Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
135/Pdt.G/2024/PN Plk | Ahmad Rafuan | PT. Istana Mobil Trio Raya Palangka Raya (Dealer Honda Mobil) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 135/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 388.700.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena kelalaiannya tidak melakukan pengawasan atas perbuatan pekerjanya dan lalai tidak menindaklanjuti DP. Pemesanan unit mobil Penggugat yang masuk ke rekening Tergugat. 3. Menyatakan bahwa Tergugat (PT. Istana Mobil Trio Raya Palangka Raya) bertanggungjawab atas perbuatan pekerjanya yaitu (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II). 4. Menghukum Tergugat (PT. Istana Mobil Trio Raya Palangka Raya) untuk mengganti kerugian Materiil dan kerugiab Imateriil Penggugat, yaitu :
Yang harus dbayarkan secara langsung dan seketika saat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). 5. Menghukum Tergugat (PT. Istana Mobil Trio Raya Palangka Raya) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari, bila Tergugat sengaja maupun lalai untuk tidak menjalankan putusan, terhitung sejak putusan a quo telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde). 6. Menghukum Tergugat (PT. Istana Mobil Trio Raya Palangka Raya) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 7. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini. Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya di Palangka Raya Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |