Petitum |
UANG PESANGON DAN HAK-HAK LAINNYA PENGGUGAT IDENGAN MASA KERJA SEJAK 29 DESEMBER 2018 S/D 21 SEPTEMBER 2020
(1 TAHUN LEBIH)
URAIAN
|
PERHITUNGAN
|
JUMLAH
|
Uang Pesangon
|
Rp.3.000.000,- X 2 bulan X 2
|
Rp.12.000.000,-
|
Uang Penggantian Hak
|
Rp.12.000.000,- X 15 %
|
Rp. 1.800.000,-
|
|
J U M L A H
|
Rp.13.800.000,-
|
Sehingga total yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT I adalah sebesar : Rp.13.800.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;-------------------------------------------------------------------------------
UANG PESANGON DAN HAK-HAK LAINNYA PENGGUGAT IIDENGAN MASA KERJA SEJAK 13 JUNI 2019 S/D 15 SEPTEMBER 2020
(1 TAHUN LEBIH)
URAIAN
|
PERHITUNGAN
|
JUMLAH
|
Uang Pesangon
|
Rp.3.000.000,- X 2 bulan X 2
|
Rp.12.000.000,-
|
Uang Penggantian Hak
|
Rp.12.000.000,- X 15 %
|
Rp. 1.800.000,-
|
|
J U M L A H
|
Rp.13.800.000,-
|
Sehingga total yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT II adalah sebesar : Rp.13.800.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, perincian upah proses yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, adalah sebagai berikut :
- PENGGUGAT I : 6 bulan x Rp.3.000.000,- = Rp. 18.000.000,-
(delapan belas juta rupiah)
- PENGGUGAT II : 6 bulan x Rp.3.000.000,- = Rp. 18.000.000,-
(delapan belas juta rupiah)
TUNTUTAN DALAM PERKARA
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------
- Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai Juru Mudi merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT;--------------------------------------------------------
- Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 21 Maret 2020 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT I adalah tidak sah secara hukum sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum; -------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 15 Maret 2020 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT II adalah tidak sah secara hukum sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum; -------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum, TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan hak-hak lainnya kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- PENGGUGAT I
- Uang Pesangon dan hak-hak lainnya sebesar Rp.13.800.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus; dan
- Upah Proses selama 6 bulan PENGGUGAT I sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
Sehingga total keseluruhannya yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT I adalah sebesar : Rp.13.800.000,- + Rp. 18.000.000,- = Rp. 31.800.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus; ------------------------------------
- PENGGUGAT II
- Uang Pesangon dan hak-hak lainnya sebesar Rp.13.800.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus; dan
- Upah Proses selama 6 bulan PENGGUGAT II sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
Sehingga total keseluruhannya yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT II adalah sebesar : Rp.13.800.000,- + Rp. 18.000.000,- = Rp. 31.800.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus; ------------------------------------
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT terhitung sejak 21 September 2020;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT terhitung sejak 15 September 2020;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Biaya perkara menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------
A t a u : |