Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Plk BAHING DJIMAT Bin alm WILLY DJIMAT KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALTENG Cq. Direkrimum Polda Kalteng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 13 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BAHING DJIMAT Bin alm WILLY DJIMAT
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALTENG Cq. Direkrimum Polda Kalteng
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALIL PERMOHON PEMOHON

  1. PENYIDIKAN TERMOHON TERHADAP PEMOHON
  1. Bahwa Pemohon telah diadukan oleh seseorang bernama HERBOWO SISWANTO melalui Pengaduannya tertanggal 5 April 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan, yang Pemohon ketahui melalui Surat Permintaan Klarifikasi yang ditujukan oleh Termohon kepada Pemohon yakni Surat Nomor B/1464/IX/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 21 September 2021;
  2. Bahwa dikarenakan Termohon telah memanggil Pemohon melalui Surat Nomor B/1464/IX/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 21 September 2021 perihal Permintaan Klarifikasi, maka sebagai warga Negara yang taat hukum, Pemohon pun hadir pada hari Jum’at tanggal 24 September 2021 dalam rangka memberikan klarifikasi atas Pengaduan dari HERBOWO SISWANTO;

 

  1. Bahwa pada saat PEMOHON hadir memberikan klarifikasi tersebut, TERMOHON memeriksa PEMOHON terkait dengan Surat yang dibuat oleh PEMOHON tertanggal 23 Maret 2021 yang substansinya ialah:
  2.  
  3.  
  4.  

Yang ditujukan kepada Bapak Budiyanto Karwelo selaku Pemilik 95 % Saham di PT Investasi Mandiri dan Bapak Wira Putra selaku Direksi PT Investasi Mandiri, dengan menguraikan kedudukan PEMOHON selaku DIREKTUR UTAMA PT Investasi Mandiri.

Yang selanjutnya PEMOHON pun telah menyampaikan kepada TERMOHON mengenai surat a quo bahwa Kedudukan PEMOHON selaku DIREKTUR UTAMA PT INVESTASI MANDIRI sampai saat permohonan ini diajukan adalah didasarkan pada:

  1. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT INVESTASI MANDIRI Nomor 52 Tahun 2015 tanggal 18 Desember 2015
  2. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/35/DESDM-IUPOP/V/DPMPTSP-2020 tentang Perpanjangan Pertama Ijin USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI kepada PT INVESTASI MANDIRI dari tanggal 2 September 2020 sampai dengan 1 September 2025;
  3. Surat Ijin memasang Reklame dalam Daerah Kabupaten Gunung Mas PT INVESTASI MANDIRI No. 503/F.2.395/REKLAME/DPMPTSP/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021;
  4. Alamat Wajib Pajak PT INVESTASI MANDIRI NPWP No. 02.538.921.4-711.000 yang ditujukan kepada Alamat Rumah Pemohon di Jalan Taurus I No 234 RT 005 RW 005 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya;

 

  1. Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2021, TERMOHON telah mengirimkan surat kepada PEMOHON perihal Surat Pemberitahuan di Mulainya Penyidikan (SPDP) No. B/38/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 17 Nopember 2021, yang isinya memuat bahwa Pengaduan dari  HERBOWO SISWANTO telah ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/38/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 17 November 2021;

 

  1. Bahwa Penyidikan yang dilakukan TERMOHON dikarenakan Perbuatan PEMOHON yang mengatasnamakan selaku DIREKTUR UTAMA PT INVESTASI MANDIRI dengan dalih bahwa PEMOHON telah diberhentikkan dari jabatannya selaku DIREKTUR UTAMA PT INVESTASI MANDIRI pertanggal 21 Agustus 2020;

 

  1. Selanjutnya TERMOHON kembali memanggil PEMOHON pada tanggal 29 November 2021 melalui Surat No. Sp.Gil/135/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 29 November 2021, yang isi suratnya memeriksa PEMOHON sebagai SAKSI pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 dalam Laporan Polisi No.LP/B/176/X/2021/SPKT POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 4 Oktober 2021. Yang oleh karena itu terdapat dua Laporan Polisi yang dibuat oleh TERMOHON terkait dengan pemeriksaan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan yakni:
  1. Laporan Polisi No.LP/B/176/X/2021/SPKT POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 4 Oktober 2021
  2. Laporan Polisi Nomor LP/B/202/XI/2021/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 10 November 2021

 

  1. Bahwa kemudian TERMOHON telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan pada tanggal 12 Januari 2022 sebagaimana Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/38.a/I/RES.1.9/2022/Ditreskrimum tanggal 12 Januari 2022;
Pihak Dipublikasikan Ya