Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya
2. Memerintahkan tergugat untuk membayar Hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sdr. Pansyah Noor di sebut Penggugat I sesuai ketentuan asal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutus Hubungan Kerja, sebesar Rp. 89.733.600,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam ratus Rupiah) dan kepada Sdri. Dewi Bonita di sebut Penggugat II berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutus Hubungan Kerja berbunyi Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja / buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Kompensasi dihitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu November 2020, Sebesar Rp. 15.058.181,- (Lima Belas Juta Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
3. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
4. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya lain, intinya Penggugat I dan Penggugat II ingin kepastian pembayaran Hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat agar tidak berlarut-larut dan diminta tidak dilakukan pembayaran dengan cara Mencicil mengingat situasi dan kondisi Penggugat I dan Penggugat II memerlukan Hak Pesangon tersebut untuk biaya hidup Penggugat dan Keluarga.
|