Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
82/Pdt.G/2024/PN Plk |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ari Yunus Hendrawan, S.Pd,. SH., M. Kom | BAMBANG S. LAUTT | 2 | Dr.Mambang,SH,MAP | BAMBANG S. LAUTT | 3 | Dani, S.H | BAMBANG S. LAUTT |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. ADILUHUR BUMI RAHAYU | 2 | PT. CITRA MANDIRI DWI PRATAMA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan Hukum surat Pernyataan menggarap tanah atas nama Tahan Rumbang dan Emilie Lautt yang diserahkan/ganti rugi kepada Penggugat
- Menyatakan demi hukum tanah obyek sengketa adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) dan merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan kemudian menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat seperti keadaan semula seketika serta tanpa dibebani syarat apapun juga, bilamana perlu untuk pengosongan dan penyerahan obyek sengketa tersebut dibantu alat negara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengganti kerugian materil Rp. Rp. 3.200.000.000 (Tiga Milyar dua ratus juta Rupiah)ditambah kerugian immateriil Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yaitu sejumlah Rp. 3.700.000.000 (Tiga Milyar tujuh ratus juta Rupiah) yang dibayarkan secara seketika sekaligus lunas pada saat putusan dibacakan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat dan Turut Tergugat (uitvoerbaar bij vorraad);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Haklim berpendapat lain mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |