Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Alfonsus Hendriatmo, S.H. BUDI PRAYITNO, S.Pd.I. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 01/O.2.23/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfonsus Hendriatmo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI PRAYITNO, S.Pd.I.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO selaku penyedia pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau  dengan cara meminjam Toko Obat Family Sehat pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau bersama-sama Saksi UJANG SEKO (telah dilakukan penuntutan terpisah dan sedang menjalani pidana) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada KPU Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Surat Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:11/KU.03.2-SD/02/SJ/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal Penunjukan Kembali Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Tahun Anggaran 2020 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor:01/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 07 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Bulan Juli 2020 sampai dengan Bulan November 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Jl. Tajahan Antang No.05 Pulang Pisau Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu perbuatan Terdakwa BUDI PRAYITNO selaku penyedia pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau  dengan cara meminjam Toko Obat Family Sehat telah mengelolakan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau tidak sesuai atau secara melawan hukum bertentangan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 yang menyatakan Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dan Surat Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walu Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang menyatakan pengadaan pemenuhan perlengkapan protocol Kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan mengedepankan prinsip transparan, efektif dan akuntabel dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp142.306.959,00 (seratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu Sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengadaan Perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Pada Komisi Pemiluhan Umum (Kpu) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 Nomor: 700/01/LHP-PKKN/ITKAB-PP/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 12 November 2019 telah terbit Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana APBN dengan Nomor: SP DIPA-076.01.2.658656/2020 yang mana dalam dokumen DIPA tersebut terdapat pos anggaran 06.3364 Fasilitas Pelaksanaan Tahapan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilukada, Publikasi dengan  sub pos anggaran 3364.034 Tahapan Pemilihan dengan pagu anggaran sebesar Rp4.706.820.000,00 (empat miliar tujuh ratus enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan realisasi Rp1.725.214.550,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh lima juta dua ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.
  • Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada tanggal 02 Januari 2020 Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau yaitu Saksi UJANG SEKO menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor:01/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan:
  • No.

    NAMA

    JABATAN

    JABATAN DALAM PENGELOLA ANGGARAN

    1.

     

    UJANG SEKO

    Sekretaris KPU Kab. Pulang Pisau

    Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen

    2.

    RAKHMADI NOOR

    Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik

    Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar

    3.

    ARIF KURNIAWAN

    Fungsional Umum

    Bendahara Pengeluaran

    4.

    CORY PRAMITA SARTIANA

    Kasubbag Hukum

    Operator SAIBA

    5.

    DUKAN CHOIRI

    Fungsional Umum

    PPABP

    6.

    INDRA JAYA

    Fungsional Umum

    Staf Pengelola Keuangan

     

  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2020, Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau, yaitu Saksi UJANG SEKO menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 07/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 yang menunjuk dan mengangkan Saksi ASHABUL YAMIN, S.E. sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Komisi Pemilihan Umumm Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 dan menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 06/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tentang Pengangkatan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 yang menunjuk dan mengangkat Saksi DUKAN CHOIRI, Saksi IDJAI, Saksi ARPEPENA sebagai Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 481/KU.02.4-Kpt/01/KPU/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Porvinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 Revisi ke-V, KPU Kabupaten Pulang Pisau mengadakan pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau.
  • Bahwa sekitar akhir bulan Oktober Saksi UJANG SEKO ada menanyakan kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO, yang juga saat itu menjabat sebagai Komisioner pada KPU Kab. Kapuas apakah di KPU Kab. Kapuas terdapat pengadaan vitamin. Selanjutnya Terdakwa BUDI PRAYITNO menawarkan kepada Saksi UJANG SEKO penyedia vitamin dari Toko Obat Family Sehat milik Saksi SYARPANI yang juga menyediakan barang yang sama berupa Vitamin Halowell C500 di KPU Kab. Kapuas.
  • Bahwa ternyata Terdakwa BUDI PRAYITNO yang melaksanakan sendiri pengadaan oleh Saksi BUDI PRAYITNO dan Toko Obat Family Sehat milik Saksi SYARPANI hanya dipinjam oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO untuk dapat mengikuti pengadaan vitamin di KPU Kab. Kapuas dan KPU Kab. Pulang Pisau.
  • Bahwa Saksi UJANG SEKO sepakat untuk menggunakan Toko Obat Family Sehat sebagai penyedia pengadaan vitamin di KPU Kab. Pulang Pisau dengan kesepakatan Terdakwa BUDI PRAYITNO akan memberikan sebagian keuntungan kepada Saksi UJANG SEKO.
  • Bahwa selanjutnya Saksi UJANG SEKO meminta kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO untuk menyuruh pemilik Toko Obat Family Sehat datang ke kantor KPU Kab. Pulang Pisau untuk melengkapi persyaratan mengikuti seleksi pengadaan.
  • Bahwa yang datang ke kantor KPU Kab. Pulang Pisau untuk melengkapi persyaratan adalah Terdakwa BUDI PRAYITNO dengan membawa dokumen Toko Obat Family Sehat milik Saksi SYARPANI yang sebelumnya telah digunakan untuk pengadaan di KPU Kab. Kapuas dan di kantor KPU Kab. Pulang Pisau Terdakwa BUDI PRAYITNO dibantu oleh Saksi RAKHMADI NOR untuk membuatkan kelengkapan administrasi pengadaan atas perintah Saksi UJANG SEKO.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2020 telah terbit dokumen Berita Acara Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau yang ditanda-tangani oleh Saksi UJANG SEKO selaku PPK, yang mana harga HPS mengikuti kontrak pengadaan yang sama di KPU Kabupaten Kapuas dengan rincian sebagai berikut:
  • No

    Jenis Barang

    Volume

    Harga Satuan (Rp)

    Total Biaya (Rp)

    1.

    Vitamin C

    3684 Botol

    53.000

    195.252.000

    Total

    195.252.000

    Seratus Sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah

     

  • Bahwa perbuatan Terdakwa BUDI PRAYITNO yang menggunakan Toko Family Sehat milik Saksi SYARPANI untuk mengikuti pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan:
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 6

    Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

  • Efisien;
  • Efektif;
  • Transparan;
  • Terbuka;
  • Bersaing;
  • Adil; dan
  • Akuntabel
  • •    Surat Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walu Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

    Angka 4 huruf b

    KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pengadaan pemenuhan perlengkapan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 secara bertahap sesuai dengan tahapan yang dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparan, efektif, efisien dan akuntabel

  • Bahwa selanjutnya Saksi UJANG SEKO selaku PPK membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 265/RT.01.1-SPPBJ/6211/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 09 November 2020 yang menunjuk Toko Obat Family Sehat sebagai Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau
  • Bahwa dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 18/SPK/6211/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 11 November 2020 untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau dengan nilai pekerjaan
  • No

    Uraian Pekerjaan

    Volume

    Harga Satuan (Rp)

    Jumlah Harga (Rp)

    1.

    Vitamin Halowell C500

    3.684 Buah

    52.000

    191.568.000

    Jumlah

    191.568.000

    Seratus Sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah

     

    Namun SPK tersebut baru ditanda tangani oleh Saksi SYARPANI selaku pemilik Toko Obat Family Sehat dan Saksi UJANG SEKO saat barang berupa Vitamin Halowell C500 telah dikirimkan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO ke KPU Kab. Pulang Pisau.

  • Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO memperoleh barang Vitamin Halowell C500 untuk pengadaan di KPU Kabupaten Kapuas dan KPU Kabupaten Pulang Pisau dari Sdr. LUKAS selaku Kepala Cabang PT MENSA BINA SUKSES (MBS) di Banjarmasin yang dikenalkan oleh Saksi NOVANTRI SETIAWAN dengan harga satuan Rp28.600,00 (dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah) per botol
  • Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO mengambil Vitamin Halowell C500 dari PT.MBS untuk selanjutnya langsung dikirimkan menuju KPU Kabupaten Pulang Pisau, saat Terdakwa BUDI PRAYITNO memesan Vitamin Halowell C500 dari PT MBS, pembayaran terlebih dahulu dilunasi oleh Sdr. LUKAS kepada PT MBS yang dijanjikan akan dibayarkan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, namun tidak segera dilunaskan saat telah dilakukan pembayaran pengadaan Vitamin oleh KPU Kab. Pulang Pisau.
  • Bahwa Pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau telah dilakukan pembayaran kepada Saksi SYARPANI selaku pemilik Toko Obat Family Sehat dengan metode Tambahan Uang Pengganti (TUP) yang dibayarkan oleh Bendahara yaitu Saksi ARIF KURNIAWAN berdasarkan Kwitansi/Bukti Pembayaran tanggal 26 November 2020 sebesar Rp191.568.000,00 (seratus Sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh delapan ribu) yang dipotong pajak sebesar Rp20.027.564,00 (dua puluh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) sehingga yang diterima oleh Saksi SYARPANI adalah sebesar Rp171.540.436,00 (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) dengan cara dilakukan transfer oleh Saksi ARIF KURNIAWAN secara bertahap 2 (dua) kali yaitu yang pertama sebesar Rp91.540.436,00 (Sembilan puluh satu juta lima ratus empat puluh ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) dan yang kedua sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ke Bank BNI dengan nomor rekening 978457365 atas nama SYARPANI.
  • Bahwa setelah dilakukan transfer pembayaran dari KPU Kabupaten Pulang Pisau, Saksi SYARPANI langsung melakukan pencairan dan menyerahkan uang sejumlah Rp170.000.000,00 (Seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO karena yang melaksanakan pekerjaan pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau adalah Terdakwa BUDI PRAYITNO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa BUDI PRAYITNO bertemu dengan Saksi UJANG SEKO di Kabupaten Kapuas untuk menyerahkan uang sejumlah kurang lebih Rp38.350.000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atas pekerjaan pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau, dan memperkaya Terdakwa sendiri sebesar Rp24.391.309 (Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah) hal ini  secara melawan hukum bertentangan dengan
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 7 ayat (1)

    Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

    a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

    b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;

    c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;

    e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;

    f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

    g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi

    h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa

    Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa BUDI PRAYITNO yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi UJANG SEKO telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp142.306.959,00 (seratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu Sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) sebagaimana tercantum dalam LAPORAN HASIL AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS PENGADAAN PERLENGKAPAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19 PADA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH PADA KOMISI PEMILUHAN UMUM (KPU) KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2020 Nomor: 700/01/LHP-PKKN/ITKAB-PP/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau.

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.----------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:

-------- Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO selaku pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau  dengan cara meminjam Toko Obat Family Sehat bersama-sama Saksi UJANG SEKO selaku selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada KPU Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:11/KU.03.2-SD/02/SJ/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal Penunjukan Kembali Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Tahun Anggaran 2020 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor:01/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 (telah dilakukan penuntutan terpisah dan sedang menjalani pidana) ada tanggal 07 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Bulan Juli 2020 sampai dengan Bulan November 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Jl. Tajahan Antang No.05 Pulang Pisau Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa BUDI PRAYITNO selaku pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau yang melakukan pengadaan yang seharusnya tidak menjadi kewenangannya dengan cara meminjam Toko Obat Family Sehat yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp142.306.959,00 (seratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu Sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengadaan Perlengkapan Alat Pelindung Diri (Apd) Covid-19 pada Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Pada Komisi Pemiluhan Umum (Kpu) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 Nomor: 700/01/LHP-PKKN/ITKAB-PP/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 12 November 2019 telah terbit Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana APBN dengan Nomor: SP DIPA-076.01.2.658656/2020 yang mana dalam dokumen DIPA tersebut terdapat pos anggaran 06.3364 Fasilitas Pelaksanaan Tahapan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilukada, Publikasi dengan  sub pos anggaran 3364.034 Tahapan Pemilihan dengan pagu anggaran sebesar Rp4.706.820.000,00 (empat miliar tujuh ratus enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan realisasi Rp1.725.214.550,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh lima juta dua ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.
  • Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada tanggal 02 Januari 2020 Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau yaitu Saksi UJANG SEKO menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor:01/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan:
  • No.

    NAMA

    JABATAN

    JABATAN DALAM PENGELOLA ANGGARAN

    1.

     

    UJANG SEKO

    Sekretaris KPU Kab. Pulang Pisau

    Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen

    2.

    RAKHMADI NOOR

    Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik

    Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar

    3.

    ARIF KURNIAWAN

    Fungsional Umum

    Bendahara Pengeluaran

    4.

    CORY PRAMITA SARTIANA

    Kasubbag Hukum

    Operator SAIBA

    5.

    DUKAN CHOIRI

    Fungsional Umum

    PPABP

    6.

    INDRA JAYA

    Fungsional Umum

    Staf Pengelola Keuangan

     

  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2020, Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau, yaitu Saksi UJANG SEKO menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 07/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 yang menunjuk dan mengangkan Saksi ASHABUL YAMIN, S.E. sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Komisi Pemilihan Umumm Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 dan menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 06/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tentang Pengangkatan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 yang menunjuk dan mengangkat Saksi DUKAN CHOIRI, Saksi IDJAI, Saksi ARPEPENA sebagai Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 481/KU.02.4-Kpt/01/KPU/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Porvinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 Revisi ke-V, KPU Kabupaten Pulang Pisau mengadakan pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau
  • Bahwa sekitar akhir bulan Oktober Saksi UJANG SEKO ada menanyakan kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO, yang juga saat itu menjabat sebagai Komisioner pada KPU Kab. Kapuas apakah di KPU Kab. Kapuas terdapat pengadaan vitamin. Selanjutnya Terdakwa BUDI PRAYITNO menawarkan kepada Saksi UJANG SEKO penyedia vitamin dari Toko Obat Family Sehat milik Saksi SYARPANI yang juga menyediakan barang yang sama berupa Vitamin Halowell C500 di KPU Kab. Kapuas.
  • Bahwa ternyata Terdakwa BUDI PRAYITNO yang melaksanakan sendiri pengadaan oleh Saksi BUDI PRAYITNO dan Toko Obay Family Sehat milik Saksi SYARPANI hanya dipinjam oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO untuk dapat mengikuti pengadaan vitamin di KPU Kab. Kapuas dan KPU Kab. Pulang Pisau.
  • Bahwa Saksi UJANG SEKO sepakat untuk menggunakan Toko Obat Family Sehat sebagai penyedia pengadaan vitamin di KPU Kab. Pulang Pisau dengan kesepakatan Terdakwa BUDI PRAYITNO akan memberikan sebagian keuntungan kepada Saksi UJANG SEKO.
  • Bahwa selanjutnya Saksi UJANG SEKO meminta kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO untuk menyuruh pemilik Toko Obat Family Sehat datang ke kantor KPU Kab. Pulang Pisau untuk melengkapi persyaratan mengikuti seleksi pengadaan.
  • Bahwa yang datang ke kantor KPU Kab. Pulang Pisau untuk melengkapi persyaratan adalah Terdakwa BUDI PRAYITNO dengan membawa dokumen Toko Obat Family Sehat milik Saksi SYARPANI yang sebelumnya telah digunakan untuk pengadaan di KPU Kab. Kapuas dan di kantor KPU Kab. Pulang Pisau Terdakwa BUDI PRAYITNO dibantu oleh Saksi RAKHMADI NOR untuk membuatkan kelengkapan administrasi pengadaan atas perintah Saksi UJANG SEKO.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2020 telah terbit dokumen Berita Acara Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau yang ditanda-tangani oleh Saksi UJANG SEKO selaku PPK, yang mana harga HPS mengikuti kontrak pengadaan yang sama di KPU Kabupaten Kapuas dengan rincian sebagai berikut:
  • No

    Jenis Barang

    Volume

    Harga Satuan (Rp)

    Total Biaya (Rp)

    1.

    Vitamin C

    3684 Botol

    53.000

    195.252.000

    Total

    195.252.000

    Seratus Sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah

     

  • Bahwa perbuatan Terdakwa BUDI PRAYITNO yang menggunakan Toko Obat Family Sehat milik Saksi SYARPANI untuk mengikuti pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau Hal ini bertentangan dengan:
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 6

    Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

  • Efisien;
  • Efektif;
  • Transparan;
  • Terbuka;
  • Bersaing;
  • Adil; dan
  • Akuntabel
  • •    Surat Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020

    Angka 4 huruf b

    KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pengadaan pemenuhan perlengkapan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 secara bertahap sesuai dengan tahapan yang dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparan, efektif, efisien dan akuntabel

  • Bahwa selanjutnya Saksi UJANG SEKO selaku PPK membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 265/RT.01.1-SPPBJ/6211/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 09 November 2020 yang menunjuk Toko Obat Family Sehat sebagai Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau dengan pemiliknya yaitu Saksi SYARPANI namun pelaksanaan dilakukan langsung oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO.
  • Bahwa dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 18/SPK/6211/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 11 November 2020 untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau dengan nilai pekerjaan
  • No

    Uraian Pekerjaan

    Volume

    Harga Satuan (Rp)

    Jumlah Harga (Rp)

    1.

    Vitamin Halowell C500

    3.684 Buah

    52.000

    191.568.000

    Jumlah

    191.568.000

    Seratus Sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah

     

    Namun SPK tersebut baru ditanda tangani oleh Saksi SYARPANI selaku pemilik Toko Obat Family Sehat dan Saksi UJANG SEKO saat barang berupa Vitamin Halowell C500 telah dikirimkan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO ke KPU Kab. Pulang Pisau.

  • Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO memperoleh barang Vitamin Halowell C500 untuk pengadaan di KPU Kabupaten Kapuas dan KPU Kabupaten Pulang Pisau dari Sdr. LUKAS selaku Kepala Cabang PT MENSA BINA SUKSES (MBS) di Banjarmasin yang dikenalkan oleh Saksi NOVANTRI SETIAWAN dengan harga satuan Rp28.600,00 (dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah) per botol.
  • Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO mengambil Vitamin Halowell C500 dari PT.MBS untuk selanjutnya langsung dikirimkan menuju KPU Kabupaten Pulang Pisau, saat Terdakwa BUDI PRAYITNO memesan Vitamin Halowell C500 dari PT MBS, pembayaran terlebih dahulu dibayarkan oleh Sdr. LUKAS kepada PT MBS dan dijanjikan akan dilunasi oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO, namun tidak segera dilunaskan saat telah dibayarkan oleh KPU Kab. Pulang Pisau.
  • Bahwa Pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau telah dilakukan pembayaran kepada Saksi SYARPANI selaku pemilik Toko Obat Family Sehat dengan metode Tambahan Uang Pengganti (TUP) yang dibayarkan oleh Bendahara yaitu Saksi ARIF KURNIAWAN berdasarkan Kwitansi/Bukti Pembayaran tanggal 26 November 2020 sebesar Rp191.568.000,00 (seratus Sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh delapan ribu) yang dipotong pajak sebesar Rp20.027.564,00 (dua puluh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) sehingga yang diterima oleh Saksi SYARPANI adalah sebesar Rp171.540.436,00 (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) dengan cara dilakukan transfer oleh Saksi ARIF KURNIAWAN secara bertahap 2 (dua) kali yaitu yang pertama sebesar Rp91.540.436,00 (Sembilan puluh satu juta lima ratus empat puluh ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) dan yang kedua sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ke Bank BNI dengan nomor rekening 978457365 atas nama SYARPANI
  • Bahwa setelah dilakukan transfer pembayaran dari KPU Kabupaten Pulang Pisau, Saksi SYARPANI langsung melakukan pencairan dan menyerahkan uang sejumlah Rp170.000.000,00 (Seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO karena yang melaksanakan pekerjaan pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau adalah Terdakwa BUDI PRAYITNO
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa BUDI PRAYITNO bertemu dengan Saksi UJANG SEKO di Kabupaten Kapuas untuk menyerahkan uang sejumlah kurang lebih Rp38.350.000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atas pekerjaan pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau, dan memperkaya Terdakwa sendiri sebesar Rp24.391.309 (Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah) hal ini bertentangan dengan:
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 7 ayat (1) huruf h

    h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa

  • Bahwa perbuatan Terdakwa BUDI PRAYITNO yang melaksanakan pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau yang seharusnya tidak menjadi kewenangannya dengan meminjam Toko Obat milik Saksi SYARPANI bertentangan dengan:
  • •    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Pasal 7 ayat (1)

    Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

    a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

    b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;

    c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;

    e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;

    f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

    g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi

    h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa

    Pasal 17

    (1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

    1. Pelaksanaan kontrak

    Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa BUDI PRAYITNO yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi UJANG SEKO telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp142.306.959,00 (seratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu Sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) sebagaimana tercantum dalam LAPORAN HASIL AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS PENGADAAN PERLENGKAPAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19 PADA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH PADA KOMISI PEMILUHAN UMUM (KPU) KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2020 Nomor: 700/01/LHP-PKKN/ITKAB-PP/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau.

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18  ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO selaku penyedia pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau  dengan cara meminjam Toko Obat Family Sehat pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 07 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Bulan Juli 2020 sampai dengan Bulan November 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Jl. Tajahan Antang No.05 Pulang Pisau Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi hadiah atau janji berupa pemberian uang kurang lebih sejumlah Rp38.350.000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kepada pegawai negeri yaitu Saksi UJANG SEKO (telah dilakukan penuntutan terpisah dan sedang menjalani pidana) selaku Pegawai Negeri atau selaku Penyelenggara Negara yaitu Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Nomor: 514/Kpts/Setjen/Tahun2014 tanggal 05 Desember 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada KPU Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:11/KU.03.2-SD/02/SJ/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal Penunjukan Kembali Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Tahun Anggaran 2020 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor:01/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu mengingat kekuasaan atau wewenang Saksi UJANG SEKO sebagai Sekretaris KPU Kab Pulang Pisau yang juga merangkap sebagai KPA dan PPK pada KPU Kab Pulang Pisau terkait penunjukan Toko Obat Family Sehat sebagai penyedia pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau pada KPU Kab Pulang Pisau atau oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO pemberian tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan Saksi UJANG SEKO sebagai Sekretaris KPU Kab Pulang Pisau yang juga merangkap sebagai KPA dan PPK pada KPU Kab Pulang Pisau pada tahun 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Saksi UJANG SEKO selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Nomor: 514/Kpts/Setjen/Tahun2014 tanggal 05 Desember 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Saksi UJANG SEKO selaku Sekretaris KPU menjabat juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:11/KU.03.2-SD/02/SJ/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal Penunjukan Kembali Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Tahun Anggaran 2020 yang menjelaskan Sekertaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota selaku Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja secara otomatis merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran (penyusunan/revisi, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan) dalam DIPA di kantor/satuan kerja masing-masing.
  • Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada tanggal 02 Januari 2020 Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau yaitu Saksi UJANG SEKO menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor:01/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan:
  • No.

    NAMA

    JABATAN

    JABATAN DALAM PENGELOLA ANGGARAN

    1.

     

    UJANG SEKO

    Sekretaris KPU Kab. Pulang Pisau

    Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen

    2.

    RAKHMADI NOOR

    Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik

    Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar

    3.

    ARIF KURNIAWAN

    Fungsional Umum

    Bendahara Pengeluaran

    4.

    CORY PRAMITA SARTIANA

    Kasubbag Hukum

    Operator SAIBA

    5.

    DUKAN CHOIRI

    Fungsional Umum

    PPABP

    6.

    INDRA JAYA

    Fungsional Umum

    Staf Pengelola Keuangan

     

  • Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 481/KU.02.4-Kpt/01/KPU/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Porvinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 Revisi ke-V, KPU Kabupaten Pulang Pisau mengadakan pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau.
  • Bahwa sekitar akhir bulan Oktober Saksi UJANG SEKO ada menanyakan kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO, yang juga saat itu menjabat sebagai Komisioner pada KPU Kab. Kapuas apakah di KPU Kab. Kapuas terdapat pengadaan vitamin. Selanjutnya Terdakwa BUDI PRAYITNO menawarkan kepada Saksi UJANG SEKO penyedia vitamin dari Toko Obat Family Sehat milik Saksi SYARPANI yang juga menyediakan barang yang sama berupa Vitamin Halowell C500 di KPU Kab. Kapuas.
  • Bahwa ternyata Terdakwa BUDI PRAYITNO yang melaksanakan sendiri pengadaan oleh Saksi BUDI PRAYITNO dan Toko Obay Family Sehat milik Saksi SYARPANI hanya dipinjam oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO untuk dapat mengikuti pengadaan vitamin di KPU Kab. Kapuas dan KPU Kab. Pulang Pisau.
  • Bahwa Saksi UJANG SEKO sepakat untuk menggunakan Toko Obat Family Sehat sebagai penyedia pengadaan vitamin di KPU Kab. Pulang Pisau dengan kesepakatan Terdakwa BUDI PRAYITNO akan memberikan sebagian keuntungan kepada Saksi UJANG SEKO.
  • Bahwa selanjutnya Saksi UJANG SEKO meminta kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO untuk menyuruh pemilik Toko Obat Family Sehat datang ke kantor KPU Kab. Pulang Pisau untuk melengkapi persyaratan mengikuti seleksi pengadaan.
  • Bahwa yang datang ke kantor KPU Kab. Pulang Pisau untuk melengkapi persyaratan adalah Terdakwa BUDI PRAYITNO dengan membawa dokumen Toko Obat Family Sehat milik Saksi SYARPANI yang sebelumnya telah digunakan untuk pengadaan di KPU Kab. Kapuas dan di kantor KPU Kab. Pulang Pisau Terdakwa BUDI PRAYITNO dibantu oleh Saksi RAKHMADI NOR untuk membuatkan kelengkapan administrasi pengadaan atas perintah Saksi UJANG SEKO.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2020 telah terbit dokumen Berita Acara Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau yang ditanda-tangani oleh Saksi UJANG SEKO selaku PPK, yang mana harga HPS mengikuti kontrak pengadaan yang sama di KPU Kabupaten Kapuas dengan rincian sebagai berikut:
  • No

    Jenis Barang

    Volume

    Harga Satuan (Rp)

    Total Biaya (Rp)

    1.

    Vitamin C

    3684 Botol

    53.000

    195.252.000

    Total

    195.252.000

    Seratus Sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah

     

  • Bahwa perbuatan Terdakwa BUDI PRAYITNO yang menggunakan Toko Family Sehat milik Saksi SYARPANI untuk mengikuti pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau Hal ini bertentangan dengan:
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 6

    Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

  • Efisien;
  • Efektif;
  • Transparan;
  • Terbuka;
  • Bersaing;
  • Adil; dan
  • Akuntabel
  • •    Surat Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walu Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

    Angka 4 huruf b

    KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pengadaan pemenuhan perlengkapan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 secara bertahap sesuai dengan tahapan yang dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparan, efektif, efisien dan akuntabel

  • Bahwa Saksi UJANG SEKO telah menentukan pihak yang akan menjadi penyedia barang dengan cara membuat Surat Permohonan Pengadaan Barang kepada Pejabat Pengadaan Saksi ASHABUL YAMIN, S.E. dengan cara mencantumkan nama Penyedia Barang yaitu Toko Obat Family Sehat dengan tujuan untuk mempengaruhi Pejabat Pengadaan agar memilih penyedia barang yang telah ditentukan oleh Saksi UJANG SEKO sebelumnya. Selain itu Saksi UJANG SEKO juga memerintahkan Saksi RAKHMADI NOR untuk membantu Terdakwa BUDI PRAYITNO membuat dokumen penawaran calon penyedia (Surat Penawaran Toko Obat Family Sehat, Surat Pernyataan Toko Obat Family Sehat, dll).
  • Bahwa selanjutnya Saksi UJANG SEKO selaku PPK membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 265/RT.01.1-SPPBJ/6211/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 09 November 2020 yang menunjuk Toko Obat Family Sehat sebagai Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau dengan pemiliknya yaitu Saksi SYARPANI namun pelaksanaan dilakukan langsung oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO.
  • Bahwa dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 18/SPK/6211/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 11 November 2020 untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau dengan nilai pekerjaan
  • No

    Uraian Pekerjaan

    Volume

    Harga Satuan (Rp)

    Jumlah Harga (Rp)

    1.

    Vitamin Halowell C500

    3.684 Buah

    52.000

    191.568.000

    Jumlah

    191.568.000

    Seratus Sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah

     

    Namun SPK tersebut baru ditanda tangani oleh Saksi SYARPANI selaku pemilik Toko Obat Family Sehat dan Saksi UJANG SEKO saat barang berupa Vitamin Halowell C500 telah dikirimkan oleh Terdakwa BUDI PRAYITNO ke KPU Kab. Pulang Pisau.

  • Bahwa Pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau telah dilakukan pembayaran kepada Saksi SYARPANI selaku pemilik Toko Obat Family Sehat dengan metode Tambahan Uang Pengganti (TUP) yang dibayarkan oleh Bendahara yaitu Saksi ARIF KURNIAWAN berdasarkan Kwitansi/Bukti Pembayaran tanggal 26 November 2020 sebesar Rp191.568.000,00 (seratus Sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh delapan ribu) yang dipotong pajak sebesar Rp20.027.564,00 (dua puluh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) sehingga yang diterima oleh Saksi SYARPANI adalah sebesar Rp171.540.436,00 (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) dengan cara dilakukan transfer oleh Saksi ARIF KURNIAWAN secara bertahap 2 (dua) kali yaitu yang pertama sebesar Rp91.540.436,00 (Sembilan puluh satu juta lima ratus empat puluh ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) dan yang kedua sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ke Bank BNI dengan nomor rekening 978457365 atas nama SYARPANI
  • Bahwa setelah dilakukan transfer pembayaran dari KPU Kabupaten Pulang Pisau, Saksi SYARPANI langsung melakukan pencairan dan menyerahkan uang sejumlah Rp170.000.000,00 (Seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Terdakwa BUDI PRAYITNO karena yang melaksanakan pekerjaan pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau adalah Terdakwa BUDI PRAYITNO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa BUDI PRAYITNO bertemu dengan Saksi UJANG SEKO di Kabupaten Kapuas untuk memberikan uang sejumlah kurang lebih Rp38.350.000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atas upaya Saksi UJANG SEKO telah memilih Toko Family Sehat sebagai penyedia pekerjaan pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa dengan meminjam Toko Obat Family Sehat dari Saksi SYARPANI, dan memperkaya Terdakwa sendiri sebesar Rp24.391.309 (Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah) hal ini bertentangan dengan:
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 7 ayat (1) huruf h

    h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa BUDI PRAYITNO selaku penyedia pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau  dengan cara meminjam Toko Obat Family Sehat pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 07 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Bulan Juli 2020 sampai dengan Bulan November 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Jl. Tajahan Antang No.05 Pulang Pisau Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberikan sesuatu berupa pemberian uang kurang lebih sejumlah Rp38.350.000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Saksi UJANG SEKO (telah dilakukan penuntutan terpisah dan sedang menjalani pidana) selaku Pegawai Negeri atau selaku Penyelenggara Negara yaitu Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Nomor: 514/Kpts/Setjen/Tahun2014 tanggal 05 Desember 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada KPU Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:11/KU.03.2-SD/02/SJ/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal Penunjukan Kembali Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Tahun Anggaran 2020 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor:01/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan dengan kewajiban, dlakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu berhubungan dengan Saksi UJANG SEKO sebagai Sekretaris KPU Kab Pulang Pisau yang juga merangkap sebagai KPA dan PPK pada KPU Kab Pulang Pisau melakukan intervensi dalam penunjukan Toko Obat Family Sehat sebagai penyedia pengadaan Vitamin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau pada KPU Kab Pulang Pisau yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 yang menyatakan Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dan Suarat Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang menyatakan pengadaan pemenuhan perlengkapan protocol Kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan mengedepankan prinsip transparan, efektif dan akuntabel yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Saksi UJANG SEKO selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Nomor: 514/Kpts/Setjen/Tahun2014 tanggal 05 Desember 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah
  • Bahwa Saksi UJANG SEKO selaku Sekretaris KPU menjabat juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:11/KU.03.2-SD/02/SJ/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal Penunjukan Kembali Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Tahun Anggaran 2020 yang menjelaskan Sekertaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota selaku Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja secara otomatis merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran (penyusunan/revisi, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan) dalam DIPA di kantor/satuan kerja masing-masing.
  • Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada tanggal 02 Januari 2020 Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau yaitu Saksi UJANG SEKO menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor:01/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan:
  • No.

    NAMA

    JABATAN

    JABATAN DALAM PENGELOLA ANGGARAN

    1.

     

    UJANG SEKO

    Sekretaris KPU Kab. Pulang Pisau

    Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen

    2.

    Pihak Dipublikasikan Ya