Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.JUMAIYATI, SH.
1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2.TEDIEGARIA, S.H.
1.SUDIRMAN PHANG alias SUDIRMAN bin PHANG CIN FUNG
2.JAN LIUNG alias JAN bin CHAI FAP JUNG Alm.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 263/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMAIYATI, SH.
2NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
3TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN PHANG alias SUDIRMAN bin PHANG CIN FUNG[Penahanan]
2JAN LIUNG alias JAN bin CHAI FAP JUNG Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Ia Terdakwa I JAN LIUNG Alias JAN Bin CHAI FAP JUNG (Alm) dan Terdakwa II SUDIRMAN PHANG Alias SUDIRMAN Bin PHANG CIN FUNG (Alm) bersama-sama dengan saksi PHANG KET HIUNG Bin PHANG CIN FUNG (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 1830 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Gunung Kerinci No. 49 RT. 058 RW. 010 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu dan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat, Perbuatan kedua terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

--------Bahwa awalnya kedua terdakwa merupakan karyawan saksi Phang Ket Hiung dalam menjalankan suatu usaha yaitu memproduksi dan menjual minuman olahan beralkohol, yang dimana dalam menjalankan usaha tersebut saksi Phang Ket Hiung dibantu oleh kedua terdakwa. Selanjutnya dalam memproduksi minuman beralkohol tersebut, saksi Phang Ket Hiung yang dibantu oleh kedua terdakwa terlebih dahulu menyediakan beras merah sebanyak 7,5 Kg yang sudah dimasak dan dicampur ragi sebanyak 1 Kg, lalu dimasukkan ke dalam drum ukuran 200 liter dan dibiarkan selama 4 (empat) hari sampai menjadi bubur, lalu diberikan air sebanyak 120 liter dan gula sebanyak 34 Kg, setelah 9 (sembilan) hari akan dilakukan pemasakan dan penyulingan yang kemudian dimasukkan kedalam jerigen ukuran ± 30 liter, lalu dimasukkan ke dalam drum plastik ukuran 200 liter yang berisi air putih sebanyak ± 56 liter, yang mana akan mendapatkan ± 144 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol dan setelah minuman beralkohol diisi kedalam botol mineral ukuran 600 ml, kedua terdakwa akan menutup botol tersebut dan memasang plastik segel pada tutup botol sesuai dengan warna yang sudah ditentukan menggunakan alat pemanas, lalu minuman beralkohol tersebut dikemas masing-masing sebanyak 24 botol ke dalam kardus yang sudah dipisahkan sesuai kadarnya, lalu kardus dilakban menggunakan lakban bening yang kemudian minuman beralkohol tersebut siap untuk dijual kepada konsumen.----------------------------------------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 1830 Wib petugas kepolisian dari Subdit/I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi Zainuddin dan saksi Gusti Mahardika mendatangi rumah tempat produksi minuman beralkohol milik saksi Phang Ket Hiung di Jalan Gunung Kerinci No. 49 RT. 058 RW. 010 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang ditempati oleh kedua terdakwa, setelah itu dilakukan pengecekan dan dari hasil pengecekan ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) lembar karung gula dengan merk RAJA GULA, 31 (tiga puluh satu) lembar karung kosong beras merah dengan merek SB, 20 karung gula masing-masing berisi 50 dengan merk RAJA GULA, 20 karung beras merah masing-masing berisi 25 Kg dengan merek SB, 5 bungkus ragi masing-masing berisi ± 10 kg, 8 buah jerigen kosong ukuran 20 liter, 4 buah jerigen masing-masing berisi ± 5 liter minuman olahan beralkohol, 4 buah botol masing-masing berisi 600 ml minuman beralkhol olahan beralkohol, 3 buah timbangan duduk manual, 6 bungkus plastik berisi ragi bulat, 21 bungkus ragi masing-masing berisi ± 1 kg, 1 buah sendok takar untuk ragi bubuk, 88 botol pewarna pangan warna coklat, 1 botol pewarna pangan warna merah tua, 1 botol pewarna pangan warna hitam, 2 buah gelas stainless steel, 1 buah mangkok stainless steel dan 38 bungkus pemanis buatan merk cap tiga T ukuran 25 gram, kemudian dilakukan pengecekan pada ruko tempat penyimpan dan pengemasan minuman olah beralkohol milik terdakwa yang berada di Jalan Pelita Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru  Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dan dari hasil pengecekan ditemukan barang bukti berupa 192 kardus masing-masing berisi 24 botol isi 600 ml minuman olahan beralkohol dengan segel berwarna merah, 54 kardus masing-masing berisi 24 botol isi 600 ml minuman olahan beralkohol rasa madu, 5 kardus masing-masing berisi 24 botol isi 600 ml minuman olahan beralkohol dengan segel berwarna putih, 4 buah alat pengukur kadar alkohol, 10 pack lakban warna bening, 3 buah adukan kayu, 2 buah plastik berisi tutup botol, 1 buah alat pemanas, 1 buah plastik berisi segel warna merah, 1 buah plastik berisi segel warna kuning, 1 buah plastik berisi segel transparan, 1 buah plastik berisi segel warna putih dan 1 buah karung berisi botol bekas. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------

--------Bahwa minuman beralkohol tersebut dijual saksi Phang Ket Hiung dengan harga bervariasi antara lain 1 kardus berisi 24 botol isi 600 ml minuman olahan beralkohol segel berwarna merah dijual dengan harga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per kardus, 1 kardus berisi 24 botol isi 600 ml minuman olahan beralkohol segel berwarna putih dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kardus dan 1 kardus berisi 24 botol isi 600 ml minuman olahan beralkohol rasa madu dijual dengan harga Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per kardus, kemudian terhadap botol yang bersegel warna merah menandakan minuman beralkohol tersebut mengandung kadar alkohol sebanyak 15%, untuk botol bersegel warna putih mengandung kadar alkohol sebanyak 10?n untuk botol berwarna coklat gelap yang memiliki rasa madu mengandung alkohol sebanyak 16%.-------------------------

--------Bahwa upah yang didapatkan oleh Terdakwa I Jan Liung dari saksi Phang Ket Hiung yaitu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) namun upah tersebut belum dibayarkan dikarenakan Terdakwa I Jan Liung belum 1 (satu) bulan bekerja, sedangkan Terdakwa II telah menerima upah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan dari saksi Phang Ket Hiung.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.13.24.0004 tanggal 19 Juli 2024 menerangkan sebagai berikut : 2 (dua) buah botol isi 600 ml minuman beralkohol dengan segel berwarna merah dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan mengandung etanol sebesar 6,29%.---------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.13.24.0005 tanggal 19 Juli 2024 menerangkan sebagai berikut : 2 (dua) buah botol isi 600 ml minuman beralkohol rasa madu dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan mengandung etanol sebesar 3,56%.-----------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.13.24.0006 tanggal 19 Juli 2024 menerangkan sebagai berikut : 2 (dua) buah botol isi 600 ml minuman beralkohol dengan segel berwarna putih dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan mengandung etanol sebesar 5,64%.------------------

--------Bahwa dalam hal memproduksi dan menjual minuman olahan beralkohol tersebut saksi Phang Ket Hiung tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang serta dalam penjualan tersebut saksi Phang Ket Hiung tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu dan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.----------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya