Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Plk H. ASANG TRIASHA Bin H. LAMRI OTONG Alm. JAKSA AGUNG RI cq. KEJATI KALTENG selaku PENYIDIK PADA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 21 Feb. 2022
Nomor Surat 178.02bb/R&Partners/2/2022
Pemohon
NoNama
1H. ASANG TRIASHA Bin H. LAMRI OTONG Alm.
Termohon
NoNama
1JAKSA AGUNG RI cq. KEJATI KALTENG selaku PENYIDIK PADA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan PEMOHON; --
Menyatakan PEMOHONmemiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan ; ------
Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHONuntuk seluruhnya; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 yang bersamaan terbitnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat, demikian juga segala tindakan TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan tersebut adalah tidak sah ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON adalah tidak sah ; -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan TERMOHON yang tidak menyerahkan atau memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) cc. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 kepada PEMOHON sebagai calon tersangka (hasil pengembangan penyidikan), sebagaimana dimaksud posita permohonan angka-34, adalah tidak sah dan melanggar hak-hak konstitusional PEMOHON ; ---------------------------------------
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHONyang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap PEMOHON; -------------------------------------------------------
Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat seperti semula ; --------------------------------------------------------------------------------------
MenghukumTERMOHON untuk membayar semua biaya perkara yang terbit dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan ini berpendapat lain, mohon sudilah kiranya memberikan putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht doen). 

Pihak Dipublikasikan Ya