Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 197.301.145,- ( Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Satu Ribu Seratus Empat Puluh Lima Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.162.174.682 ( Seratus Enam Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 35.126.463 (Tiga Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPT No. 140.503/716/PEM-XI/2018 yang terletak di Jl. Anggrek RT.004/RW.003 Kereng Bengkirai, Sabangau, Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah an. Jumiarti tanggal 06-11-2018, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |