Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Plk | MUFAKAT SARUMAHA | 1.PT. SAMUDRA PACIFIC MARINE 2.PT. ANUGERAH MAHADAYA NUSANTARA |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Mar. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; --------------- 2. Menyatakan, PENGGUGAT sebagai Awak Kapal dengan jabatan sebagai Nakhoda yang merupakan jabatan atau pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap, oleh karena PENGGUGAT bekerja sebagai Nakhoda yang merupakan pekerjaan bersifat tetap;--------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan, PENGGUGAT merupakan Pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau pekerja tetap yang bekerja di perusahaan TERGUGAT I;-------- 4. Menyatakan, sah menurut hukum Pemutusan Hubungan Kerja terhitung pada tanggal 31 Oktober 2020 yang dilakukan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT; --------------------------------------------------------------------------- 5. Memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar :Uang Pesangon dan hak-hak lainnya kepada PENGGUGAT sebesar : Rp. 258.163.500,- (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus; ------------------------------------------------------------------------------------ 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini; 7. Biaya perkara menurut hukum;---------------------------------------------------------------------- A t a u : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |