Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Plk 1.TEDIEGARIA, S.H.
2.YAYU DEWIATI, S.H.
MUHAMMAD HENDRIAN BAYU FIRDAUS, S.E alias BAYU SUGARA bin AMRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 101 APB/004/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEDIEGARIA, S.H.
2YAYU DEWIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HENDRIAN BAYU FIRDAUS, S.E alias BAYU SUGARA bin AMRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER :

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HENDRIAN BAYU FIRDAUS, SE. Als. BAYU SUGARA Bin AMRIANSYAH pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB. atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja III  Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban BANIANSYAH Als. BANI Bin AMIR HASAN yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :  

-    Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 16.00 WIB., setelah selesai bekerja mencari dan mengumpulkan barang-barang rongsok untuk dijual, kemudian Terdakwa menuju ketempat Saksi RONI Als. RONI Anak Dari NOBINSON untuk mengembalikan gerobak milik Saksi RONI yang dipinjam dan dipakainya bekerja pada hari itu. Setelah itu Terdakwa duduk-duduk sambil minum minuman keras jenis Ciu didepan rumah Saksi KRISTIAN TUNDUN Als. TUNDUN Anak Dari ENAN SAMUEL, yang mana ditempat itu ada Saksi Korban, Saksi RONI dan Saksi TUNDUN, kemudian pada saat itu Saksi Korban ada bertanya kepada Terdakwa kenapa seharian mencari rongsok namun tidak mendapat hasil sama sekali, yang mana perkataan Saksi Korban tersebut membuat Terdakwa menjadi emosi lalu mendorong tubuh Saksi Korban, melihat hal tersebut, Saksi TUNDUN berusaha melerai dan membawa Saksi Korban kerumah Saksi RONI yang berda tidak jauh dari tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa yang masih merasa emosi kemudian mengambil 1 (satu) bilah parang yang panjangnya kurang lebih sekitar 40 (empat puluh) cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang ada di sepeda motornya, lalu membawa parang tersebut dan mendatangi Saksi Korban di rumah Saksi RONI, dan pada saat melihat Saksi Korban, Terdakwa langsung menebaskan parang yang dipegangnya kearah Saksi Korban yang mengenai dan membuat luka di bagian kepala Saksi Korban sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 01 / IRM-VER / RSUD / 03-2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :  

     Pada pemeriksaan luar ditemukan tanda kekerasan tajam berupa luka robek pada dahi korban. Luka tersebut memerlukan waktu penyembuhan beberapa minggu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.  

 

SUBSIDER :

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HENDRIAN BAYU FIRDAUS, SE. Als. BAYU SUGARA Bin AMRIANSYAH pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB. atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja III  Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban BANIANSYAH Als. BANI Bin AMIR HASAN, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :  

-    Awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 16.00 WIB., setelah selesai bekerja mencari dan mengumpulkan barang-barang rongsok untuk dijual, kemudian Terdakwa menuju ketempat Saksi RONI Als. RONI Anak Dari NOBINSON untuk mengembalikan gerobak milik Saksi RONI yang dipinjam dan dipakainya bekerja pada hari itu. Setelah itu Terdakwa duduk-duduk sambil minum minuman keras jenis Ciu didepan rumah Saksi KRISTIAN TUNDUN Als. TUNDUN Anak Dari ENAN SAMUEL, yang mana ditempat itu ada Saksi Korban, Saksi RONI dan Saksi TUNDUN, kemudian pada saat itu Saksi Korban ada bertanya kepada Terdakwa kenapa seharian mencari rongsok namun tidak mendapat hasil sama sekali, yang mana perkataan Saksi Korban tersebut membuat Terdakwa menjadi emosi lalu mendorong tubuh Saksi Korban, melihat hal tersebut, Saksi TUNDUN berusaha melerai dan membawa Saksi Korban kerumah Saksi RONI yang berda tidak jauh dari tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa yang masih merasa emosi kemudian mengambil 1 (satu) bilah parang yang panjangnya kurang lebih sekitar 40 (empat puluh) cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang ada di sepeda motornya, lalu membawa parang tersebut dan mendatangi Saksi Korban di rumah Saksi RONI, dan pada saat melihat Saksi Korban, Terdakwa langsung menebaskan parang yang dipegangnya kearah Saksi Korban yang mengenai dan membuat luka di bagian kepala Saksi Korban sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 01 / IRM-VER / RSUD / 03-2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 

     Pada pemeriksaan luar ditemukan tanda kekerasan tajam berupa luka robek pada dahi korban. Luka tersebut memerlukan waktu penyembuhan beberapa minggu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya