Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2024/PN Plk 1.MURSIDAH, S.H.
1.MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
1.ANGGA RYAN PUTRA
2.DON VITO CORLEONE BERLIN PANJAITAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 129/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MURSIDAH, S.H.
2MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA RYAN PUTRA[Penahanan]
2DON VITO CORLEONE BERLIN PANJAITAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa I ANGGA RYAN PUTRA Alias ANGGA anak dari HARYANTO KANDA (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II DON VITO CORLEONE BERLIN PANJAITAN Alias VITO anak dari LIBERTE PANJAITAN, pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kos Cindra Kamar No. 3  yang beralamat di Raden Patah No. 53, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, sekira Jam 06.30 WIB saksi sebagai korban yaitu WIDYA ARIANI Binti YUSFAJRIANI pergi meninggalkan kostannya yang berada di Kos Cindra Kamar No. 3 di Jalan Raden Patah No.53.RT/RW.-, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah. Sebelum saksi WIDYA ARIANI meninggalkan kosannya tersebut, saksi menguncinya pintu kamar kostnya menggunakan sebuah gembok bertulisan Top Security berwarna Gold. Kemudian saksi WIDYA ARIANI pergi menggunakan sepeda motor Saksi menuju ketempat kerjanya di TK Gentala yang berada di Jalan Agung Kota Palangka Raya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 10.00 WIB terdakwa I ANGGA mengajak terdakwa II VITO untuk pergi keluar rumah. Selanjutnya terdakwa I ANGGA mengambil kunci Y (ukuran 10-12-14 mm) dari atas lemari dan kemudian terdakwa I ANGGA bersama dengan terdakwa II VITO berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat KH 3103 TQ milik terdakwa I ANGGA, yang dimana terdakwa II VITO berboncengan dengan terdakwa I ANGGA. Setelah terdakwa I dan terdakwa II berkeliling sekitar selama 1 (satu) jam akhirnya terdakwa I dan terdakwa II melintas di Jalan Raden Patah No.53.RT/RW.-, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Saat itu terdakwa I meilhat sebuah barak atau Kost yaitu Kost tempat saksi WIDYA tinggal yaitu Kost Cindra Kamar No. 03 dalam keadan terkunci, kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk berhenti, kemudian terdakwa II VITO mengawasi situasi sekitar sementara terdakwa I mengecek dan masuk ke dalam kost saksi WIDYA. Setelah mengetahui kamar kost saksi WIDYA tersebut dalam keadaan tidak ada orang atau kosong selanjutnya terdakwa I langsung mengeluarkan Kunci Y (ukuran 10-12-14 mm) yang telah dibawa sebelumnya untuk mebongkar gembok pintu kos. Setelah berhasil terbuka terdakwa I langsung masuk dan mengambil barang-barang dari Kost Cindra Kamar No. 03 tersebut, berupa 1 (satu) buah Laptop merk Acer  V3-371-3IPS serial number NXMPGSN0085A6600 warna hitam, 1 (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg, 1 (satu) buah mouse laptop bertuliskan Banda berwarna hitam, 1 (satu) buah charger Laptop merk Acer berwarna hitam, 1 (satu) karung beras merk Lahap berat 5 Kg, 1 (satu) botol minyak goreng ukuran 2 liter dan 1(satu) botol sirup merk marjan ukuran 750 ml.  Terdakwa I bersama dengan terdakwa II kemudian langsung pulang kerumahnya di Sangga Buana II No. 40 Kota Palangka Raya setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut. Setelah sampai dirumah, terdakwa I dan terdakwa II menikmati barang milik saksi WIDYA yang telah diambil para terdakwa sebelumnya yaitu dengan membuat dan meminum sirup marjan, serta untuk beras juga telah dimasak dan dikonsumi oleh terdakwa I dan terdakwa II, sedangan barang lain sementara disimpan oleh para terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, sekira Jam 14.30 WIB saat saksi WIDYA pulang kerja dan sudah sampai didepan kosannya, saksi melihat gembok kosan kamarnya sudah dalam kondisi rusak, kemudian saksi WIDYA pun masuk ke dalam kostanya tersebut dan ternyata barang milik Saksi yang berupa 1 (satu) buah Laptop merk Acer V3-371-3IPS, serial number NXMPGSN0054500085A6600, warna Hitam, 1 (satu) buah tabung LPG ukuran 3 KG, 1 (satu) karung Beras merk Lahap dengan berat 5 Kg, 1 (satu) Botol minyak goreng ukuran 2 liter dan 1 (satu) botol sirup merk Marjan ukuran 750 ml telah hilang.
  • Bahwa terdakwa I bersama dengan terdakwa II telah mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Acer  V3-371-3IPS serial number NXMPGSN0085A6600 warna hitam, 1 (satu) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg, 1 (satu) buah mouse laptop bertuliskan Banda berwarna hitam, 1 (satu) buah charger Laptop merk Acer berwarna hitam, 1 (satu) karung beras merk Lahap berat 5 Kg, 1 (satu) botol minyak goreng ukuran 2 liter dan 1(satu) botol sirup merk marjan ukuran 750 ml milik saksi WIDYA, dengan tanpa ijin atau hak dari pemilik.;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi WIDYA ARIANI Binti YUSFAJRIANI sebagai korban mengalami total kerugian sebesar sekitar Rp. 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya