Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2024/PN Plk 1.SITI MAIMUNAH, S.H
1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
MARIYAM binti MARIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 150/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 143/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2SITI MAIMUNAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIYAM binti MARIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa MARIYAM Binti MARIMANPada hari Senin Tanggal 18 Maret Sekira Jam 08.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pinguin VI No. 552 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 11.00 WiB Terdakwa pergi kerumah Saksi YAYUK SETYOWATI Als YAYUK Binti SUMARI (saksi korban) di Jalan Pinguin VI No. 552 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah setelah itu Saksi YAYUK SETYOWATI bercerita kepada Terdakwa terkait kartu ATM Saksi YAYUK SETYOWATI telah hilang, lalu Saksi YAYUK SETYOWATI juga memberitahukan cara pengurusan penerbitan kartu ATM yang hilang, lalu muncul niat Terdakwa untuk melakukan hal tersebut dan Terdakwa berniat mengambil uang di ATM milik Saksi YAYUK SETYOWATI, lalu ketika Saksi YAYUK SETYOWATI sedang lengah bermain HP kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi YAYUK SETYOWATI dan Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Kalteng Taheta an. YAYUK SETYOWATI dengan No rek : 118.0202.01086-4 di dalam tas Saksi YAYUK SETYOWATI lalu Terdakwa melihat ada 1 (satu) Lembar KTP No. 3504074401900001 an. YAYUK SETYOWATI di lantai kamar, lalu Terdakwa mengambil KTP milik Saksi YAYUK SETYOWATI dan Terdakwa langsung bergegas ke Polresta Palangka Raya untuk membuat surat Kehilangan sebagai melengkapi persyaratan penerbitan Kartu ATM baru, lalu sesampai di Polresta Palangka Raya Terdakwa menggunakan Identitas Saksi YAYUK SETYOWATI untuk membuat surat keterangan hilang Kartu ATM Bank Kalteng atas nama YAYUK SETYOWATI, setelah pengurusan surat keterangan hilang selesai Terdakwa langsung ke Bank Kalteng di Jalan Rajawali Km. 5 Kota Palangka Raya, di karenakan sepi Terdakwa langsung ke Bagian CS, lalu Terdakwa melakukan pengurusan Penerbitan Kartu ATM baru lalu Terdakwa tunjukan surat kehilangan dari kepolisian, 1 (satu) Lembar KTP No. 3504074401900001 an. YAYUK SETYOWATI dan 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Kalteng Taheta an. YAYUK SETYOWATI dengan No rek : 118.0202.01086-4 lalu pihak Bank langsung memberikan kartu baru dan Nomor PIN baru, lalu Terdakwa langsung pulang dan Terdakwa singgah ke rumah Saksi YAYUK SETYOWATI mengembalikan 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Kalteng Taheta an. YAYUK SETYOWATI dengan No rek : 118.0202.01086-4 dan 1 (satu) Lembar KTP No. 3504074401900001 an. YAYUK SETYOWATI, ke dalam tas nya Saksi YAYUK SETYOWATI, lalu Terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi YAYUK SETYOWATI;
  • Bahwa Pada hari Senin Tanggal 18 Maret 2024 Sekira Jam 08.00 Wib Terdakwa melakukan penarikan tunai dan mengambil uang Saksi YAYUK SETYOWATI Als YAYUK Binti SUMARI senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setelah itu pada Tanggal 19 Maret 2024 Terdakwa melakukan penarikan tunai dan mengambil uang Saksi YAYUK SETYOWATI Als YAYUK Binti SUMARI senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu pada tanggal 21 Maret 2024 Terdakwa melakukan penarikan tunai dan mengambil uang Saksi YAYUK SETYOWATI Als YAYUK Binti SUMARI senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa tidak bisa menggunakan ATM tersebut karena diganti Pin nya oleh Saksi YAYUK SETYOWATI lalu Terdakwa langsung membuang kartu ATM tersebut di tempat sampah lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah dan Saksi YAYUK SETYOWATI datang ke rumah Terdakwa menanyakan perbuatan Terdakwa yang telah menarik uang Saksi YAYUK SETYOWATI didalam tabungan dengan No rek : 118.0202.01086-4 kemudian Saksi YAYUK SETYOWATI Als YAYUK Binti SUMARI merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak ada meminta ijin pemiliknya, sehingga mengakibatkan  Saksi YAYUK SETYOWATI Als YAYUK Binti SUMARI mengalami kerugian senilai ± Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratuslima puluh ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya