Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Plk 1.Nasrudin
2.Dedi Saputra
PT. HABCO PRIMATAMA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 29 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nasrudin
2Dedi Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tugimin, SH,MHNasrudin
2Tugimin, SH,MHDedi Saputra
Tergugat
NoNama
1PT. HABCO PRIMATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

UANG PESANGON DAN HAK-HAK LAINNYA PENGGUGAT IDENGAN MASA KERJA SEJAK 29 DESEMBER 2018 S/D 21 SEPTEMBER 2020

(1 TAHUN LEBIH)

 

URAIAN

PERHITUNGAN

JUMLAH

Uang Pesangon

Rp.3.000.000,- X 2 bulan X 2

Rp.12.000.000,-

Uang Penggantian Hak

Rp.12.000.000,- X 15 %

Rp.  1.800.000,-

 

J U M L A H

Rp.13.800.000,-

Sehingga total yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT I adalah sebesar : Rp.13.800.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;-------------------------------------------------------------------------------

 

UANG PESANGON DAN HAK-HAK LAINNYA PENGGUGAT IIDENGAN MASA KERJA SEJAK 13 JUNI 2019 S/D 15 SEPTEMBER 2020

(1 TAHUN LEBIH)

 

URAIAN

PERHITUNGAN

JUMLAH

Uang Pesangon

Rp.3.000.000,- X 2 bulan X 2

Rp.12.000.000,-

Uang Penggantian Hak

Rp.12.000.000,- X 15 %

Rp.  1.800.000,-

 

J U M L A H

Rp.13.800.000,-

Sehingga total yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT II adalah sebesar : Rp.13.800.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;-----------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa, perincian upah proses yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, adalah sebagai berikut :
  1. PENGGUGAT I : 6 bulan x Rp.3.000.000,-            = Rp. 18.000.000,-

(delapan belas juta rupiah)

  1. PENGGUGAT II : 6 bulan x Rp.3.000.000,-                       = Rp. 18.000.000,-

(delapan belas juta rupiah)

 

TUNTUTAN DALAM PERKARA

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai Juru Mudi merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;--------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT;--------------------------------------------------------
  4. Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 21 Maret 2020 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT I adalah tidak sah secara hukum sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum; -------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 15 Maret 2020 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT II adalah tidak sah secara hukum sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum; -------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum, TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan hak-hak lainnya kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
  1. PENGGUGAT I
  1. Uang Pesangon dan hak-hak lainnya sebesar Rp.13.800.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus; dan
  2. Upah Proses selama 6 bulan PENGGUGAT I sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);

Sehingga total keseluruhannya yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT I adalah sebesar : Rp.13.800.000,- + Rp. 18.000.000,- = Rp. 31.800.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus; ------------------------------------

  1. PENGGUGAT II
  1. Uang Pesangon dan hak-hak lainnya sebesar Rp.13.800.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus; dan
  2. Upah Proses selama 6 bulan PENGGUGAT II sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);

Sehingga total keseluruhannya yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT II adalah sebesar : Rp.13.800.000,- + Rp. 18.000.000,- = Rp. 31.800.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus; ------------------------------------

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT terhitung sejak 21 September 2020;-----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT terhitung sejak 15 September 2020;-----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Biaya perkara menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------

A t a u :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya