Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2024/PN Plk 1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
1.TEDIEGARIA, S.H.
SAHAT ARITONANG alias SAHAT Anak dari MANOSOR ARITONANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 262/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 259/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHAT ARITONANG alias SAHAT Anak dari MANOSOR ARITONANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa SAHAT ARITONANG Als. SAHAT Anak Dari MANOSOR ARITONANG pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 02.00 WIB. atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan A. Yani (pasar malam depan Bali Indah Photo) Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, yang dilakukan cara dan keadaan sebagai  berikut :

Awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 02.00 WIB. Terdakwa pergi keluar dari barak tempat tinggal Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke pasar malam depan Bali Indah Photo yang berada di Jalan A. Yani Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya dengan maksud untuk mencari atau mengambil barang milik orang lain. Setelah berada dan berjalan-jalan diserkitar lokasi dimaksud lalu Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A14 5G Rom 128gb / Ggb warna hitam dengan imei I 351998830733747 imei II 359538360729145 dan 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A21s Rom 32gb / 3gb warna biru degan imei I 355530550440850 imei III 359814640440856 yang berada disamping Saksi Korban SITI AISYAH Als. AISYAH Binti H.MUHAMMAD yang pada saat itu sedang beristirahat atau tertidur di bak belakang sebuah mobil Pick Up yang biasa digunakan Saksi Korban untuk berjualan sayur, kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) unit Handphone milik Saksi Korban tersebut dan langsung membawanya pergi. Selanjutnya setelah berada di barak tempat tinggalnya, Terdakwa melepas kartu SIM dari 2 (dua) unit Handphone yang diambilnya itu lalu membuka pola sandi Handphone merk Samsung Galaxy A14 dengan cara mencoba pola sandi secara acak, dan setelah berhasil lalu dengan menggunakan Handphone tersebut Terdakwa menawarkan dan akan menjual 2 (dua) unit Handphone yang diambilnya itu dengan cara memposting di forum jual beli facebook, yang mana perbuatan tersebut telah dilakukan Terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan tanpa ada ijin, sehingga Saksi Morban selaku pemiliknya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).-----------------

       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya