Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk ALFIAN FAHMI NURIL HUDA, S.H 1.EKA BUDI SUPRAYITNO, S.Hut Bin SABIKAN (Alm)
2.BUDI SETIA WIBISONO, S.HUT Bin H. SOETRISNO (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1382/0.2.12/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN FAHMI NURIL HUDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA BUDI SUPRAYITNO, S.Hut Bin SABIKAN (Alm)[Penahanan]
2BUDI SETIA WIBISONO, S.HUT Bin H. SOETRISNO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. SYAIFUL BAHRI, S.H.M.H.EKA BUDI SUPRAYITNO, S.Hut Bin SABIKAN (Alm)
2H. SYAIFUL BAHRI, S.H.M.H.BUDI SETIA WIBISONO, S.HUT Bin H. SOETRISNO (Alm)
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR:

--------- Bahwa ia Terdakwa EKA BUDI SUPRAYITNO, S.Hut Bin SABIKAN (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa I) selaku Komisaris (Pesero) CV. Sentratecs bersama-sama dengan Terdakwa BUDI SETIA WIBISONO, S.Hut Bin H. SOETRISNO (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa II) selaku Direktur CV. Sentratecs berdasarkan Akta perubahan terakhir oleh Notaris SAID AHMAD, S.H dengan Akta Nomor: 35 Tanggal 10 Agustus 2009 telah melaksanakan kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon tahun anggaran 2022 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 13/SPPBJ-BAPP/XI/2022 tanggal 16 November 2022 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perjanjian Kontrak Lumsum Nomor 14/Kontrak-BAPP/XI/2022 tanggal 16 November 2022, pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 30 Desember 2022, atau pada waktu tertentu antara bulan November tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas jalan Tambun Bungai nomor 53A, Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mereka yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal dari negara, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melaksanakan kontrak kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon tahun anggaran 2022 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas tidak sesuai atau bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 4 huruf a yang menyatakan Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia, Pasal 6 huruf a, b, dan g yang menyatakan Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, dan akuntabel, Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, d, dan f yang menyatakan Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika: melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; dan menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, dan c yang menyatakan Penyedia bertanggungjawab atas: pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, Pasal 53 ayat (3) yang menyatakan Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya, Instruksi Keria Tata Batas Nomor: 165/BPKHTL XXI/PPKH/TBT.2/11/2021 tanggal 2 Desember 2022 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Kapuas Ngaju Dan Pembangunan Rumah Sakit Pratama (SK.680/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2022) pada Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) Yang Tidak Produktif di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Halaman 3 point B huruf a, b, c, dan d yang menyatakan Pelaksana bertugas : Melaksanakan Penataan Batas Areal Kerja sesuai dengan instruksi kerja dan ketentuan teknis pemasangan Tata Batas, penandaan batas dan pengukuran, serta pemetaan batas; Membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Penataan Batas Areal Kerja; Membuat Peta Hasil Penataan Batas Areal Kerja; dan Membuat Laporan Hasil Penataan Batas Areal Kerja, Surat Perjanjian Kontrak Lumsum Nomor : 14 / Kontrak – BAPP/ XI/ 2022 Tanggal 16 November 2022 Syarat-Syarat Umum Kontrak point Hak dan Kewajiban Penyedia Nomor 39 huruf e yang menyatakan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci calam Kontrak kemudian pada point Tindakan Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pengguna Jasa Nomor 46.1 yang menyatakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan Iebih dahulu persetujuan tertulis Pengguna Jasa sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum tercantum dalam Lampiran SSKK (apabila ada); b. menunjuk Personel Inti yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran SSKK; c. mengubah atau memutakhirkan Program Mutu, atau; d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa I sebesar Rp. 341.800.000,96 (tiga ratus empat puluh satu juta delapan ratus ribu Sembilan puluh enam sen rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp 87.471.531,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah), yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 429.271.531,96 (empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh satu sembilan puluh enam sen rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas pelaksanaan kegiatan Teknis Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk perkembangan kota persiapan calon Daerah Otonom baru dalam pembangunan rumah sakit Pratama Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Tahun Anggaran 2022 Nomor : 780/01/LHPKKN/Insp-Kps.2024 Tanggal 29 Februari 2024, dengan cara-cara sebagai  berikut : ---------------------------------------------------

No.

Uraian

Total Harga

A

Biaya Personil

Tenaga Ahli

Tenaga Pendukung

Rp. 190.255.500

Rp. 271.916.250

 

Sub Total A

Rp. 462.171.750

B

Biaya Non Personil

Biaya Lapangan

Biaya Rapat dan Supervisi

Biaya Pelaporan

Biaya Operasional Kantor

Biaya Lainnya

Rp. 155.000.000

Rp. 80.000.000

Rp. 15.850.000

Rp. 7.275.000

Rp. 50.000.000

 

Sub Total-B

Rp. 308.125.000

 

Total A+B

PPn 11%

Total

Pembulatan

Rp. 770.296.750

Rp. 84.732.643

Rp. 855.029.393

Rp.855.029.000

No

Uraian

Total Harga

A

Biaya Personil

Tenaga Ahli

Tenaga Pendukung

Rp. 190.255.500

Rp. 271.916.250

 

Sub Total A

Rp. 462.171.750

B

Biaya Non Personil

Biaya Lapangan

Biaya Rapat dan Supervisi

Biaya Pelaporan

Biaya Operasional Kantor

Biaya Lainnya

Rp. 155.000.000

Rp. 80.000.000

Rp. 15.850.000

Rp. 7.275.000

Rp. 50.000.000

 

Sub Total-B

Rp. 308.125.000

 

Total A+B

PPn 11%

Total

Pembulatan

Rp. 770.296.750

Rp. 84.732.643

Rp. 855.029.393

Rp.855.029.000

  • Bahwa berdasarkan hal tersebut Saksi AHMAD MUHAMMAD SARIBI melaksanakan lelang dengan proses sebagai berikut :

Tahapan

Mulai

Akhir

Pengumuman Prakualifikasi

7 Oktober 2022 13:00

14 Oktober 2022 13:00

Download Dokumen Kualifikasi

7 Oktober 2022 13:00

14 Oktober 2022 13:00

Penjelasan Dokumen Prakualifikasi

10 Oktober 2022 08:00

10 Oktober 2022 09:59

Kirim Persyaratan Kualifikasi

10 Oktober 2022 10:00

14 Oktober 2022 13:00

Evaluasi Dokumen Kualifikasi

14 Oktober 2022 13:01

17 Oktober 2022 23:59

Pembuktian Kualifikasi

14 Oktober 2022 13:01

17 Oktober 2022 23:59

Penetapan Hasil Kualifikasi

18 Oktober 2022 00:00

18 Oktober 2022 13:59

Pengumuman Hasil Prakualifikasi

18 Oktober 2022 14:00

18 Oktober 2022 23:59

Masa Sanggah Prakualifikasi

19 Oktober 2022 00:00

24 Oktober 2022 08:59

Download Dokumen Pemilihan

24 Oktober 2022 09:00

31 Oktober 2022 15:00

Pemberian Penjelasan

27 Oktober 2022 08:00

27 Oktober 2022 09:59

Upload Dokumen Penawaran

27 Oktober 2022 10:00

31 Oktober 2022 15:00

Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis

31 Oktober 2022 15:01

4 November 2022 23:59

Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis

5 November 2022 00:00

5 November 2022 08:59

Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga

5 November 2022 09:00

7 November 2022 08:59

Penetapan Pemenang

7 November 2022 09:00

8 November 2022 08:59

Pengumuman Pemenang

8 November 2022 09:00

8 November 2022 23:59

Masa Sanggah

9 November 2022 00:00

14 November 2022 08:59

Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya

14 November 2022 09:00

14 November 2022 23:59

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

15 November 2022 00:00

22 November 2022 23:59

Penandatanganan Kontrak

15 November 2022 07:00

2 Desember 2022 15:59

  • Bahwa pelaksanaan lelang/tender dimenangkan oleh CV. SENTRATECS dengan rincian Hasil Negosiasi sebagai berikut :

No.

JENIS BARANG/JASA

TOTAL (Rp)

 

BIAYA PERSONEL

0,00

 

TENGA AHLI

0,00

 

Ahli Planologi (Ketua Tim)

50.490.000,00

 

Ahli Geodesi

48.195.000,00

 

Ahli Kehutanan

41.310.000,00

 

Ahli Kehutanan

41.310.000,00

 

TENAGA PENDUKUNG

0,00

 

Assisten Ahli Planologi

15.487.500,00

 

Assisten Ahli Geodesi

15.487.500,00

 

Assisten Ahli Kehutanan

15.487.500,00

 

Administrasi\/Operator Komputer

13.717.500,00

 

Surveyor

14.381.250,00

 

Surveyor

14.381.250,00

 

Surveyor

14.381.250,00

 

Surveyor

14.381.250,00

 

Surveyor

14.381.250,00

 

Surveyor

14.381.250,00

 

Tenaga Lokal

111.510.000,00

 

Drafter

14.381.250,00

 

BIAYA NON PERSONEL

0,00

 

BIAYA LAPANGAN

0,00

 

Sewa dan Operasional (2 unit x 1.5 bulan)

30.000.000,00

 

Lumsum surveyor

60.000.000,00

 

Sewa peralatan dan perlengkapan survey

16.250.000,00

 

Patok semen, cat dan kelengkapan lainnya

47.500.000,00

 

BIAYA RAPAT DAN SUVERVISI

0,00

 

Rapat rencana trayek

15.000.000,00

 

Rapat hasil pelaksanaan

15.000.000,00

 

Suvervisi Lapangan

25.000.000,00

 

Ekspose Hasil Pelaksanaan (panitia tatabatas)

19.516.204,96

 

BIAYA PELAPORAN

0,00

 

Penggandaan Peta Kerja (Trayek)

5.000.000,00

 

Penggandaan Peta Hasil

5.000.000,00

 

Laporan Hasil

4.500.000,00

 

Plashdisk data

750.000,00

 

BIAYA OPERASIONAL KANTOR

0,00

 

Alat tulis kantor

3.500.000,00

 

Sewa Laptop

900.000,00

 

Sewa Printer

750.000,00

 

Biaya Komunikasi

2.625.000,00

 

BIAYA LAINNYA

0,00

 

Operasional Konsultasi Ke Kemen LHK

50.000.000,00

 

TOTAL BIAYA

754.954.954,96

 

PPN 11%

83.045.045,05

 

JUMLAH

838.000.000

  • Bahwa berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nomor : DPPA/B.1/5.01.5.05.0.00.27.0000/001/2022. tanggal 26 Oktober 2022 terdapat kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas anggaran yang tersedia yakni senilai Rp.855.029.000 (delapan ratus lima puluh lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) dan Hasil Negosiasi pada saat pelaksanaan lelang/tender Saksi AHMAD MUHAMMAD SARIBI selaku PPK menunjuk CV. SENTRATECS sebagai Penyedia berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 13/SPPBJ-BAPP/XI/2022 tanggal 16 November 2022.
  • Bahwa adapun CV. Sentratecs didirikan berdasarkan Akta Notaris SAID AHMAD, S.H. Nomor 12  tanggal 24 Februari 2000 yang diperbarui dengan Nomor 35 Tahun 2009 dengan susunan organisasi sebagai berikut:
  • Direktur : Terdakwa II;
  • Pesero : DESI AMALIA dan Terdakwa I;

Sedangkan dalam praktiknya adapun strukturnya yakni sebagai berikut:

  • Direktur : Terdakwa II;
  • Administrasi : NURHADI;
  • Administrasi : KHUSNUL KHOWATIM;
  • Penanggung Jawab Teknis Kegiatan : Terdakwa I.
  • Bahwa pada tanggal 16 November 2022 Saksi AHMAD MUHAMMAD SARIBI selaku PPK dengan Terdakwa II selaku Direktur CV. SENTRATECS menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Lumsum Nomor 14/Kontrak-BAPP/XI/2022 antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas dan CV. SENTRATECS dengan nilai kontrak senilai Rp 838.000.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan juta rupiah) waktu pelaksanaan 45 hari sejak ditandatangani kontrak tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 kemudian masih pada tanggal yang sama sejak saat ditandatanganinya kontrak tersebut CV. SENTRATECS mulai melaksanakan pekerjaannya berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 15/SPMK-BAPP.
  • Bahwa adapun rincian pekerjaannya yakni sebagai berikut:

No.

JENIS BARANG/JASA

TOTAL (Rp)

 

BIAYA PERSONEL

0,00

 

TENAGA AHLI

0,00

 

Ahli Planologi (Ketua Tim)

50.490.000,00

 

Ahli Geodesi

48.195.000,00

 

Ahli Kehutanan

41.310.000,00

 

Ahli Kehutanan

41.310.000,00

 

TENAGA PENDUKUNG

0,00

 

Assisten Ahli Planologi

15.487.500,00

 

Assisten Ahli Geodesi

15.487.500,00

 

Assisten Ahli Kehutanan

15.487.500,00

 

Administrasi\/Operator Komputer

13.717.500,00

 

Surveyor

14.381.250,00

 

Surveyor

14.381.250,00

 

Surveyor

14.381.250,00

 

Surveyor

14.381.250,00

 

Surveyor

14.381.250,00

 

Surveyor

14.381.250,00

 

Tenaga Lokal

111.510.000,00

 

Drafter

14.381.250,00

 

BIAYA NON PERSONEL

0,00

 

BIAYA LAPANGAN

0,00

 

Sewa dan Operasional (2 unit x 1.5 bulan)

30.000.000,00

 

Lumsum surveyor

60.000.000,00

 

Sewa peralatan dan perlengkapan survey

16.250.000,00

 

Patok semen, cat dan kelengkapan lainnya

47.500.000,00

 

BIAYA RAPAT DAN SUVERVISI

0,00

 

Rapat rencana trayek

15.000.000,00

 

Rapat hasil pelaksanaan

15.000.000,00

 

Suvervisi Lapangan

25.000.000,00

 

Ekspose Hasil Pelaksanaan (panitia tatabatas)

19.516.204,96

 

BIAYA PELAPORAN

0,00

 

Penggandaan Peta Kerja (Trayek)

5.000.000,00

 

Penggandaan Peta Hasil

5.000.000,00

 

Laporan Hasil

4.500.000,00

 

Plashdisk data

750.000,00

 

BIAYA OPERASIONAL KANTOR

0,00

 

Alat tulis kantor

3.500.000,00

 

Sewa Laptop

900.000,00

 

Sewa Printer

750.000,00

 

Biaya Komunikasi

2.625.000,00

 

BIAYA LAINNYA

0,00

 

Operasional Konsultasi Ke Kemen LHK

50.000.000,00

 

TOTAL BIAYA

754.954.954,96

 

PPN 11%

83.045.045,05

 

JUMLAH

838.000.000

  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Lumsum Nomor 14/Kontrak-BAPP/XI/2022 terdapat item pekerjaan berupa personil yang membutuhkan kriteria yang sudah dicantumkan dalam kontrak yang harus dilampirkan/diserahkan kepada PPK sehingga Terdakwa I kemudian mencari persyaratan tersebut sehingga didapatkan nama-nama personel yakni sebagai berikut:

RINCIAN

NAMA PERSONEL

YANG MENCARIKAN

TENAGA AHLI

 

 

Ahli Planologi (Ketua Tim)

Octora Lintang S, ST

Saksi AGUS SARWO

Ahli Geodesi

Valka Parwara ST

Saksi AGUS SARWO

Ahli Kehutanan

Masrun, S. Hut

Terdakwa I

Ahli Kehutanan

Terdakwa I

Terdakwa I

TENAGA PENDUKUNG

 

 

Assisten Ahli Planologi

Eka Mariya, ST

Terdakwa I

Assisten Ahli Geodesi

Muh Ali Yusron

Terdakwa I

Assisten Ahli Kehutanan

Kusnul Kowatim, S.Hut

Internal CV. SENTRATECS

Administrasi\/Operator Komputer

Nuurhaadii Wicaksono, Amd

Internal CV. SENTRATECS

Surveyor

Yudha Adicita

Terdakwa I

Surveyor

Bani Rahman S, Hut

Terdakwa I

Surveyor

Subaidi, S.Hut

Terdakwa I

Surveyor

Syahrul Ramadhan, S. Hut

Terdakwa I

Surveyor

Tommy Kimli, S. Hut

Terdakwa I

Surveyor

Moh. Jufry, S. Hut

Terdakwa I

Drafter

Rizka Handayani, ST

Terdakwa I

Tenaga Lokal

Sumali

Saksi HELMAN

Pahrudinnor

Teras

Sumytho

Udue

Harteman (meninggal)

Uhatti A. Najir

Hendrik Tarung

Jaguk

Yudean Marko

Meji Yuan Dandi

Jampung

  • Bahwa personil-personil tersebut ada yang mengetahui namanya dipakai dan ada yang sama sekali tidak mengetahui kalau namanya dipakai oleh Terdakwa I dalam kegiatan ini, dengan rincian sebagai berikut:

RINCIAN

NAMA PERSONEL

KETERANGAN

TENAGA AHLI

 

 

Ahli Planologi (Ketua Tim)

Octora Lintang S, ST

Baru mengetahui namanya dipakai setelah pekerjaan telah selesai dan diberikan uang Rp 2.000.000,-

Ahli Geodesi

Valka Parwara ST

Baru mengetahui namanya dipakai setelah diperiksa oleh Penyidik

Ahli Kehutanan

Masrun, S. Hut

Tahap I 30% dibayar + Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Tahap II 100% + Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), kemudian di luar itu saksi ada beberapa kali bon uang dengan Sdr. EKA BUDI  yang nilainya bervariasi antara Rp. 2.000.000,00 – Rp. 5.000.000,00, jadi total uang yang saksi terima + Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Ahli Kehutanan

Terdakwa I

Terdakwa I

TENAGA PENDUKUNG

 

 

Assisten Ahli Planologi

Eka Mariya, ST

Mengetahui namanya dipakai dan ada sedikit membantu mencari data-data dan bahan dukung untuk penyusunan gambaran umum, dengan cara melakukan browsing internet lalu masuk ke dalam situs Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas, diberikan uang senilai Rp 500.000,-

Assisten Ahli Geodesi

Muh Ali Yusron

Hanya pernah ditelepon oleh Terdakwa I ditawari pekerjaan namun tidak ada konfirmasi kembali, yang bersangkutan baru tau namanya dipakai pada saat diperiksa oleh Penyidik.

Assisten Ahli Kehutanan

Kusnul Kowatim, S.Hut

Internal CV. SENTRATECS, diberi upah Rp 5.000.000,-

Administrasi\/Operator Komputer

Nuurhaadii Wicaksono, Amd

Internal CV. SENTRATECS, diberi upah Rp 5.000.000,-

Surveyor

Yudha Adicita

Hanya ada fotocopy identitas saja, tidak ada yang mengetahui kontak dan alamat tempat tinggalnya

Surveyor

Bani Rahman S, Hut

Mengetahui namanya dipakai, diberikan uang senilai Rp 500.000,-

Surveyor

Subaidi, S.Hut

Mengetahui namanya dipakai, diberikan uang senilai Rp 500.000,-

Surveyor

Syahrul Ramadhan, S. Hut

Mengetahui namanya dipakai, diberikan uang senilai Rp 500.000,-

Surveyor

Tommy Kimli, S. Hut

Mengetahui namanya dipakai karena diminta mengirimkan foto ijazah dalam bentuk pdf, diberikan uang senilai Rp 500.000,-

Surveyor

Moh. Jufry, S. Hut

Mengetahui namanya dipakai karena diminta fotocopy ijazah dan KTP, diberikan uang senilai Rp 500.000,-

Drafter

Rizka Handayani, ST

Hanya pernah ditawari pekerjaan namun tidak ada konfirmasi kembali, yang bersangkutan baru tau namanya dipakai pada saat diperiksa oleh Penyidik

Tenaga Lokal

Sumali

Dibayar upah harian senilai Rp 150.000,- perhari, rata-rata bekerja 3 hari

Pahrudinnor

Teras

Sumytho

Udue

Harteman (meninggal)

Uhatti A. Najir

Hendrik Tarung

Jaguk

Yudean Marko

Meji Yuan Dandi

Jampung

  • Bahwa dalam praktiknya personil-personil tersebut tidak melaksanakan sebagian maupun seluruh tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan yang termuat dalam kontrak karena dalam praktiknya sebagian besar pengerjaan kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Kapuas Ngaju dan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Atas Nama Bupati Kapuas di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Seluas Kurang Lebih 173 Ha (Seratus Tujuh Puluh Tiga Hektare) dilakukan oleh Saksi VIJAY PUTERA VANI.
  • Bahwa akhir bulan November tahun 2022 yang sudah tidak diingat lagi tanggalnya, Saksi VIJAY PUTERA VANI ditelepon oleh Terdakwa I karena sejak kuliah Saksi VIJAY PUTERA VANI sudah mengenal Terdakwa I kemudian Saksi VIJAY PUTERA VANI diminta untuk membantu pelaksanaan kegiatan tersebut secara teknisnya berdasarkan instruksi kerja tata batas yang dikeluarkan Kepala BPKH-TLWilayah XXI Kalimantan Tengah, karena Saksi VIJAY PUTERA VANI juga pernah bekerja sebagai tenaga kontrak di BPKH-TLWilayah XXI Kalimantan Tengah dan Terdakwa I mengetahui hal tersebut, Saksi VIJAY PUTERA VANI sudah memiliki modal berupa pengetahuan apa saja yang harus dikerjakan maka dari itu Saksi VIJAY PUTERA VANI bersepakat dengan Terdakwa I terkait teknis pekerjaan namun Saksi VIJAY PUTERA VANI mengatakan tidak akan tampil ke BPKH-TLWilayah XXI Kalimantan Tengah karena Saksi VIJAY PUTERA VANI merasa tidak enak karena baru saja resign dari BPKH-TLWilayah XXI Kalimantan Tengah, oleh sebab itu Saksi VIJAY PUTERA VANI lebih mengarah ke pekerjaan pengolahan data, pembuatan laporan dan teknis lapangan.
  • Bahwa pada tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 27 November 2022 Terdakwa I memerintahkan Saksi VIJAY PUTERA VANI pergi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tepatnya ke Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan untuk melakukan konsultasi terkait format laporan untuk percepatan kegiatan dan penyusunan laporan supaya dalam melaksanakan kegiatan tim Saksi VIJAY PUTERA VANI tidak menemui kendala berupa salah format, Saksi VIJAY PUTERA VANI pada saat itu berdiskusi di luar kantor bertemu dengan Sdr. ANDRE NUGROHO untuk selebihnya Saksi VIJAY PUTERA VANI tidak pernah kesana lagi namun hanya konsultasi melalui telepon.
  • Bahwa setelah mendapat informasi terkait teknis pelaksanaan tata batas, Saksi VIJAY PUTERA VANI melaksanakan pekerjaan dengan beranggotakan tim inti 3 orang yakni Saksi VIJAY PUTERA VANI, Saksi HELMAN, dan Sdr. DENI, ketiganya tidak memiliki sertifikat keahlian, Saksi VIJAY PUTERA VANI lulusan S1 fakultas kehutanan, Saksi HELMAN lulusan SMA, dan Sdr. DENI S1 fakultas kehutanan (memiliki sertifikat keahlian mengoperasikan drone). Adapun kegiatan yang Saksi VIJAY PUTERA VANI bersama tim laksanakan yakni sebagai berikut:
  1. Perencanaan:
  • Analisis data rencana pelaksanaan;
  • Persiapan alat ukur;
  • Persiapan bahan yang akan dipasang;
  • Pembelian bahan logistic;
  • Pembelian personal use (yang digunakan surveyor dalam melaksanakan kegiatan lapangan seperti topi, baju, kaos tangan, kaos kaki, sepatu; dll)
  • Menyiapkan peta kerja;
  • Pembuatan patok (pal batas);
  • Persiapan alat transportasi.
  1. Pelaksanaan:
  • Distribusi bahan (pal batas, papan pengumuman, dan bahan pendukung lainnya);
  • Diskusi awal kepada pemegang wilayah sekaligus mencari tenaga lokal yang akan dilibatkan dalam pemasangan pal batas karena biasanya tim melibatkan kepala desa dalam mencari tenaga lokal;
  • Biasanya pada saat diskusi awal tim sudah membawa pal batas, keesokan harinya ketika sudah didapatkan tenaga harian lokal tim langsung memulai pelaksanaan orientasi (survey awal) apakah titik koordinat yang sudah ditentukan memungkinkan untuk dilakukan pemasangan pal batas karena apabila titik koordinat yang ditentukan tidak bisa dilakukan pemancangan pal batas maka titik koordinat dapat digeser dengan toleransi 7,5meter dan harus dilaporkan alasan adanya pergeseran titik pancang. Bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut biasanya juga sekaligus dilakukan penurunan pal batas dan terhadap pal batas yang terdekat biasanya langsung dilakukan pemancangan pada saat itu juga, untuk titik koordinat yang agak jauh akan dilakukan pemancangan keesokan harinya. Pemancangan pal batas dilakukan dengan jarak 100meter (jika berdasarkan peraturan menteri jaraknya 75meter sampai dengan 150meter namun tim mengambil nilai rata-rata yakni per100meter).
  • Pengukuran (pencarian titik koordinat berdasarkan yang sudah ditentukan dalam instruksi kerja).
  • Pembuatan lubang untuk pemancangan pal batas dengan kedalaman kurang lebih 50centimeter.
  • Pemancangan.
  • Penyemprotan nomor urut/inisial pal batas.
  • Perekaman data menggunakan GPS Tipe mapping sesuai titik koordinat dalam instruksi kerja.
  • Rintis batas/pembuatan tanda batas dengan cat merah/pylox.
  • Pemasangan papan pengumuman ukuran 90x60 per 1 kilometer di titik pemancangan atau kalau ada titik rawan serta berdekatan dengan akses jalan maka dipasang papan pengumuman juga (boleh menambah).
  • Mendokumentasikan seluruh pelaksanaan dalam bentuk foto.
  • Pendampingan pelaksanaan supervisi dan peninjauan lapangan.
  1. Finalisasi laporan dan penyajian data:
  • Mencari dan mengumpulkan data primer berupa hasil perekaman dari GPS serta dokumentasi, serta pengumpulan data statistic.
  • Setelah pengumpulan data dari internal tim, tim melakukan download data cors dari website BIG (Badan Informasi Geospasial) untuk melakukan koreksi data hasil pengukuran lapangan sehingga mendapatkan nilai akurasi yang tepat.
  • Setelah didapatkan koordinat yang akurat maka disajikan kedalam peta hasil penataan batas.
  • Penyusunan draft laporan akhir untuk diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berjenjang, maksudnya apabila terdapat koreksi dari BPKH yang disampaikan melalui Terdakwa I kemudian Terdakwa I menyampaikan kepada Saksi VIJAY PUTERA VANI apa saja yang direvisi dan Saksi VIJAY PUTERA VANI yang memperbaiki.
  • Pembuatan peta hasil tata batas.
  • Scan peta hasil tata batas dan pengeprintan peta hasil tata batas.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 566/BPKAD Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Keputusan Bupati Kapuas Nomor 1/BPKAD Tahun 2022 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan tanggal 06 Desember 2022, sejak dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut secara ex officio terdapat perubahan PPK dalam kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon yang awalnya Saksi AHMAD MUHAMMAD SARIBI selaku PPK kemudian beralih kepada Saksi CATUR FERIYANTO.
  • Bahwa meski sebagian besar pengerjaan kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Kapuas Ngaju dan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Atas Nama Bupati Kapuas di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Seluas Kurang Lebih 173 Ha (Seratus Tujuh Puluh Tiga Hektare) dilakukan oleh Saksi VIJAY PUTERA VANI namun selama pekerjaan berjalan Terdakwa I atau Terdakwa II tidak melaporkan adanya perubahan personil kepada Saksi CATUR FERIYANTO selaku PPK maupun kepada Saksi SUSI MARIANI SUKAHAYATI selaku PPTK sehingga tidak dilakukan addendum kontrak. Terdakwa I dan Terdakwa II tetap melaksanakan pekerjaan seolah-olah pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan personil yang sudah diajukan, kemudian Terdakwa I membuat invoice 30?n 100% dimana daftar penerima honor yang tertera dalam dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri / dipalsukan oleh Terdakwa I tanpa seijin dan sepengetahuan yang bersangkutan.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dana kegiatan/pekerjaan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun 2022 dibayarkan oleh Saksi JOHN ABEDNEGO ke nomor rekening 011.00.07.00561.9 CV. SENTRATECS pada Bank BPD Kalsel yang terbagi dalam II termin dengan rincian sebagai berikut:
  • Pembayaran termin 1 senilai 30% pekerjaan dari nilai kontrak sebesar : Rp 251.400.000 (Dua ratus lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) diajukan oleh PPTK dan telah dilakukan verifikasi kelengkapan berkas oleh Bendahara antara lain :
  1. Surat Perintah Membayar (SPM);
  2. Kuitansi Pembayaran sebesar Rp. 251.400.000,00;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran;
  4. Surat Pernyataan Verifikasi Kelengkapan dan keabsahan Dokumen dan Lampiran SPP-LS dari PPK SKPD BAPPEDA Kabupaten Kapuas;
  5. Ringkasan Kontrak ;
  6. Surat Permohanan Pembayaran termin 1 dari CV. SENTRATECS ;
  7. Surat Permohonan Pemeriksaan Kemajuan pekerjaan 30?ri CV. SENTRATECS;
  8. Rekening Koran Perusahaan;
  9. KTP Direktur Perusahaan, dan NPWP perusahaan;
  10. Billing Pajak Perusahaan;
  11. Berita Acara Pembayaran Nomor 133/BAPP/B-I/050/XI/2022yang ditandatangani Pengguna Anggaran  Drs. Catur Feriyanto dan CV. Sentratecs Direktur Budi S. Wibisono.
  • Pembayaran termin kedua 100?ri nilai kontrak sebesar : Rp 586.600.000 (Lima ratus delapan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) diajukan oleh PPTK pada saat pekerjaan telah selesai dilakukan dan telah dilakukan verifikasi kelengkapan berkas oleh Bendahara antara lain :
  1. Surat Perintah Membayar (SPM)
  2. Kuitansi Pembayaran sebesar Rp 586.600.000,00
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran
  4. Surat Pernyataan Verifikasi Kelengkapan dan keabsahan Dokumen dan Lampiran SPP-LS dari PPK SKPD BAPPEDA Kabupaten Kapuas
  5. Ringkasan Kontrak
  6. Surat Permohonan Pembayaran Termin 2 (100%) dari CV. Sentratecs
  7. Rekening Koran Perusahaan.
  8. KTP Direktur Perusahaan, dan NPWP perusahaan.
  9. Billing Pajak Perusahaan
  10. Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani Pengguna Anggaran  Drs. Catur Feriyanto dan Direktur CV. Sentratecs Budi S. Wibisono
  11. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 33213/BAPP/B-I/050/XI/2022 yang ditandatangani oleh PPTK Susi Mariani Sukahayanti, S.T dan Direktur CV. Sentratecs Budi S. Wibisono
  12. Berita Acara Serah Terima Pekeerjaan Nomor 154/050/B-I/BASTHP/XII/BAPP/2022 yang ditandatangani ditandatangani Pengguna Anggaran  Drs. Catur Feriyanto dan Direktur CV. Sentratecs Budi S. Wibisono
  • Bahwa Saksi JOHN ABEDNEGO selaku bendahara sudah melakukan pembayaran Termin I 30?rdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 13141/SP2D-BO/BAPPEDA/2022 dengan Nomor SPM : 186/SPM-BO/LS/BAPP/2022 tanggal 07 Desember 2022 sebesar : Rp. 218.559.459 kemudian Saksi JOHN ABEDNEGO selaku bendahara juga sudah melakukan pembayaran Termin II 100?rdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 16907/SP2D-BO/BAPPEDA/2022 dengan Nomor SPM : 197/SPM-BO/LS/BAPP/2022 tanggal 28 Desember 2022.
  • Bahwa setelah uang pembayaran Termin I dan Termin II diterima pada rekening CV. SENTRATECS, Terdakwa I melaksanakan pekerjaan dengan modal uang tersebut dengan sepengetahuan dari Terdakwa II, setiap kali terdapat kebutuhan untuk pembayaran Terdakwa I melaporkan kepada Terdakwa II terkait nominal dan peruntukannya kemudian Terdakwa II memberikan uangnya kepada Terdakwa I.
  • Bahwa dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh Terdakwa I, untuk operasional awal Terdakwa I memberikan uang kepada Saksi VIJAY PUTERA VANI dengan cara transfer senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Saksi VIJAY PUTERA VANI pada tanggal 13 Desember 2022. Terdakwa I melakukan pembayaran kedua dengan cara mentransfer ke rekening Saksi VIJAY PUTERA VANI senilai Rp 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) yang baru ditransfer pada tanggal 21 Maret 2023 jauh setelah pekerjaan selesai dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Pemasukan

Pengeluaran

KET

1

Transfer masuk bang Eka

100.000.000,00

 

 

2

117.000.000,00

 

 

3

Belanja logstik tim Tata batas

 

2.500.000,00

 

4

Print Peta Kerja

 

1.300.000,00

 

5

Logistik tambahan

 

2.500.000,00

 

6

Personal Use (2.000.000 x 2 org)

 

4.000.000,00

 

7

operasional lapangan tata batas

 

7.500.000,00

 

8

Operasional tambahan lapangan

 

3.000.000,00

 

9

Final operasional lapangan

 

2.000.000,00

 

10

Sewa Mobil Double Cabin untuk Langsir Patok (1 unit x 7 hr

x 1.500.000) termasuk dexlite / BBM

 

10.500.000,00

 

HONOR SURVEYOR (CASH) 1 BULAN

11

Deny

 

15.000.000,00

 

12

Bang Helman

 

15.000.000,00

 

13

Print draft peta laporan

 

1.500.000,00

 

14

Operasional Supervisi dan Peninjauan (Helman) cash

 

10.000.000,00

 

15

Sewa Mobil Reborn untuk supervisi (2 unit x 2 hr)

 

2.500.000,00

 

16

Operasional tim teknis koordinasi k bjb

 

3.000.000,00

 

HONOR SUPERVISI DAN PENDAMPINGAN PTB KE LAPANGAN

17

Ketua

 

1.300.000,00

 

18

Anggota

 

1.300.000,00

 

BIAYA PENYUSUNAN DRAFT PETA DAN CORRECTION DATA BIG OLEH TIM

19

Draft Laporan dan Penyusunan Lampiran

 

7.500.000,00

 

20

Peta

 

20.000.000,00

 

21

Pengolahan data GPS dan correction data dari BIG

 

15.000.000,00

 

22

Print Peta Perbaikan

 

1.200.000,00

 

23

Scan Peta Hasil, Laporan dan BA untuk Arsip

Pihak Dipublikasikan Ya