Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.RIWUN SRIWATI, SH
2.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
ANDI SAHAT JANUAR SIREGAR Anak dari POLTAK SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 242/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, SH
2MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
3NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SAHAT JANUAR SIREGAR Anak dari POLTAK SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa ia terdakwa ANDI SAHAT JANUAR SIREGAR anak dari POLTAK SIREGAR bersama-sama dengan saksi HENDIKA BOY LAMHOT MANURUNG anak dari JEFRI MANURUNG pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di halaman kost Lavatera Jalan Yos Sudarso VI Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya sebelum lebaran, terdakwa dan saksi HENDIKA sudah berencana untuk membeli ganja dari Medan. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 10 April 2024, terdakwa dengan saksi HENDIKA pergi ke kost Lavatera bekas tempat tinggal terdakwa sebelumnya, sesampinya disana saksi HENDIKA menanyakan kepada terdakwa apakah kost tersebut aman apabila dijadikan alamat tujuan pengiriman paket ganja, lalu terdakwa menyampaikan jika tempat tersebut aman dan biasanya paket selalu datang di pagi hari. Selanjutnya terdakwa dan saksi HENDIKA kembali ke kost yang berada di Jalan Bukit Raya XIII tepatnya di Kost Pin Win. Lalu disaat itu saksi HENDIKA meminta terdakwa untuk mengirimkan alamat lengkap dari kosa Lavatera, yang kemudian terdakwa mengirimkan alamat tersebut yaitu Jalan Yos Sudarso VI Kalimantan Tengah Kota Palangka Raya (Kost Lavatare Kamar No. 17).-------------------------------------

--------Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024, saksi HENDIKA memberitahukan kepada terdakwa bahwa ganja akan dikirim dari Medan sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah itu pada hari Senin tanggal 15 April 2024, saksi HENDIKA memberitahukan kepada terdakwa bahwa ganja tersebut telah dikirim dari Medan melalui JNE dengan nomor resi 040490005861624 dengan isi resi yaitu pengirim : FIRMAN RIZAL, Alamat : Medan, Penerima : DEDI SETYAWAN, Alamat : Jalan Yos Sudarso VI Kalimantan Tengah Kota Palangka Raya (Kost Lavatare Kamar No. 17) dengan nomor Hp. 081528225063. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, terdakwa memesan 1 (satu) paket ganja dari terdakwa dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk temannya, yang dimana ganja tersebut nantinya akan diserahkan saksi HENDIKA kepada terdakwa setelah pesanan paket ganja sampai di Palangka Raya. Lalu uang pembelian ganja tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi HENDIKA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu saksi HENDIKA kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah.------------------------------------------------------------------

--------Setelah itu pada hari Senin tanggal 22 April 2024, sekitar pukul 23.30 Wib di pinggir jalan depan kost pin win Jalan Bukit Raya XIII Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Kalteng berdasarkan pengembangan perkara saksi HENDIKA yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, setelah dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi VICTORY ALFA DANI MANURUNG dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone X warna hitam dengan nomor whatsapp +6281255702099 nomor Imei 3548420985510073. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.--------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor:065/60511.IL/2024 tanggal 19 April 2024 : 2 (dua) paket Narkotika jenis ganja dengan berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 848,79 (delapan ratus empat puluh delapan koma tujuh puluh sembilan) gram, berat bersih 808,79 (delapan ratus delapan koma tujuh puluh sembilan) gram (yang disita dari saksi HENDIKA BOY LAMHOT MANURUNG anak dari JEFRI MANURUNG).-----------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-980/O.2.10/Enz.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari saksi HENDIKA BOY LAMHOT MANURUNG anak dari JEFRI MANURUNG berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat kotor 848,79 gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dengan berat kotor 5,43 gram, untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan dengan berat kotor 10,25 gram dan sisanya untuk dimusnahkan dengan berat kotor 834,23 gram.-----------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0006 tanggal 24 April 2024, dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus Netto 3,1300 gram dan Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0007 tanggal 24 April 2024 dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus Netto 2,03 gram  dan dari hasil pengujian keduanya di Identifikasi Ganja dengan kandungan Cannabidiol, Tertrahydrocannabinol dan Cannabinol hasil uji positif dengan keterangan termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa tanaman jenis ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang---------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.—----------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa ANDI SAHAT JANUAR SIREGAR anak dari POLTAK SIREGAR bersama-sama dengan saksi HENDIKA BOY LAMHOT MANURUNG anak dari JEFRI MANURUNG pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di halaman kost Lavatera Jalan Yos Sudarso VI Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, saksi ISMAIL SALEH, S.H dan saksi UNDY PAMBUDI, SPd beserta Tim BNNP Kalteng telah melakukan penangkapan terhadap saksi HENDIKA dengan barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) paket dau ganja kering dengan berat 849,4 gram dan barang bukti lainnya. Setelah itu dilakukan interogasi dan diketahui bahwa ganja yang ditemukan dalam penguasaan saksi HENDIKA tersebut merupakan hasil kerjasama antara terdakwa dengan saksi HENDIKA, kemudian dilakukan pengembangan perkara dan pada hari Senin tanggal 22 April 2024, sekitar pukul 23.30 Wib di pinggir jalan depan kost pin win Jalan Bukit Raya XIII Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Kalteng berdasarkan pengembangan perkara saksi HENDIKA yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, setelah dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi VICTORY ALFA DANI MANURUNG dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone X warna hitam dengan nomor whatsapp +6281255702099 nomor Imei 3548420985510073. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------   

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor:065/60511.IL/2024 tanggal 19 April 2024 : 2 (dua) paket Narkotika jenis ganja dengan berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 848,79 (delapan ratus empat puluh delapan koma tujuh puluh sembilan) gram, berat bersih 808,79 (delapan ratus delapan koma tujuh puluh sembilan) gram (yang disita dari saksi HENDIKA BOY LAMHOT MANURUNG anak dari JEFRI MANURUNG).-----------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-980/O.2.10/Enz.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari saksi HENDIKA BOY LAMHOT MANURUNG anak dari JEFRI MANURUNG berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat kotor 848,79 gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dengan berat kotor 5,43 gram, untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan dengan berat kotor 10,25 gram dan sisanya untuk dimusnahkan dengan berat kotor 834,23 gram.-----------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0006 tanggal 24 April 2024, dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus Netto 3,1300 gram dan Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0007 tanggal 24 April 2024 dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus Netto 2,03 gram  dan dari hasil pengujian keduanya di Identifikasi Ganja dengan kandungan Cannabidiol, Tertrahydrocannabinol dan Cannabinol hasil uji positif dengan keterangan termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya