INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2024/PN Plk | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya | CV. PUTRA ASAHAN SUKSES MANDIRI | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2024/PN Plk | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 64.192.279,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 64.192.279,- (enam puluh empat juta seratus sembilah puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari: a. Tagihan iuran = Rp. 56.601.076,- b. Denda = Rp. 7.591.203,- Total tagihan + denda = Rp. 64.192.279,- 4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |