Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Plk MUFAKAT SARUMAHA 1.PT. SAMUDRA PACIFIC MARINE
2.PT. ANUGERAH MAHADAYA NUSANTARA
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Plk
Tanggal Surat Jumat, 04 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUFAKAT SARUMAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tugimin, SH,MHMUFAKAT SARUMAHA
Tergugat
NoNama
1PT. SAMUDRA PACIFIC MARINE
2PT. ANUGERAH MAHADAYA NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ---------------

2. Menyatakan, PENGGUGAT sebagai Awak Kapal dengan jabatan sebagai Nakhoda yang merupakan jabatan atau pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap, oleh karena PENGGUGAT bekerja sebagai Nakhoda yang merupakan pekerjaan bersifat tetap;---------------------------------------------------------------

3. Menyatakan, PENGGUGAT merupakan Pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau pekerja tetap yang bekerja di perusahaan TERGUGAT I;--------

4. Menyatakan, sah menurut hukum Pemutusan Hubungan Kerja terhitung pada tanggal 31 Oktober 2020 yang dilakukan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT; ---------------------------------------------------------------------------

5. Memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar :Uang Pesangon dan hak-hak lainnya kepada PENGGUGAT sebesar : Rp. 258.163.500,- (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus; ------------------------------------------------------------------------------------

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;

7. Biaya perkara menurut hukum;----------------------------------------------------------------------

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak