Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.G/2024/PN Plk ETE LUI 1.R. GUNA DARMAWAN
2.NATALINA U. MANGKIN
3.PRIYO WILOYO
4.HADI SUWANDOYO
5.KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKARAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 175/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ETE LUI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD ROHIDI, SH.ETE LUI
Tergugat
NoNama
1R. GUNA DARMAWAN
2NATALINA U. MANGKIN
3PRIYO WILOYO
4HADI SUWANDOYO
5KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKARAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Melakukan dan meletakan sita jaminan jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa :

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor : 01964 Tanggal 3 April 2017 Surat Ukur Tanggal 24 Maret 2017 Nomor : 00945 Tahun 2017 Luas 4.905 M2. atas nama  R. GUNA DARMAWAN (Tergugat 1);
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor : 01965 Tanggal 3 April 2017 Surat Ukur Tanggal 24 Maret 2017 Nomor : 00947 Tahun 2017 Luas 4.821 M2. atas nama  R. GUNA DARMAWAN (Tergugat 1);
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor : 01963 Tanggal 3 April 2017 Surat Ukur Tanggal 24 Maret 2017 Nomor : 00944 Tahun 2017 Luas 4.920 M2. atas nama  NATALINA U. MANGKIN (Tergugat 2);
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor : 02072 Tanggal 12 Mei 2017 Surat Ukur Tanggal 24 Maret 2017 Nomor : 00946 Tahun 2017 Luas 4.808 M2. atas nama  NATALINA U. MANGKIN (Tergugat 2);
  5. Sertipikat Hak Milik Nomor : 02420 Tanggal 8 Mei 2017 Surat Ukur Tanggal 12 April 2017 Nomor : 01235 Tahun 2017 Luas 2.777 M2. atas nama  PRIYO WILOYO (Tergugat 3);
  6. Sertipikat Hak Milik Nomor : 02421 Tanggal 8 Mei 2017 Surat Ukur Tanggal 12 April 2017 Nomor : 01234 Tahun 2017 Luas 3.364 M2 atas nama MISIAH;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dipersidangan;
  3. Menyatakan sebidang tanah seluas 15.000 M2. (ukuran 50 x 300 meter) yang terletak di Jalan Karanggan RT. 006 RW. 001 Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya,  dengan batas-batas tanah sebagai berikut;
  • Sebelah Utara dengan : Brahim sekarang JalanKaranggan;
  • Sebelah Selatan dengan : Ibet;
  • Sebelah Barat dengan : Liker E Said sekarang Jalan Marga Raya Induk;
  • Sebelah Timur dengan : Tiwong Sui;

Sesuai Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : AK.101.592.13/XI-1987 Tanggal 5 Nopember 1987, adalah sah menurut hukum hak milik Penggugat;

4. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

5. Menyatakan :

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor : 01964 Tanggal 3 April 2017 Surat Ukur Tanggal 24 Maret 2017 Nomor : 00945 Tahun 2017 Luas 4.905 M2. atas nama  R. GUNA DARMAWAN (Tergugat 1);
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor : 01965 Tanggal 3 April 2017 Surat Ukur Tanggal 24 Maret 2017 Nomor : 00947 Tahun 2017 Luas 4.821 M2. atas nama  R. GUNA DARMAWAN (Tergugat 1);
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor : 01963 Tanggal 3 April 2017 Surat Ukur Tanggal 24 Maret 2017 Nomor : 00944 Tahun 2017 Luas 4.920 M2. atas nama  NATALINA U. MANGKIN (Tergugat 2);
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor : 02072 Tanggal 12 Mei 2017 Surat Ukur Tanggal 24 Maret 2017 Nomor : 00946 Tahun 2017 Luas 4.808 M2. atas nama  NATALINA U. MANGKIN (Tergugat 2);
  5. Sertipikat Hak Milik Nomor : 02420 Tanggal 8 Mei 2017 Surat Ukur Tanggal 12 April 2017 Nomor : 01235 Tahun 2017 Luas 2.777 M2. atas nama  PRIYO WILOYO (Tergugat 3);
  6. Sertipikat Hak Milik Nomor : 02421 Tanggal 8 Mei 2017 Surat Ukur Tanggal 12 April 2017 Nomor : 01234 Tahun 2017 Luas 3.364 M2 atas nama MISIAH;

Tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tanah hak milik Penggugat seluas 9.200 M2. (ukuran 50 meter x 184 meter);

6. Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitvoerbarr bij voorrad);

7. Memerintahkan Tergugat 5 mengembalikan kepada Penggugat bidang tanah seluas 9.200 M2. (ukuran 50 meter x 184 meter);

8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 lalai dan tidak melaksanakan putusan sejak diucapkan;

9. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5;

“Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak