Petitum |
PETITUM :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji ( Wanprestasi)
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp. Rp. 152.950.000 ( Seratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima puluh Rupiah) kepada Penggugat;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
ATAU
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |