Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2024/PN Plk 1.DEBBY GUNAWAN, S.H.
2.YAYU DEWIATI, S.H.
FEBRIAN BRENDA AWALA alias KEBO bin MUHAMMAD KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 305/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 311/APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEBBY GUNAWAN, S.H.
2YAYU DEWIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIAN BRENDA AWALA alias KEBO bin MUHAMMAD KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa FEBRIAN BRENDA AWALA Als KEBO Bin MUHAMMAD KARIM, Pada hari Senin Tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 04.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Rajawali  Induk Dekat Simpang Antang Pertokoan No. 02 (Kedai Risky) kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-- Bahwa awalnya pada bulan April 2024 Terdakwa mulai bekerja di Bandar Pentol di Jalan Rajawali Kota Palangka Raya sebagai Karyawan Produksi Bumbu dan untuk pekerja di persilahkan untuk tidur di toko, karena pekerjaan Terdakwa tidak menentu waktunya, pada hari Senin Tanggal 05 Agustus 2024 di karenakan tidak ada produksi sehingga Terdakwa pun beristirahat, pada saat Terdakwa mau beristirahat Sekitar Jam 04.30 Wib, muncullah niat Terdakwa untuk mengambil uang milik saksi korban KAMAJAYA PAJAR RISKY BORNEO Als AZAY yang mana uang tersebut hasil dari dagangan, dan Terdakwa mengetahui uang tersibut di simpan saksi korban  di dalam tas dan di letakan di bawah bantal tidur di ruko, yang mana pada saat itu saksi korban sedang pergi memancing dan belum pulang dan waktu itu karyawan yang lainnya sedang tidur, lalu Terdakwa bangun dan mengambil tas saksi yang berada di bawah bantal lalu Terdakwa bawa ke kamar mandi dan Terdakwa ambil sebagian uang tersebut sejumlah Rp.1.150.000,- ( satu juta serratus lima puluh juta rupiah ), lalu Terdakwa masukan ke dalam kantong celana Terdakwa , setelah itu Terdakwa kembalikan lai tas ke bawah bantal lalu Terdakwa melanjutkan tidur, sekitar jam 06.00 Wib Terdakwa bangun dan Terdakwa bekerja membuat saus pentol dan selesai membuat saus Terdakwa pulang dan menuju ke puntun untuk membeli sabu paket dengan harga Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dan sisa uang Terdakwa gunakan untuk memainkan judi SLOT dan itu pun kalah, karena di dalam tas Saksi korban yang di ketahui oleh Terdakwa itu masih ada  uang dan Terdakwa pun berpikiran untuk mengambil uang nya lagi, sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa balik ke toko, di karenakan di toko sepi dan para karyawan sedang istirahat lalu terdakawa mengambil Kembali tas saksi korban lalu Tedakwa bawa ke kamar mandi dan mengambil uang yang berada dalam tas tersebut lalu Terdakwa hitung Jumlahnya sebesar  Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ), lalu Terdakwa masukan ke dalam kantong celana Terdakwa, lalu Terdakwa kembalikan tas saksi korban ke tempatnya semula di bawah bantal, setelah itu Terdakwa keluar dari toko dan Terdakwa kunci kembali toko tersebut, lalu Terdakwa langsung pergi ke puntun untuk membeli sabu dengan harga Rp.600.000 ( enam ratus rupiah ) dan Rp. 550.000,- ( lima ratus lima puluh rupiah ) dan sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk memainkan judi SLOT dan itu pun kalah, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan uang yang ada pada Terdakwa masih ada sisa sebesar Rp. 850.000,-.( delapan ratus lima puluh ribu rupiah, pada esok harinya tanggal 06 Agustus 2024 sekitar  05.00 Wib Terdakwa kembali ke puntun untuk membeli sabu dengan harga Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) dan untuk sisa uang lainnya Terdakwa belikan makan dan rokok, pada hari Rabu Tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa di amankan di rumah Terdakwa di Jalan Piranha XVII No. 11 Rt. 005 Rw. 010 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya dan di bawa ke Polresta Palangka Raya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.--------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang milik saksi korban adalah untuk dimiliki, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban KAMAJAYA PAJAR RISKY BORNEO Als AZAY, akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu  rupiah).-----------

 

----- Perbuatan Terdakwa FEBRIAN BRENDA AWALA Als KEBO Bin MUHAMMAD KARIM, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya