Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
LISDA HERLIANI binti ARMUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 151/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
3MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LISDA HERLIANI binti ARMUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa LISDA HERLIANI Binti ARMUNI pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Garuda Induk (depan Gereja Zerubabel) Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

--------Bahwa awalnya terdakwa mempunyai usaha di bidang penjualan produk kecantikan yang telah dimulai terdakwa sejak bulan September 2023, yang dimana produk kecantikan tersebut didapatkan terdakwa dari temannya yaitu Sdri. Nurjanah. Adapun jenis produk kecantikan yang dibeli terdakwa yaitu Skincare Super White, Skincare BB Cream Day Spf 50 (siang) tutup kemasan putih, Skin Care Hq5 T0,1 Cr Pot 10g (malam), Skincare BB Cream Day Spf 50 (siang) tutup kemasan pink dan Skincare Cream Malam Dosting. Produk kecantikan tersebut dibeli terdakwa secara borongan dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) pot Skincare Super White, 22 (Dua puluh dua) Skincare BB Cream Day Spf 50 (siang) tutup kemasan putih, 7 (tujuh) buah Skin Care Hq5 T0,1 Cr Pot 10g (malam), 5 (lima) buah Skincare BB Cream Day Spf 50 (siang) tutup kemasan pink dan 15 (lima) belas buah Skincare Cream Malam Dosting. Selanjutnya setelah membeli produk kecantikan tersebut, terdakwa akan menjualnya kembali kepada konsumen dengan cara memposting produk kecantikan tersebut dan menawarkannya di media sosial facebook milik terdakwa dengan akun atas nama Lisda Delisha (https://www.facebook.com/profile.php?id=100018867300924).---------    

--------Bahwa produk kecantikan tersebut dijual terdakwa dengan harga yang bervariasi yaitu Skincare Super White dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)/pot, Skincare BB Cream Day Spf 50 (siang) tutup kemasan pink dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)/pot, Skincare BB Cream Day Spf 50 (siang) tutup kemasan putih dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/pot, Skin Care Hq5 T0,1 Cr Pot 10g (malam) dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah)/pot dan Skincare Cream Malam Dosting dijual dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)/pot dan dalam penjualan produk kecantikan tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 15.15 WIB terdakwa pergi ke Jalan Garuda Induk (depan Gereja Zerubabel) Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendatangi orang yang melakukan pemesan produk kecantikan yang dijual terdakwa, namun setelah sampai di tempat tersebut, terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian yang diantaranya saksi Beno Duwy Handoko dan saksi Fendyka Mega Hariyoko dan melakukan pemeriksaan terhadap produk kecantikan yang dibawa terdakwa, setetelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa produk kecantikan tersebut tidak mempunyai izin edar dari BPOM. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa produk kecantikan yang dijual terdakwa, tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.--------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------

 

ATAU

     Kedua

-------- Bahwa terdakwa LISDA HERLIANI Binti ARMUNI pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Garuda Induk (depan Gereja Zerubabel) Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu dan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

--------Bahwa awalnya terdakwa mempunyai usaha di bidang penjualan produk kecantikan yang telah dimulai terdakwa sejak bulan September 2023, yang dimana produk kecantikan tersebut didapatkan terdakwa dari temannya yaitu Sdri. Nurjanah. Adapun jenis produk kecantikan yang dibeli terdakwa yaitu Skincare Super White, Skincare BB Cream Day Spf 50 (siang) tutup kemasan putih, Skin Care Hq5 T0,1 Cr Pot 10g (malam), Skincare BB Cream Day Spf 50 (siang) tutup kemasan pink dan Skincare Cream Malam Dosting. Produk kecantikan tersebut dibeli terdakwa secara borongan dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) pot Skincare Super White, 22 (Dua puluh dua) Skincare BB Cream Day Spf 50 (siang) tutup kemasan putih, 7 (tujuh) buah Skin Care Hq5 T0,1 Cr Pot 10g (malam), 5 (lima) buah Skincare BB Cream Day Spf 50 (siang) tutup kemasan pink dan 15 (lima) belas buah Skincare Cream Malam Dosting. Selanjutnya setelah membeli produk kecantikan tersebut, terdakwa akan menjualnya kembali kepada konsumen dengan cara memposting produk kecantikan tersebut dan menawarkannya di media sosial facebook milik terdakwa dengan akun atas nama Lisda Delisha (https://www.facebook.com/profile.php?id=100018867300924).---------   

--------Bahwa produk kecantikan tersebut dijual terdakwa dengan harga yang bervariasi yaitu Skincare Super White dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)/pot, Skincare BB Cream Day Spf 50 (siang) tutup kemasan pink dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)/pot, Skincare BB Cream Day Spf 50 (siang) tutup kemasan putih dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/pot, Skin Care Hq5 T0,1 Cr Pot 10g (malam) dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah)/pot dan Skincare Cream Malam Dosting dijual dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)/pot dan dalam penjualan produk kecantikan tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 15.15 WIB terdakwa pergi ke Jalan Garuda Induk (depan Gereja Zerubabel) Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendatangi orang yang melakukan pemesan produk kecantikan yang dijual terdakwa, namun setelah sampai di tempat tersebut, terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian yang diantaranya saksi Beno Duwy Handoko dan saksi Fendyka Mega Hariyoko dan melakukan pemeriksaan terhadap produk kecantikan yang dibawa terdakwa, setetelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa produk kecantikan tersebut tidak mempunyai izin edar dari BPOM. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa produk kecantikan yang dijual terdakwa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu serta tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, atauran pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, g, dan i Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya