  tanggal 6 Maret 2023  adalah merupakan tindak pidana penggelapan  vide pasal 372 KUHP dan/atau tindak pidana penipuan vide pasal 78 KUHP senyatanya telah diakui pula secara tegas oleh TERMOHON berdasarkan  :

---           hasil gelar perkara khusus di Karo Warsidik Bareskrim Polri di Jakarta tanggal 18 Agustus 2023  dengan kesimpulan bahwa peristiwa sebagaimana Laporan Pengaduan PT.Utama Jaya Karya melalui kuasa hukumnya tersebut adalah perkara pidana dimaksud pasal 372 KUHP dan /atau 378 KUHP  dan Penyelidikan harus ditingkatkan menjadi Penyidikan ;

 

---           PEMOHON telah diarahkan membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Kaimantan Tengah sehingga di terbitkan Tanda Terima Laporan Polisi ( LP ) Nomor STTL/35/III/^AN.2.5/2023/SPKT tanggal 6 Maret 2023 ;

 

---           TERMOHON telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/19/III/RES.I.111/2023 Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2023 ;

 

---           TERMOHON telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah vide Surat No.B/19/III/RES.1.11/2023 Ditreskrimumtanggal 15 Maret 2023;

19

 

---           TERMOHON telah menyampaikan  Surat No.B/152/III/RES.1.11/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2023 kepada PEMOHON  tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan , yang pada point 3 secarajelas dan tegas menyatakan  “ bersamaini kami laporkan terkait laporan saudara telah kami terima dan telah dilakukan penelitian ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan bahwa laporan dapat ditingkatkan ke proses SIDIK berdasarkan gela rperkara khusus di Biro Warsidik BareskrimP olri pada tanggal 16 Agustus 2022 terkait Laporan Pengaduan yang sebelumnya saudara laporkan “.

 

11           Berdasarkan seluruh alasan-alasan terurai diatas ,maka jelas menurut hukum bahwa :

11.1       Hasil Gelar Perkara yang dilakukan TERMOHON pada tanggal 7 Nopember 2023 yang menghentikan proses PenyidikanterhadapLaporan Polisi No.LP/B/35/III/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 06 Maret 2023 dengan alas an karena bukan Merupakan Tindak Pidana adalah sangat tidak berdasar hukum dan fakta yang benar sehingga sejak semula tidak mempunyai kekuatan hukum apapun ;

 

11.2       perbuatan TERMOHON menerbitkan  Surat Ketetapan Penghentian PenyidikanNomor : S.Tap/19.a /XI/RES.111/2023/Ditreskrimum tanggal 23 Nopember 2023  dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/19.b/XI/RES.111/2023 /Ditreskrimum tanggal 23 Nopember 2023 tersebut adalah TIDAK BERDASAR DAN TIDAK SAH ;

 

12           Bahwa karena.Surat Ketetapan Penghentian PenyidikanNomor : S.Tap/19.a /XI/RES.111/2023/Ditreskrimum tanggal 23 Nopember 2023  dan Surat Perintah Penghentian PenyidikanNomor : SPPP/19.b/XI/RES.111/2023 /Ditreskrimum tanggal 23 Nopember 2023 tersebuta dalah TIDAK BERDASAR DAN TIDAK SAH  ,

 

maka ……………..

 

20

 

Maka adalah patut apabila TERMOHON dihukum dan /atau diperintahkan untuk segera melanjutkan peroses Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan vide pasal 372 KUHP dan/atau tindak pidana penipuan vide pasal 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh Ny.  Evelyn Listijosuputro dan Edi Suwarnoalias Jap Liong Sing, sebagaimana dimaksud Laporan Polisi No. LP/B/35/III/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH  tanggal 6 Maret 2023  tersebut ;

 

 

 

V.            PETITUM

Berdasarkan seluruhalasan-alasan terurai diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya  yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini kiranya berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

1.            Mengabulkan Permohonan Praperadilandari PEMOHON untuk seluruhnya ;

2.            Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun hasil Gelar PerkaraBiasa yang dilakukan TERMOHON pada tanggal 7 Nopember 2023 yang Menghentikan Proses PenyidikanLaporan Polisi No. LP/B/35/III/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH  tanggal 6 Maret 2023 dengan alas an karena bukan tindak pidana ;

 

3.            Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor :Nomor : S.Tap/19.a /XI/RES.111/2023/Ditreskrimum tanggal 23 Nopember 2023  dan Surat Perintah Penghentian PenyidikanNomor : SPPP/19.b/XI/RES.111/2023 /Ditreskrimum tanggal 23 Nopember 2023;

 

 

 

 

 

 

21

 

4.            MemerintahkanTERMOHON  untuk melanjutkan peroses Penyidikan Perkara terhadap dugaantindakpidanapenggelapan vide pasal 372 KUHP dan/atautindakpidanapenipuan vide pasal 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh Ny. Evelyn Listijosuputro dan Edi Suwarno alias Jap Liong Sing ,sebagaimana dimaksud Laporan Polisi No. LP/B/35/III/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH  tanggal 6 Maret 2023  tersebut ;

4.            Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara ini menurut perundang-undangan yang berlaku ;

Pihak Dipublikasikan Ya