| Petitum |
Maka berdasarkan hal-hal, alasan-alasan, dasar-dasar dan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, PENGGUGAT memohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar kiranya berkenan untuk memutus perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9732300011 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9732300011 tanggal 11 Januari 2023;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 290.222.800,- (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, berupa 1 unit kendaraan Merek/Type TOYOTA RAIZE 1.2 G CVT ONE TONE, Nomor Rangka MHKAB1BA1NJ035132, Nomor Mesin WAA006289, Nomor Polisi KH 1638 TW, Tahun 2022, Warna Hitam, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 2986 tanggal 12 Januari 2023 yang dibuat Notaris DEWI MULYANI, S.H., M.KN adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W17.00003857.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 12 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah adalah sah dan berharga menurut hukum, serta sekaligus menyatakan Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan TOYOTA RAIZE 1.2 G CVT ONE TONE, Nomor Rangka MHKAB1BA1NJ035132, Nomor Mesin WAA006289, Nomor Polisi KH 1638 TW, Tahun 2022, Warna Hitam, sekalipun TERGUGAT dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas unit kendaraan dan/atau Objek Pembiayan berupa 1 unit kendaraan TOYOTA RAIZE 1.2 G CVT ONE TONE, Nomor Rangka MHKAB1BA1NJ035132, Nomor Mesin WAA006289, Nomor Polisi KH 1638 TW, Tahun 2022, Warna Hitam;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
- Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |