| Dakwaan |
dalam perkara tindak pidana ringan menjual minuman beralkohol dan menyediakan tempat minum minuman beralkohol tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a Jo pasal 31 Jo Pasal 42 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No. 13 Tahun 2013 Tentang Rerstribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira jam 22.45 Wib di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar / Jalan Hiu Putih Ujung Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah. |