Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk ROY SARTONO HUTAURUK PERSEROAN TERBATAS (PT) MEGA AUTO FINANCE Cq PERSEROAN TERBATAS (PT) MEGA AUTO FINANCE Cabang Palangka Raya Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROY SARTONO HUTAURUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nugraha Kalisa Marsetyo, SHROY SARTONO HUTAURUK
Tergugat
NoNama
1PERSEROAN TERBATAS (PT) MEGA AUTO FINANCE Cq PERSEROAN TERBATAS (PT) MEGA AUTO FINANCE Cabang Palangka Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja dari Tergugat kepada Penggugat  tanggal 31 Maret 2023 sebagaimana Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 032/MAF/HRD/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 36 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan;

4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Uang Pesangon = 1 x 7 x 7.119.000,-                                     = Rp. 49.833.000,-

b. Uang Penghargaan masa kerja= 1 x 3 x 7.119.000,-          = Rp. 21.357.000,-

c. Uang Pengganti hak:

Cuti Tahunan belum diambil dan belum gugur

11/25 x 7.119.000,-= Rp.3.132.360,-

Biaya ongkos pulang ke Jakarta

Rp. 2.500.000,- x 3 0rang= Rp.7.500.000,-

d. Upah Proses x 8 bulan

7.119.000,- x 8= Rp.56.952.000,-

Perhitungan Total (a + b + c + d)= Rp. 138.774.360,- (Seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah)

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan Tergugat;

6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu meskipun Terggugat mengajukan Perlawanan ataupun Upaya Hukum Kasasi;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya-biaya yang Timbul dalam Perkara ini

Atau : Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan Mengadili dalam Perkara Ini berpendapat Lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak