| Dakwaan |
- PENAHANAN :
|
Penyidik
|
:
|
13 September 2025 s.d. 02 Oktober 2025
|
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
03 Oktober 2025 s.d. 11 November 2025
|
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
12 November 2025 s.d 11 Desember 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
12 Desember 2025 s.d 10 Januari 2026
|
|
Penuntut
|
:
|
23 Desember 2025 s.d 11 Januari 2026
|
|
Penuntut Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
12 Januari 2026 s.d 10 Februari 2026
|
|
Penuntut Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
11 Februari 2026 s.d 12 Maret 2026
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO Als LEO Bin ASLIPIN NIO selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 09 tanggal 14 September 2016 yang menjadi penyedia dalam pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit berdasarkan Surat PPK Dinas Perdagangan dan Pernidustrian Kabupaten Kotawringin Timur Nomor : 027/21/SPPBJ/L/PPK/DPP/ 2019 tanggal 12 September 2019 perihal Penunjukkan Penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasiitas Expo di lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit bersama-sama dengan Dr.H. Zulhaidir bin Japri Indil (Alm) selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/0003/Huk-BPKAD/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bantuan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2020 dan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 821.2/1874BKPSDM-MP/IX/ tanggal 15 September 2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bantuan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 dan FAZRIANNUR, S.E., A.k. Bin H. JUMRI selaku konsultan pengawas dari CV. MENTAYA GEOGRAPHIC CONSULTINDO dalam Pekerjaan Belanja Modal Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit T.A. 2019 s.d. T.A. 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Tahun Jamak) Nomor : 027/28/SPL/PPK/DPP/2019 tanggal 26 September 2019 tentang Belanja Modal Jasa Konsultansi Pengawasan Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (keduanya telah dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Drs. M. Tahir, M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur Nomor: 016/DPP/SET.1/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019; dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur, Nomor: 013.4/DPP/SET.1/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2020, pada tanggal 18 September 2019 sampai dengan tanggal 10 November 2020 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 027/53/SPMK/L/ PPK/DPP/2019 tanggal 18 September 2019, atau pada waktu tertentu antara bulan September tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di lokasi Eks THR Jalan Cilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum menggunakan personil, yaitu tenaga utama, tenaga pendukung dan operator khusus saat pelaksanakan pekerjaan tidak sesuai personil yang di dalam kontrak serta tidak mengajukan usulan pergantian personil kepada M. TAHIR selaku PPK dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 027/22/SP/L/PPK/DPP/2019 tanggal 18 September 2019 atas Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) pada Syarat-syarat Umum Kontrak Angka 54.1 yang menyatakan bahwa Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan antara lain huruf b yaitu menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A Syarat-Syarat Khusus Kontrak dan Pepres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 4 huruf a dan Pasal 57 ayat 2 serta Surat Perjanjian Nomor : 027/53/SPMK/L/PPK/DPP/201 tanggal 18 September 2019 atas Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) pada Poin 5 dan Syarat-Syarat Umum Kontrak pada huruff C Angka 4 huruf a dan e serta angka 68.2.c yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO Als LEO Bin ASLIPIN NIO sebesar Rp.3.007.856.469,99 (tiga miliar tujuh juta delapan ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dan FAZRIANNUR, S.E., A.k. Bin H. JUMRI sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.3.017.856.469,99 (tiga miliar tujuh belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 27/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2017, Plt. Sekertaris Daerah Kotawaringin Timur mengajukan telaahan staff kepada Bupati/Wakil Bupati melalui surat Nomor : 050/052.a/Adm.Pemb/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 yang memuat usulan tambahan tujuh kegiatan multiyears yang merupakan program prioritas Bupati Kotawaringin Timur, dimana salah satu kegiatan prioritas tersebut adalah Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit dengan usulan anggaran sebesar Rp36.000.000.000,00. Yang kemudian usulan tersebut dibahas dalam Pembahasan revisi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tanggal 17 November 2017 antara Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur dan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2017 tanggal 17 November 2017 tentang Persetujuan Terhadap Revisi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018.
- Bahwa kemudian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menerbitkan Perubahan Nota Kesepakatan Bersama dengan Nomor 050/172/Adm.Pemb/XI/2017 dan Nomor : DPRD.784/050/2017 tanggal 17 November 2017 yang berisi 13 kegiatan pembangunan tahun jamak (Multiyears). Dimana dalam Perubahan Nota Kesepakatan Bersama tersebut total anggaran kegiatan Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit adalah sebesar Rp35.000.000.000,00, yang dibagi dalam tiga tahun anggaran dari tahun 2018 s/d 2020, yakni :
- Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp5.000.000.000,00
- Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp15.000.000.000,00
- Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp15.000.000.000,00
- Bahwa alokasi anggaran atas anggaran tersebut ditetapkan dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur untuk Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020. Dimana rinciannya adalah sebagai berikut :
- Tahun 2018
DPA Nomor : 3.07.01.20.04.5.2 tanggal 2 Januari 2018 dan DPA Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor : 3.07.01.01.20.04.5.2 tanggal 17 Oktober 2018 dengan uraian Pekerjaan :
- Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun I) dengan Anggaran sebesar Rp3.442.050.000,00 Anggaran setelah Perubahan Tetap.
- Belanja Modal Jasa Konsultansi Perencanaan (Master Plan dan DED) Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun I) dengan anggaran sebesar Rp800.000.000,00 Anggaran setelah Perubahan Tetap.
- Belanja Modal Jasa Konsultansi Pengawasan Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun I) dengan anggaran sebesar Rp300.000.000,00 Anggaran setelah Perubahan Tetap.
- Tahun 2019
DPA Nomor : 3.07.01.20.04.5.2 tanggal 2 Januari 2019 dan DPA Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor : 3.07.01.01.20.04.5.2 tanggal 16 Agustus 2019 dengan uraian Pekerjaan :
- Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) dengan Anggaran sebesar Rp13.445.600.000,00 Anggaran setelah Perubahan Rp13.435.325.000,00.
- Belanja Modal Jasa Konsultansi Perencanaan (Master Plan dan DED) Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) dengan anggaran sebesar Rp300.000.000,00 Anggaran setelah Perubahan Tetap.
- Belanja Modal Jasa Konsultansi Pengawasan Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) dengan anggaran sebesar Rp95.000.000,00 Anggaran setelah Perubahan Tetap
- Tahun 2020
DPA Nomor : 3.07.01.20.04.5.2 tanggal 2 Januari 2020 dan DPA Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor : 3.07.01.01.20.04.5.2 tanggal 20 Oktober 2020 dengan uraian Pekerjaan :
- Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit dengan Anggaran sebesar Rp14.700.000.000,00 Anggaran setelah Perubahan Rp19.159.015.000,00.
- Belanja Modal Jasa Konsultansi Pengawasan untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit dengan anggaran sebesar Rp300.000.000,00 Anggaran setelah Perubahan Rp423.995.100,00.
- Bahwa di tahun 2019, saksi Drs. M. Tahir, M.M. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur mengajukan permintaan pemilihan penyedia kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (tahun II), selanjutnya Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada UKPBJ Kabupaten Kotawaringin Timur yang beranggotakan :
- H. Suroso, S.E., M.M. selaku Ketua Pokja;
- Martinus, S.E. selaku Sekertaris Pokja;
- Farry Paramita, S.E. selaku anggota Pokja;
- Ali Fahlevi H., A.Md. selaku anggota Pokja;
- Dwi Rahayu, S.Pd. selaku anggota Pokja;
- Sukendar selaku anggota Pokja; dan
- M. Nur Subkhan
Mengumumkan Pemilihan Penyedia Kegiatan Fisik pada Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan di situs https:lpse.kotimkab.go.id dengan tahapan sebagai berikut :
1) Pengumuman kegiatan pada tanggal 27 Agusutus 2019 s.d. tanggal 03 September 2019;
2) Download dokumen pemilihan tanggal 27 Agusutus 2019 s.d. tanggal 03 September 2019;
3) Pemberian penjelasan pada tanggal 29 September 2019 s.d. 30 September 2019;
4) Upload dokumen penawaran tanggal 29 September 2019 s.d. 03 September 2019;
5) Pembukaan dokumen penawaran tanggal 03 September 2019 s.d. 03 September 2019;
6) Evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan harga tanggal 03 September 2019 s.d. 05 September 2019; -
7) Pembuktian Kualifikasi tanggal 05 September 2019 s.d. tanggal 06 September 2019;
8) Penetapan Pemenang tanggal 06 September 2019 s.d. tanggal 11 September 2019;
9) Pengumuman pemenang tanggal 07 September 2019 s.d. tanggal 12 September 2019;
10) Masa Sanggah tanggal 07 September 2019 s.d. tanggal 12 September 2019;
11) Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa tanggal 12 september 2019 s.d. 13 September 2019
- Bahwa dalam pemilihan tersebut, terdapat 23 (dua puluh tiga) perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang diantaranya adalah P.T. Heral Eranio Jaya, namun dari kedua puluh tiga peserta lelang tersebut yang memasukan penawaran hanyalah P.T. Heral Eranio Jaya dengan Terdakwa Leonardus Minggo Nio selaku Direkturnya. Adapun Terdakwa Leonardus Minggo Nio selaku Direktur P.T. Heral Eranio Jaya mengajukan penawaran untuk paket pekerjaan Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR jalan Tjilik Riwut Sampit pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp.31.801.369.000,00 (tiga puluh satu miliar delapan ratus satu juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
- Bahwa setelah melalui proses pembuktian kualifikasi, Tim Pokja Pemilihan melakukan Negosiasi Harga dengan Berita Acara Hasil Negosiasi Nomor : 3254/BAHN/PBJDISTAN/2019 tanggal 6 September 2019, dengan rincian :
- Nilai Total HPS Rp.31.865.000.000,00;
- Nilai Penawaran Rp.31.801.369.251,61 (99,80%);
- Nilai Penawaran Terkoreksi Rp.31.801.369.000,00 (99,80%);
- Nilai Negosiasi Biaya Rp.31.766.000.000,00 (99,69%)
Selanjutnya Pokja Pemilihan menyatakan PT.Heral Eranio Jaya sebagai pemenang lelang dan ditetapkan sebagai penyedia pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR jalan Tjilik Riwut Sampit sebagaimana surat dari PPK Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Kotim Nomor : 027/21/SPPBJ/L/PPK//DPP/2019 tanggal 12 September 2019 perihal penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR jalan Tjilik Riwut Sampit yang ditandatangani oleh Drs. M. Tahir, M.M. Kemudian Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO Als LEO Bin ASLIPIN NIO selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya melaksanakan pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR jalan Tjilik Riwut Sampit atas dasar :
- Surat Perjanjian (Kontrak Tahun Jamak) nomor : 027/22/SP/L//PPK/DPP/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR jalan Tjilik Riwut Sampit dengan jangka waktu pelaksanaan 420 hari kalender (18 September 2019 s/d 10 November 2020) dengan nilai kontrak pekerjaan Rp.31.766.000.000,00 (tiga puluh satu miliar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah) yang ditandatangani oleh Drs. M. Tahir, M.M. selaku PPK dan Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO Als LEO Bin ASLIPIN NIO selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya; dan
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 027/53/SPMK/I//PPK/DPP/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Paket Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR jalan Tjilik Riwut Sampit yang ditandatangani oleh Drs. M. Tahir, M.M. selaku PPK dan Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO Als LEO Bin ASLIPIN NIO selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya.
- Bahwa dalam Dokumen Penawaran dan Dokumen Kontrak Pekerjaan, Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO Als LEO Bin ASLIPIN NIO selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya mengajukan tenaga ahli dan personil sebagai berikut :
- Tenaga Utama :
- Project Manager : HAPSA TJONG
- Site Manager : SYARIFUDIN
- Manajer Mekanikal : KARJAYA
- Manajer Elektrikal : HARVENDIDI
- Manajer K3 : FRANSISKUS XAVERIUS AAN
- Asisten Plumbing dan Sanitasi : SEPTIAN NUGRAHA
- Asisten Arsitektur : RADEN ILHAM AHMADI
- Pelaksana Lapangan : RICSON
- Tenaga Pendukung :
- Juru Ukur Bangunan : SOFYAN IRWANSYAH
- Juru Ukur Kuantitas/Estimat : SUNARDI
- Juru Gambar/Draftman : MARSONO
- Tukang Tetap Profesional : 1. SAHIPUL NOOR ABDI
2. AGUS YUNAEDI
3. GUSTI WAHYUDI SUKARDI
4. ADAM NURCAHYO
- Administrasi : RICKY CHANDRA
- Operator Khusus :
- Operator Alat Pancang : AGUST DWI ADMAJA
- Operator Excavator : SIGIT YOHANDITA ARIFIN
- Operator Batching Plant (beton) : ANDRI YUNIARTO
- Bahwa dalam Pelaksanaan Pekerjaan, tenaga ahli dan personil yang bekerja adalah sebagai berikut :
- Tenaga Utama :
- Project Manager : -
- Site Manager : HAPSA TJONG
- Manajer Mekanikal : KARJAYA
- Manajer Elektrikal : YANTO
- Manajer K3 : -
- Asisten Plumbing dan Sanitasi : TEMON
- Asisten Arsitektur : SALAM URIP
- Pelaksana Lapangan : HAPSA TJONG
- Tenaga Pendukung :
- Juru Ukur Bangunan : SUSILO
- Juru Ukur Kuantitas/Estimat : SALAM URIP
- Juru Gambar/Draftman : SALAM URIP
- Tukang Tetap Profesional : 1. RONI
2. SUKASDIANTO
3. UNTUNG
4. YANTO
- Administrasi : ANDRI YUNIARTO
- Operator Khusus :
- Operator Alat Pancang : BUNAJI
- Operator Excavator : EDI AMBON
- Operator Batching Plant (beton) : -
- Bahwa terhadap perubahan atas tenaga ahli, tenaga pendukung dan Operator khusus yang bekerja dalam pekerjaan yang namanya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak tersebut, Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO Als LEO Bin ASLIPIN NIO selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya tidak mengajukan usulan pergantian personil kepada M. Tahir selaku PPK.
- Bahwa perbuatan Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO Als LEO Bin ASLIPIN NIO selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya yang tidak mengajukan usulan pergantian personil kepada PPK tersebut bertentangan dengan Surat Perjanjian Nomor : 027/ 22/SP/L/PPK/DPP/ 2019 tanggal 18 September 2019 atas Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) pada SyaratSyarat Umum Kontrak Angka 54.1 yang menyatakan bahwa Penyedia Berkewajiban untuk mendapatkan terlebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan antara lain Huruf b yaitu menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
- Bahwa dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II), Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO Als LEO Bin ASLIPIN NIO selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, adapun ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak terdapat pada :
- Pekerjaan penutup lantai dan penutup dinding, plafon, beton ground reservoir, dan beton rumah genset yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp152.600.222,03;
- Pekerjaan Penutup Lantai dan Penutup Dinding, Pekerjaan Plafond, Pekerjaan Penutup Dinding Eksterior, Ornamen Gedung dan Pekerjaan Penutup Atap yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp634.819.719,74;
- Terdapat bagian bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan, yaitu Kontruksi dinding miring sisi kiri dan kanan dengan fungsi ganda sebagai dinding partisi dan atap mengalami kebocoran pada semua sisi sehingga mengakibatkan gagal fungsi yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.489.152.518,22.
Terhadap besaran nilai kelebihan pembayaran tersebut telah dikurangi dengan pajak PPh 3%.
- Bahwa perbuatan Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO Als LEO Bin ASLIPIN NIO selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya yang melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) tidak sesuai dengan kontrak bertentangan dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada :
a). Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barng/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia; dan
b). Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
- Surat Perjanjian Nomor : 027/53/SPMK/L/PPK/DPP/2019 tanggal 18 September 2019 atas paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) pada :
a). Poin 5 Hak dan Kewajiban timbal balik PPK dan Penyedia pada huruf a angka 1 yang menyatakan bahwa PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
b). Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) pada Huruf C Hak dan Kewajiban Penyedia pada :
a. Angka 47 :
1) Huruf a yang menyatakan bahwa penyedia menerima pembayaran untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
2) Huruf e yang menyatakan bahwa penyedia melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jwaab untuk menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
b. Angka 68.2.c, yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang.
- Bahwa sampai dengan 19 November 2020, Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO Als LEO Bin ASLIPIN NIO selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya yang merupakan Penyedia Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR jalan Tjilik Riwut Sampit tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tertuang di dalam Kontrak Kerja Fisik pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) yang mana seharusnya selesai pekerjaan pada 19 November 2020.
- Bahwa dikarenakan pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) belum dapat diselesaikan oleh Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO Als LEO Bin ASLIPIN NIO selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya, sedangkan masa kontrak pekerjaan CV. MENTAYA GEOGRAPHIC CONSULTINDO selaku Konsultan Pengawas juga berakhir pada tanggal 19 November 2020, maka saksi Drs. M. Tahir, M.M. selaku PPK meminta kepada Fahzrianoor selaku dari pihak CV. MENTAYA GEOGRAPHIC CONSULTINDO untuk tetap melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) dengan Surat Nomor: 023/PPK/DPP/XI/2020 tanggal 05 November 2020 tentang Permintaan Kesediaan Dari Konsultan Pengawas/Supervisi Untuk melanjutkan Pengawasan dan Pendampingan Teknis Sampai dengan Tambah Waktu Fisik, dari Sdr. Drs. M. TAHIR, M.M. selaku PPK kepada CV. MENTAYA GEOGRAPHIC CONSULTINDO dan pada saat itu Fazrianoor selaku pihak CV. MENTAYA GEOGRAPHIC CONSULTINDO menerima permintaan tersebut dengan Surat Nomor: 10/MGC-SPT/DPP-EXPO/XI/2020 tanggal 10 November 2020 tentang Kesediaan Melanjutkan Pengawasan dan Pendampingan sampai dengan Tambah Waktu Fisik 35 Hari Kalender, dari CV. MENTAYA GEOGRAPHIC CONSULTINDO yang ditandatangani oleh Ir. DODDY SOEDIGDO, M.M. kepada Sdr. Drs. M. TAHIR, M.M. selaku PPK.
- Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2020 saksi Dr. H. ZULHAIDIR selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim mengadakan rapat di Kantor Setda Kab. Kotawaringin Timur yang membahas tentang :
- Rencana pembangunan jalan masuk dan Drenase Keliling pada Gedung Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit; dan
- Addendum penambahan waktu.
Dari pembahasan rapat tersebut tidak ada hasil untuk Rencana pembangunan jalan masuk dan Drenase Keliling pada Gedung Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit dan Addendum penambahan waktu.
Kemudian pada tanggal 12 November 2020 Fahzrianoor menyampaikan di Grup Whatsapp terkait dengan berakhirnya Kontrak Fisik pada tanggal 10 November 2020, mengingat hasil Rapat ditanggal 22 Oktober 2020 untuk Penambahan Waktu belum ada rapat lebih lanjut untuk kesepakatan bersama terhadap Kontrak Awal, dan dibalas oleh Dr. H. ZULHAIDIR bahwa Informasi dari Kabbag Pembangunan Proyek tetap dilaksanakan untuk Penambahan Waktu agar disusun dengan PPK, setelah itu pada tanggal 27 November 2020 Drs. M. Tahir, M.M selaku PPK menyampaikan melalui Grup Whatsapp bahwa pada hari Minggu tanggal 29 November 2020 akan diadakan rapat kembali terkait pembahasan Addendum dan pada saat Rapat pembahasan Addendum di Kantor Direksi Keet tersebut disepakati Addendum dengan Kompensasi perpanjangan Waktu sampai dengan tanggal 15 Desember 2020 (Addendum Kontrak-03 Nomor: 027/022/ADD 03-SP/L/PPK/DPP/XI/2020 tanggal 9 November 2020) yang belum ditandatangani, serta ada juga pembahasan terkait dengan waktu yang diberikan kepada Kontraktor Pelaksana apabila tidak dapat diselesaikan akan dilakukan Addendum Kontrak-04 dengan dasar Surat dari pihak Inspektorat Nomor: 700.I/541/XI/ INSP-2020 tanggal 24 November 2020.
Selanjutnya pada tanggal 30 November 2020 FAZRIANNUR, S.E., A.k. menanyakan kembali di Grup Whatsapp terkait dengan Dokumen Pendukung tindak lanjut atas pembahasan tentang Addendum Kontrak-04 yang sebelumnya dibahas pada Rapat di Kantor Direksi keet pada tanggal 29 November 2020, dikarenakan sudah mempersiapkan Draf untuk Addendum Kontrak-04 dengan tanggal 15 Februari 2021, dan ditindak lanjuti oleh Dr. H. ZULHAIDIR agar Addendum Kontrak yang berakhir tanggal 15 Desember 2020 segera diproses, kemudian pada tanggal 07 Desember 2020 FAZRIANNUR, S.E., A.k. mendatangi Sdr. ALAN POPY selaku Pengelola Teknis untuk konsultasi mengenai Surat dari Inspektorat yang mengatakan bahwa bisa dilakukan Addendum melewati Tahun Kantor Dinas PUPR Kab. Kotim terkait dengan Addendum Kontrak-03 yang akan dilakukan dan Sdr. ALAN POPY memberi Saran Teknis yaitu:
-
-
- Administrasi Kontrak 03 yang s/d 15 Desember 2020 dibatalkan diganti s/d. 15 Februari 2021;
- Terkait pertimbangan Administrasi Teknis Kontrak perpanjangan waktu tersebut, maka keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan dalam segala hal baik Teknis dan Non Teknis;
- Diharapkan pihak PT. Heral Eranio Jaya dapat menerima keputusan tersebut secara Administratif;
- Terkait perihal fakta progress lapangan kita setelah berakhir Kontrak 15 Februari 2021 dapat kita rapatkan dengan seluruh unsur untuk mencari solusi yang terbaik terhadap pembayaran dan pertanggung jawaban secara progress fisik pekerjaan.
Atas dasar tersebut, FAZRIANNUR, S.E., A.k. membuat 2 (dua) dokumen Addendum Kontrak-03 yang nomor dan tanggalnya sama namun isi penambahan waktunya yang berbeda sebagai berikut :
1) Dokumen Addendum Kontrak-03 Nomor: 027/022/ADD 03-SP/L/PPK/DPP/XI/2020 tanggal 9 November 2020 terkait penambahan waktu pekerjaan selama 35 hari kalender sejak tanggal berakhirnya kontrak yaitu 11 November 2020-15 Desember 2020.
2) Dokumen Addendum Kontrak-03 Nomor: 027/022/ADD 03-SP/L/PPK/DPP/XI/2020 tanggal 9 November 2020 terkait penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 97 hari kalender terhitung setelah berakhirnya waktu kontrak yaitu 11 November 2020-15 Februari 2021.
Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2020 Drs. M. Tahir, M.M. menanyakan perihal Addendum tersebut agar dibawa ke kantor Disperindag Kab. Kotim untuk ditandatangani, dan pada tanggal 16 Desember 2020 FAZRIANNUR, S.E., A.k. meminta kepada NOOR JANNAH selaku Admin CV. Mentaya Geographic Consultindo untuk membawa dokumen Addendum Kontrak-03 yang sudah disiapkan tersebut ke kantor Disperindag Kab. Kotim untuk di serahkan kepada Drs. M. Tahir, M.M. selaku PPK untuk ditandatangani, dan oleh Noor Janah kedua dokumen tersebut disampaikan kepada Drs. M. Tahir, M.M. selaku PPK untuk ditandatangani oleh :
- ZULHAIDIR selaku Plt. Kadis Perindag Kab. Kab. Kotim yang Mengetahui.
- M. TAHIR selaku PPK yang menjadi pihak Pertama.
- Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO selaku Direktur PT. Heral Eranio Jaya yang menjadi pihak Kedua.
- Bahwa terhadap Dokumen Addendum Kontrak-03 Nomor: 027/022/ADD 03-SP/L/PPK/DPP/XI/2020 tanggal 9 November 2020 terkait penambahan waktu pekerjaan selama 35 hari kalender sejak tanggal berakhirnya kontrak yaitu 11 November 2020 s.d 15 Desember 2020 dan Dokumen Addendum Kontrak-03 Nomor: 027/022/ADD 03-SP/L/PPK/DPP/XI/2020 tanggal 9 November 2020 terkait penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 97 hari kalender terhitung setelah berakhirnya waktu kontrak yaitu 11 November 2020 s.d 15 Februari 2021 tersebut beserta Dokumen-dokumen Pendukung lainnya oleh FAZRIANNUR, S.E., A.k. dibuat berlaku surut, yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2020.
- Bahwa setelah diadakan Addendum Kontrak-03 Nomor: 027/022/ADD 03-SP/L/PPK/DPP/XI/2020 tanggal 9 November 2020 terkait penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 97 hari kalender terhitung setelah berakhirnya waktu kontrak yaitu 11 November 2020 sampai dengan 15 Februari 2021, untuk Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung Untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut tetap Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO Als LEO Bin ASLIPIN NIO selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.
- Bahwa dikarenakan Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO Als LEO Bin ASLIPIN NIO selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya belum dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan Addendum-03 berakhir pada tanggal 15 Februari 2021 maka Fazriannur, S.E., A.k. selaku Direktur CV. Mentaya Geographic Consultindo sebagai Konsultan Pengawas meminta kepada pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur untuk melaksanakan rapat lapangan guna membahas berakhirnya waktu kontrak, dan didapatkan hasil rapat sebagai berikut :
- Berdasarkan BA Pemeriksaan Kemajuan Bersama Progres Pekerjaan Dilapangan Nomor: 01/PPK/DPP/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 disepakati sebesar 87?ngan minus 13?ri rencana awal 100% diakhir kontrak;
- Kontraktor berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh item pekerjaan dan bersedia mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku pasca berakhirnya kontrak pelaksanaan pekerjaan;
- Untuk kelanjutan pasca berakhirnya kontrak akan ditentukan setelah diadakan rapat koordinasi bersama Dinas dan Instansi terkait yang akan diadakan pada tanggal 18 Februari 2021 di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2021 kembali dilaksanakan rapat koordinasi pembahasan kelanjutan pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) pasca berakhirnya kontrak di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur yang dihadiri oleh:
1) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur dihadiri oleh Terdakwa Drs. H. ZULHAIDIR, M.Si., PPK Sdr. RIAN AFRIANDI, PPTK Sdr. ABDUL AZIS.
2) Konsultan Pengawas Sdr. FAZRIANNUR selaku Direktur C.V. Mentaya Geographic Consultindo, Sdr. MASRIANTO, ST, Sdr. RADIANSYAH, ST.
3) Setda Bagian Ekonomi Sdr. BAIHAQI.
4) Bapelitbangda Sdr. M. FAHRI.
- BKAD Sdr. H. JUMA’EH dan Sdri. RIZKA MULIA RINI.
- Pokja Pemilihan Sdr. M. NUR SUBAHAN dan Sdr. ALI FAHLEVI HASIBUAN.
- PUPR Sdr. SLAMET G.
- Kontraktor Pelaksana PT. Heral Eranio Jaya tidak hadir.
Hasil rapat tersebut yaitu:
1) Berdasarkan BA Pemeriksaan Kemajuan Bersama Progres Pekerjaan Dilapangan Nomor: 01/PPK/DPP/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 disepakati sebesar 87?ngan mines 13?ri rencana awal 100% diakhir kontrak;
2) Berdasarkan masukan dan saran dari instansi terkait disepakati kontraktor akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan seluruh item pekerjaan selama maksimal 50 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Februari 2021 sampai 6 April 2021 dengan ketentuan akan dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
3) Besaran denda yang akan dikenakan terhadap keterlambatan penyelesaian adalah sebesar 1 per mil (1/1000) dari total nilai item pekerjaan yang belum diselesaikan pihak kontraktor berdasarkan BA Kemajuan Pekerjaan per tanggal 15 Februari 2021;
4) Untuk perhitungan nominal denda yang harus dibayarkan kontraktor akan ditentukan setelah diterbitkan BA Selesai Pekerjaan dan BA Serah Terima Pekerjaan.
- Bahwa sampai dengan tanggal 6 April 2021, PT. HERAL ERANIO JAYA selaku Penyedia Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit juga belum menyelesaikan pekerjaannya, sehingga pada tanggal 22 Juni 2021 kembali diadakan rapat koordinasi dalam rangka membahas reviu administrasi dan penyelesaian fisik Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) yang dihadiri oleh :
1) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur dihadiri oleh Terdakwa. Drs. H. ZULHAIDIR, M.Si., PPTK Sdr. ABDUL AZIS.
2) Konsultan Pengawas FAZRIANNUR, S.E., A.k. selaku Direktur, Sdr. MASRIANTO, ST.
3) Kontraktor Pelaksana PT. Heral Eranio Jaya dihadiri Projec Maneger Sdr. HAPSA TJONG, Stap Sdr. ANDRI.
4) Inspektorat Sdr. M. GUMIRING (Alm).
5) Bapelitbangda Sdr. MAULIDAR.
- PUPR Sdri. PUSPITA IKAWATI.
- Pokja Pemilihan Sdr. M. NUR SUBAHAN, Sdr. ALI FAHLEVI HASIBUAN.
- BKAD Sdr. IWAN H.
Dengan hasil rapat sebagai berikut :
1) Penyelesaian pekerjaan keterkaitan dengan kemampuan uang daerah, output yang sudah ada untuk penyelesaian kemungkinan lambat apabila kontrak diputus/ dihentikan. Kegiatan secara administrasi setelah tanggal 15 Februari 2021;
2) Kontraktor pelaksana terkendala dipendanaan terutama untuk bahan material MEP karena pembelian harus cas, dengan progres kurang 10% (arsitektur 2?n MEP 8%);
3) Kontraktor berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh item pekerjaan dan bersedia mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku pasca berakhirnya kontrak pelaksanaan pekerjaan, pihak kontraktor rescadule untuk penyelesaian final +/- 90 hari.
4) Pada saat Addendum-03 progres pekerjaan sebesar 87% sampai dengan hari ini tanggal 22 Juni 2021 progres pekerjaan sebesar +/- 90% mengalami kenaikan 3%, untuk sisa pekerjaan lapangan mayoritas pekerjaan MEP karena terkendala material belum ready di lokasi.
- Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung Untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit, Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan volume kontrak dan diantaranya tidak dapat difungsikan, dimana kekurangan volume pekerjaan terdapat pada pekerjaan penutup lantai dan penutup dinding, plafon, beton ground reservoir , dan beton rumah genset senilai Rp152.600.222,03 (seratus lima puluh dua juta enam ratus ribu dua ratus dua puluh dua koma nol tiga rupiah). Selain itu terdapat kelebihan pembayaran kepada PT HERAL ERANIO JAYA yang disebabkan volume pekerjaan Penutup Lantai dan Penutup Dinding, Pekerjaan Plafond, Pekerjaan Penutup Dinding Exterior dan Ornamen Gedung dan Pekerjaan Penutup Atap senilai Rp.634.819.719,74 (enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus Sembilan belas ribu tujuh ratus Sembilan belas koma tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung Untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit yang dikerjakan oleh Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO terdapat bagian bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan, yaitu kontruksi dinding miring sisi kiri dan kanan dengan fungsi ganda sebagai dinding partisi dan atap (terkena hujan langsung) hasil pelaksanaan bocor seluruhnya di semua sisi, sehingga gagal berfungsi senilai Rp.2.489.152.518,22 (dua miliar empat ratus delapan puluh Sembilan juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan belas koma dua puluh dua rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada :
- Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan uuntuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, Lokasi dan penyedia; dan
- Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
- Surat Perjanjian Nomor : 027/53/SPMK/L/PPK/DPP/2019 tanggal 18 September 2019 atas Paket Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THP Jalan Tjilik Riwut (Tahun II) pada :
- Poin 5 Hak dan Kewajiban timbal balik PPK dan Penyedia pada huruf a angka 1 yang menyatakan bahwa PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
- Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) pada huruf C Hak dan Kewajiban Penyedia pada :
- Angka 47 :
- Huruf a yang menyatakan bahwa penyedia menerima pembayaran untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
- Huruf e yang menyatakan bahwa penyedia melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
- Angka 68.2.c yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang.
- Bahwa progres pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung Untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit berdasarkan laporan bulanan CV. Mentaya Geographic Consultindo selaku Konsultan Pengawas, dari bulan pertama (18 September 2019 s.d. 19 Oktober 2019) sampai dengan bulan ke-13 (6 Oktober 2020 s.d. 7 November 2020) dimana Kontrak PT. HERAL ERANIO JAYA dan CV. MENTAYA GEOGRAPHIC CONSULTINDO berakhir adalah sebesar 73,45%.
Kemudian setelah dilakukan addendum progres pekerjaan berlanjut di bulan ke-14 (8 November 2020 s.d. 9 Desember 2020) sampai dengan bulan ke-17 (1 Februari 2021 s.d. 15 Februari 2021) dimana Kontrak Addendum-3 PT. HERAL ERANIO JAYA berakhir adalah sebesar 87,00%.
Sedangkan progres pekerjaan di Bulan 18 s.d. 22 (16 Februari 2021 s.d. 22 Juni 2021) setelah berakhirnya adendum 3 adalah sebesar 90,00%..
- Bahwa terhadap pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) tidak ada dilaksanakan serah terima pekerjaan pertama (PHO) oleh Semua pihak, namun Dr. H. ZULHAIDIR, M.Si. selaku Pengguna Anggaran (PA) meminta kepada FAZRIANNUR, S.E., A.k. untuk membuat Check List Pemeriksaan/Penilaian Hasil Pekerjaan tertanggal 11 Februari 2021 yang dibuat berlaku surut di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur pada bulan November 2021 yang mana pada saat itu dihadiri oleh :
-
-
-
- Pihak CV. Mentaya Geographic Consultindo:
- FAZRIANNUR selaku Direktur CV. Mentaya Geographic Consultindo.
- Sdr. MASRIANTO selaku Ahli Bangunan Gedung CV. Mentaya Geographic Consultindo.
-
-
-
- Pihak Dinas Perindag Kab. Kotim:
- Sdr. ABDUL AZIZ selaku PPTK.
-
-
-
- Pihak PT. Heral Eranio Jaya:
- Sdr. HAPSA TJONG selaku Manager PT. HERAL ERANIO JAYA.
- Sdr. ANDRI selaku Admin PT. HERAL ERANIO JAYA.
- Bahwa pada tanggal 17 Desember 2021 Dr. H. ZULHAIDIR, M.Si. selaku PA meminta kepada FAZRIANNUR, S.E., A.k. untuk membuat Berita Acara Serah Terima Fisik Pekerjaan (PHO 100%) Belanja Modal Pembangunan Gedung Untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit Nomor: 16/BAST/HEJ-SPT/DPP/II/2021 yang diberi tanggal 15 Februari 2021, dan juga :
1) Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Fisik Nomor: 07/BA.PKP/DPP/VI/2021 yang diberi tanggal 11 Februari 2021; dan
2) Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Nomor: 07.1/BA.PSP/DPP/VI/2021 yang diberi tanggal 12 Februari 2021.
Dokumen berita acara tersebut merupakan lampiran dari Berita Acara Serah Terima Fisik Pekerjaan (PHO 100%).
- Bahwa pada tanggal 10 Desember 2022, FAZRIANNUR, S.E., A.k. melakukan penilaian akhir pekerjaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan Penilaian Hasil Pekerjaan Masa Pemeliharaan Belanja Modal Pembangunan Gedung Untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) Nomor: 510/832/DPP/DAG/XII/2022 tanggal 10 Desember 2022.
- Bahwa pada tanggal 12 Desember 2022 dilakukan Serah Terima Akhir Pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Belanja Modal Pembangunan Gedung Untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) Nomor: 510/829/DPP/DAG/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022, dengan kondisi terakhir Gedung Untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut yaitu:
- Plafon sebagian rusak;
- Atap sebagian bocor;
- Dinding sebagian rembes air hujan;
- Sebagian kaca jendela pecah;
- Cat sebagian terkelupas;
- Baja WF semua berkarat;
- Sebagian CCTV rusak;
- Saringan air dalam toilet sebagian buntu;
- Direksi keet belum dibongkar
- Bahwa perbuatan Dr. H. ZULHAIDIR, M.Si. selaku PA, Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO selaku Direktur PT. Heral Eranio Jaya yang menjadi penyedia jasa konstruksi dan FAZRIANNUR, S.E., A.k. selaku penyedia jasa pengawasan dengan sengaja bersama-sama membuat dokumen Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang diberi tanggal 15 Februari 2021 agar seolah-olah pekerjaan sudah selesai pada tanggal 15 Februari 2021 yang atas perbuatan tersebut mengakibatkan seolah-olah tidak pernah terjadi pemberian kesempatan selama 50 hari kalender dan 90 hari kalender dan mengakibatkan tidak ada denda keterlambatan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) baru dapat dilakukan pada saat pekerjaan sudah 100% dilaksanakan, sebagamana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 :
1) Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
- menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
2) Pasal 7
-
-
- semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
-
-
-
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
3) Pasal 17
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
- pelaksanaan Kontrak;
- kualitas barang/jasa;
- ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
- ketepatan waktu penyerahan; dan
- ketepatan tempat penyerahan.
4) Pasal 57
-
-
-
-
-
- Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
Diatur juga dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 angka 8.1 Serah Terima Pekerjaan:
- Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
- Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
- Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
- Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
- Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
- Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
- PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
- PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
- Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/ kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.
- Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara
- Bahwa dengan dilakukannya Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO), padahal terhadap cacat/ kerusakan pada bangunan tidak diperbaiki oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam :
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 angka 8.2 Masa Pemeliharaan, yang berbunyi :
- Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
- Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan.
- Pejabat Penandatangan Kontrak menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah Penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
- Khusus Pekerjaan Konstruksi:
- masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan; dan
- masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
- Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
- Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai perbaikan/ pemeliharaan, serta Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
- Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai Pembiayaan/Pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan kepada Kas Negara.
- Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima akhir.
- PA/KPA mengalokasikan anggaran untuk keperluan operasional PPK selama masa pemeliharaan oleh Penyedia.
- Jaminan Pemeliharaan dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
- Pasal 54 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018, yang berbunyi :
- Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksaaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama (Provisional Hand Over).
- Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi.
- Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung Negara, masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi.
- Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakhiri dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
- Bahwa atas rangkaian perbuatan tersebut telah memperkaya diri Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO selaku Direktur PT HERAL ERANIO JAYA yang merupakan Penyedia Pelaksana dalam kegiatan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit sejumlah Rp.3.017.856.469,99 (tiga miliar tujuh belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan rupiah) atau setidaktidaknya sejumlah tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.017.856.469,99 (tiga miliar tujuh belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan rupiah), sebagaimana hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 27/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 603 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Ayat (1), (2)dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. --------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa LEONARDUS MINGGO NIO Als LEO Bin ASLIPIN NIO selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 09 tanggal 14 September 2016 yang menjadi penyedia dalam pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit berdasarkan Surat PPK Dinas Perdagangan dan Pernidustrian Kabupaten Kotawringin Timur Nomor : 027/21/SPPBJ/L/PPK/DPP/ 2019 tanggal 12 September 2019 perihal Penunjukkan Penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasiitas Expo di lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit bersama-sama dengan Dr.H. Zulhaidir bin Japri Indil (Alm) selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/0003/Huk-BPKAD/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bantuan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2020 dan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 821.2/1874BKPSDM-MP/IX/ tanggal 15 September 2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bantuan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 dan FAZRIANNUR, S.E., A.k. Bin H. JUMRI selaku konsultan pengawas dari CV. MENTAYA GEOGRAPHIC CONSULTINDO dalam Pekerjaan Belanja Modal Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit T.A. 2019 s.d. T.A. 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Tahun Jamak) Nomor : 027/28/SPL/PPK/DPP/2019 tanggal 26 September 2019 tentang Belanja Modal Jasa Konsultansi Pengawasan Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (keduanya telah dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Drs. M. Tahir, M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur Nomor: 016/DPP/SET.1/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019; dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotawaringin Timur, Nomor: 013.4/DPP/SET.1/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2020, pada tanggal 18 September 2019 sampai dengan tanggal 10 November 2020 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 027/53/SPMK/L/ PPK/DPP/2019 tanggal 18 September 2019, atau pada waktu tertentu antara bulan September tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di lokasi Eks THR Jalan Cilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dalam pelaksanaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasiitas Expo di lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2020, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp.3.007.856.469,99 (tiga miliar tujuh juta delapan ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dengan menggunakan personil, yaitu tenaga utama, tenaga pendukung dan operator khusus saat pelaksanakan pekerjaan tidak sesuai personil yang di dalam kontrak serta tidak mengajukan usulan pergantian personil kepada M. TAHIR selaku PPK dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 027/22/SP/L/PPK/DPP/2019 tanggal 18 September 2019 atas Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) pada Syarat-syarat Umum Kontrak Angka 54.1 yang menyatakan bahwa Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan antara lain huruf b yaitu menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A Syarat-Syarat Khusus Kontrak dan Pepres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 4 huruf a dan Pasal 57 ayat 2 serta Surat Perjanjian Nomor : 027/53/SPMK/L/PPK/DPP/201 tanggal 18 September 2019 atas Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) pada Poin 5 dan Syarat-Syarat Umum Kontrak pada huruff C Angka 4 huruf a dan e serta angka 68.2.c yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang, atau orang lain yaitu FAZRIANNUR, S.E., A.k. Bin H. JUMRI sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Direktur PT Heral Eranio Jaya selaku pelaksana pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II) tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah melakukan pergantian personil tanpa mengajukan usulan kepada PPK untuk dilakukan addendum dan telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.3.017.856.469,99 (tiga miliar tujuh belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 27/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2017, Plt. Sekertaris Daerah Kotawaringin Timur mengajukan telaahan staff kepada Bupati/Wakil Bupati melalui surat Nomor : 050/052.a/Adm.Pemb/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 yang memuat usulan tambahan tujuh kegiatan multiyears yang merupakan program prioritas Bupati Kotawaringin Timur, dimana salah satu kegiatan prioritas tersebut adalah Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit dengan usulan anggaran sebesar Rp36.000.000.000,00. Yang kemudian usulan tersebut dibahas dalam Pembahasan revisi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tanggal 17 November 2017 antara Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur dan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2017 tanggal 17 November 2017 tentang Persetujuan Terhadap Revisi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018.
- Bahwa kemudian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menerbitkan Perubahan Nota Kesepakatan Bersama dengan Nomor 050/172/Adm.Pemb/XI/2017 dan Nomor : DPRD.784/050/2017 tanggal 17 November 2017 yang berisi 13 kegiatan pembangunan tahun jamak (Multiyears). Dimana dalam Perubahan Nota Kesepakatan Bersama tersebut total anggaran kegiatan Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik R
|