Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk YADI PT.HIJAU PERTIWI INDAH PLANTATIONS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat 11/Korwil-KT/KSBSI/IV/2025
Penggugat
NoNama
1YADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Junaedi Lumban Gaol,S.HYADI
Tergugat
NoNama
1PT.HIJAU PERTIWI INDAH PLANTATIONS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan  alasan hukum yang telah PENGGUGAT uraikan diatas, maka bersama ini PENGGUGAT memohon kepada ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Palangkaraya Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa penggugat mengalami cacat tetap putus tangan kanan akibat kecelakaan kerja.
  3. Memerintahkan tergugat PT.Hijau Pertiwi Indah Plantations membayar kepada penggugat santunan kecelakaan Kerja sebesar Rp.74.751.320,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
  4. Menghukum tergugat membayar denda kepada penggugat sebesar 0,88%/bulan selama 73 bulan terhitung sejak terjadinya kecelakaan kerja tanggal 11 Maret 2019  sampai gugatan ini didaftarkan tanggal 28 April 2025, dengan perhitungan denda sebagai berikut :

JUMLAH HAK PENGGUGAT YANG BELUM DIBAYAR

BUNGA BANK KOMERSIL

 0,88% /bulan

 

TOTAL

Rp.657.811 x 73 Bulan

Rp.74.751.320,-

Rp.74.751.320 X 0.88%

= Rp.657.811,616

Rp.48.020.247,968

TOTAL

 

Rp.48.020.247,968

Terbilang       EMPAT PULUH DELAPAN JUTA DUA PULUH RIBU DUA RATUS EMPAT

                    PULUH TUJUH RUPIAH SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN SEN

  1. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  3. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak