Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2024/PN Plk SRIATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRIATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yang tertulis di Akta Cerai sebelumnya SRIPATUN tempat dan tanggal lahir Pangkoh, 10 – 06 – 1984 menjadi SRIATUN yang mana nama SRIATUN sudah sekian lama di pakai dalam keseharian pemohon;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Pengadilan Agama Palangka Raya untuk menambah nama pemohon SRIPATUN menjadi SRIATUN pada pinggir Kutipan Akta Cerai Nomor 0348/AC/2021/PA.Plk dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak