Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2026/PN Plk HENDRA CANDIKY Als TILUS PT Widya Sapta Contractor, WASCO-BAWAN KSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2026/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA CANDIKY Als TILUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA.HENDRA CANDIKY Als TILUS
Tergugat
NoNama
1PT Widya Sapta Contractor, WASCO-BAWAN KSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara ini;

3. Menyatakan sah dan berharga purchase order (PO), dan/atau kontrak awal, dan/tahu perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat tersebut diatas;

4. Menyatakan sah dan berharga somasi/ surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dari Penggugat kepada Tergugat;

5. Menyatakan perbuatan Tergugat terhadap Penggugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayarkan kewajiban sehingga mendatangkan kerugian materiil kepada Penggugat oleh Para Tergugat selama 40 bulan, sejak tanggal 08 November 2022 sampai sekarang tanggal 06 Maret 2026, dan/atau sampai terakhir Tergugat membayar sebesar Rp1.096.569.380,- (satu miliar sembilan puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus depalan puluh rupiah);

6. Menyatakan perbuatan Tergugat terhadap Penggugat tersebut diatas telah melakukan wanprestasi;

7. Menghukum Tergugat atas perbuatan wanprestasi tersebut diatas kepada Penggugat, dengan hukuman:

  • Kerugian materiil Penggugat oleh Tergugat selama 40 bulan, sejak tanggal 08 November 2022 sampai sekarang tanggal 06 Maret 2026, dan/atau sampai terakhir Tergugat membayar sebesar Rp1.096.569.380,- (satu miliar sembilan puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus depalan puluh rupiah);
  • Pengantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat berupa pembayaran jasa Advokat untuk melakukan gugatan Wanprestasi ini terhadap Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Biaya Bunga sejak tanggal 08 November 2022 hingga sekarang tanggal 06 Maret 2026, hingga sekarang selama 40 bulan, dengan biaya bunga sebesar 2 (dua) persen setiap bulannya dikali 40 bulan sehingga total bunga:
    • Rp1.096.569.380,- dikali 2% setiap bulannya menjadi Rp. 21.931.387,6 dibulatkan menjadi Rp. 21.950.000,00 setiap bulannya;
    • Rp. 21.950.000,00 dikali 40 bulan sehingga totalnya menjadi Rp. 878.000.000,00;

?8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dikembalikannya hak-hak Penggugat seluruhnya;

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, dan/atau kasasi;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila Ketua/ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak