| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 110.203.410,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 92.355.619 (Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Belas Rupiah), ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 17.847.791 (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanah dengan bukti kepemilikan SPPT dengan Nomor: 138.494/171/JKR-PEM/I/17, yang terletak di Jl. Cilik Riwut Km. 11 (Masuk Jalan Nagasari) Rt.003/Rw.XIV Palangkaraya atas nama Tergugat I tanggal 27-01-2017.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|