Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
3.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
4.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
5.BUDI MURWANTO, S.H.
6.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
7.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
8.GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
9.HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
10.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
11.NILNA KAMALIYA, S.H.
12.QUROTUL'AINI SEPTI FARIDA, S.H., M.H.
12.QUROTUL'AINI SEPTI FARIDA, S.H., M.H.
13.WIDHI JADMIKO, S.H., M.H.
13.WIDHI JADMIKO, S.H., M.H.
DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3465/O.2.14/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
3PANDU NUGRAHANTO, S.H.
4NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
5BUDI MURWANTO, S.H.
6MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
7FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
8GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
9HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
10ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
11NILNA KAMALIYA, S.H.
12QUROTUL'AINI SEPTI FARIDA, S.H., M.H.
13QUROTUL'AINI SEPTI FARIDA, S.H., M.H.
14WIDHI JADMIKO, S.H., M.H.
15WIDHI JADMIKO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL (sebagai Direktur Utama         PT. MEGASURYA KONSULTAN berdasarkan selaku Konsultan Perencana Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016 bersama sama dengan Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun Anggaran 2016, Saksi Ir. HEPY KAMIS, M.Si. Anak dari YOSHIA (Dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016, dan Saksi H. MUHAMAD ROMY, S.E, S.T. Bin SADIN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) sebagai Direktur Utama PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN CO selaku Penyedia Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun Anggaran 2016 , pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2016 bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Jalan Pakunegara No. 80 Pangkalan Bun atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum selaku Penyedia Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu memperkaya Terdakwa, Saksi H. MUHAMAD ROMY, S.E, S.T. Bin SADIN sebagai Direktur Utama PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN CO selaku Penyedia Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun Anggaran 2016, Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun Anggaran 2016, Saksi Ir. HEPY KAMIS, M.Si. Anak dari YOSHIA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016 yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 2.857.096.171,72,- (dua miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh satu rupiah koma tujuh puluh dua sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap dugaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 Nomor : 700.1.2/346/LHP-K/ITKAB/2025 tanggal 23 Oktober 2025 dari Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai  berikut:

  • Bahwa Terdakwa merupakan Direktur Utama pada PT. MEGASURYA KONSULTAN berdasarkan Akta Pendirian Nomor 06 tanggal 04 Juli 2011 oleh Notaris Eddy Dwi Pribadi,S.H.

 

  • Bahwa PT. MEGASURYA KONSULTAN merupakan pemenang lelang dalam Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan berdasarkan Penetapan Pemenang Nomor 302/POKJA VI/2016 tanggal 12 Mei 2016 oleh Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kotawaringin Barat Kelompok Kerja VI diiikuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 523/32/DKP.IV/2016 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuatan Komitmen Ir.Hepy,.M.Si.

 

  • Bahwa PT. MEGASURYA KONSULTAN dengan Terdakwa sebagai Direktur Utama sebagai Perencana Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun Anggaran 2016 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tugas Pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI DIPA No: SP DIPA-032,06.4.149082/2016 tanggal 07 Desember 2015.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  54  TAHUN  2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,  Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
  2. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
  3. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk  pengalaman subkontrak;  ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;  
  4. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
  5. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
  6. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
  7. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
  8. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:

SKP = KP – P

KP   =  nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:

  1. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
  2. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.

P   =    jumlah paket yang sedang dikerjakan.

N =  jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

  1. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Barang/Jasa; yang ditandatangani Penyedia
  1. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. 
  2. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
  1. tidak masuk dalam Daftar Hitam; 
  1. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan

menandatangani Pakta Integritas.

 

  • Bahwa adapun cara Terdakwa memperoleh pekerjaan adalah berawal dari Terdakwa mengikuti lelang yang dilakukan oleh ULP melalui POKJA VI dimulai pada tanggal 25 April 2016 hingga pengumuman pemenang tanggal 13 Mei 2016.Adapun tahapan Lelang yang diikuti oleh Terdakwa melalui PT. MEGASURYA KONSULTAN berupa Upload Dokumen mengacu kepada :
  1. Ijin Usaha

Ijin Usaha

Klasilfikasi

SIUJK

Perencanaan konstruksi

SBU

Klasifikasi Perencanaan Rekayasa Sub Klasifikasi Jasa Desain Rekayasa unutk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan (BG 0003)

  1. Menyampalkan SPT Tahunan, Tahun 2014 atau Tahun 2015

 

  • Bahwa dalam Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 14/KEP-DJPDSPKP/2016 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2016 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Nilanto Perbowo tanggal 19 Januari 2016. Petunjuk Teknis tersebut yang menjadi acuan dalam Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan.

 

  • Bahwa Terdakwa Bersama dengan Saksi Ir. Rusliansyah dan Saksi Ir.Hepy Kamis melakukan perjalanan ke Kabupaten Banyuwangi dengan tujuan untuk melihat gambaran Pabrik Tepung Ikan sebelum melaksanakan perencanaan Pabrik Tepung Ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan Pengadaan dan Instalasi Mesin Pabrik Tepung Ikan Terdakwa diminta oleh Saksi Rusliansyah dan Saksi Heppy Kamis untuk melakukan Perencanaan terhada kegiatan Pengadaan dan Instalasi Mesin Tepung Ikan dengan bekerja sama dengan Saudara SONI ISMAWAN. Dikarenakan Terdakwa atau Perusahaan PT. MEGASURYA KONSULTAN secara sadar tidak memiliki pengalaman membuat Perencanaan Pabrik Tepung Ikan khususnya dalam Perencanaan Mesin Tepung. Atas hal tersebut Terdakwa sepakat untuk Kerjasama dengan saudara SONI ISMAWAN. Selanjutnya dalam membuat perencanaan Kontruksi dikerjakan oleh PT. MEGASURYA KONSULTAN sedangkan Perencanaan mesin Tepung Ikan direncankanakan oleh SONI ISMAWAN dan hasilnya dimuat dalam Pertanggung Jawaban Pekerjaan Perencanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan.   

 

 

  • Bahwa saudara SONI ISMAWAN selaku pelaksana Perencanaan Mesin Tepung Ikan tidak masuk dalam Penawaran atau Tenaga Ahli PT. MEGASURYA KONSULTAN pada saat pelelangan ataupun masuk dalam Adendum dalam berjalannya Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan. Disisi lain Terdakwa juga membayar saudara SONI ISMAWAN selaku Pelaksana Perencanaan Mesin tidak mengetahui Kompetensi atau Kualifikasi dari SONI ISMAWAN hanya berdasarkan Perintah dari Saksi Rusliansyah selaku KPA dan saksi Hepy Kamis selaku PPK.

 

  • Bahwa Terdakwa menyerahkan Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan kepada Saksi Ir.Hepy Kamis selaku PPK. Adapun yang dimuat dalam pertanggung jawaban tersebut berupa Perencanaan terhadap pembangunan Kontruksi Pabrik dan juga Pengadaan dan Instalasi Mesin Tepung Ikan serta dinyatakan Perencanaan selesai.

 

  • Bahwa pembayaran dilakukan kepada PT. MEGASURYA KONSULTAN dengan Jumlah total Rp.147.867.500,- (seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Nomor Surat Perintah Membayar (SPM) 00040T/149082/2016 tanggal 08 Agustus 2016 dan Nomor Surat Perintah Pencairan Dana 16102303000315 tanggal 09 Agustus 2016.

 

  • Bahwa Terdakwa juga melakukan pelelangan terhadap Kegiatan Pengawasan Pembangunan sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan dengan menggunakan Perusahaan CV. TIKA KREATIF DESAIN KONSULTAN milik Saksi Andria Arisanto. Selanjutnya Terdakwa bersepakat untuk menggunakan Perusahaan CV. TIKA KREATIF DESAIN KONSULTAN dengan kesepakatan fee 5% atas peminjaman Perusahaan tersebut. Kemudian Terdakwa memerintahkan saksi Sri Mariati untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan dokumen lelang dan membuat surat kuasa kepada Saksi Sri Mariati untuk mengikuti Pembuktian di Unit Layanan Pengadaan.

 

  • Bahwa CV. TIKA KREATIF DESAIN KONSULTAN dinyatakan sebagai Pemenang Lelang dalam Pengawasan Pembangunan sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan pada tanggal 27 Juli 2016 dan selanjutnya diterbitkan Surat Perjanjian Nomor 523/58.1/DKP.IV/2016 dan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 523/58.2/DKP.IV/2016 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 03 Agustus 2016.

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan Pengawasan Pembangunan sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan tersebut Terdakwa menyadari bahwa dalam Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana pabrik Tepung ikan terdapat item pekerjaan Pengadaan dan Instalasi Mesin Tepung Ikan, selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Syarihul Fajar untuk mengawasi Pekerjaan tersebut sedangkan Terdakwa secara sadar mengetahui bahwa Saksi Muhammad Syarihul Fajar tidak memiliki kemampuan atau Klasifikasi sebagai ahli dalam Pengadaan dan Instalasi Mesin Tepung Ikan dan Terdakwa memerintahkan agar pekerjaan dinyatakan 100 %.

 

  • Bahwa setelah Pekerjaan dianggap selesai dan dilakukan Uji Coba, Terdakwa tidak melakukan Pengawasan di Lokasi Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan. Selanjutnya Terdakwa juga tidak mengetahui perihal Uji Laboratorium hasil Tepung guna mengetahui Tepung sudah mencapai standar mutu sebagaimana dalam Petunjuk Teknis hingga memerintahkan Sri mariati melakukan pengajuan pembayaran.

 

  • Bahwa dalam Pengawasan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan dengan Nilai kontrak sejumlah Rp.98.400.000 yang dibayar kepada CV. TIKA KREATIF DESAIN KONSULTAN berdasarkan Surat Perintah membayar Nomor 00100T/149082/2016 tanggal 21 Desember 2016 dan Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor 161021303000613 tanggal 22 Desember 2016 ke Bank Kalteng dengan nomor rekening : 100-003-000001884-1 atas nama CV. TIKA KREATIF DESAIN KONSULTAN.

 

  • Bahwa setelah dilakukan Pembayaran kepada CV. TIKA KREATIF DESAIN KONSULTAN selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi Sukardan untuk mengambil uang pembayaran tersebut dengan total Rp.85.989.190 setelah membayar pajak sebesar 14%, membayar perusahaan kepada Saksi Yudi Kustendi Rp.4.299.459 (Empat juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus lima puluh Sembilan rupiah). Hingga Total Terdakwa menerima sebesar Rp.81.689.732 (Delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Mesin GALFRI SISWANDI, M.Pd item mesin yang tidak dapat berfungsi sebagaimana seharusnya secara keseluruhan semua mesin tidak dapat beroperasi dengan terintegrasi sebagaimana dalam kontrak yang disertai dengan alur proses produksi pengolahan tepung dan minyak ikan. Selanjutnya terhadap komponen mesin yang tidak dapat berfungsi yakni Conveyor, mesin Hammer Mill, mesin Pencacah, Separator, Pompa Minyak dan Blower Smoke Boiler.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kontruksi Dr. Ir. SUBRATA ADITAMA KITTIE AIDON UDA, S.T.,M.T.,IPM hasil uji laboratorium terkait Mutu Beton yang terpasang tidak sesuai dengan mutu beton yang disyaratkan terutama pada lantai beton, dimana ditemukan mutu berada dibawah Mutu dengan nilai f’c 10 Mpa s/d f’c 18 Mpa atau dibawah mutu beton K250, sedangkan didalam kontrak yang seharusnya terpasang beton dengan kekuatan K250  (f’c 20 Mpa s/d f’c 35) sesuai peraturan beton pada SNI 03-6468-2000 dan pedoman pelaksanaan pekerjaan beton untuk jalan dan jembatan yang diterbitkan Kementerian PUPR melalui Puslitbang Prasarana Transportasi, Divisi 7 – 2005. Selanjutnya ketidaksesuaian mutu beton yang terpasang dapat menyebabkan kerusakan pada struktur bangunan dan mengurangi umur bangunan. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 umur bangunan yang dimaksud adalah 50 tahun. Kemudian hasil pemeriksaan lapangan pada 3 (tiga) titik sample pembongkaran lantai ditemukan 2 (dua) titik yang terindikasi tidak memiliki besi wire mesh (pada ruang sekitar mesin pengolah minyak ikan dan ruang area bahan jadi), sedangkan 1 (satu) titik sample memiliki besi wire mesh (pada ruang dryer mill). Hasil temuan ini diperkirakan mengurangi kuantitas / jumlah besi wire mesh yang seharusnya 1.106,800 Kg menjadi sebanyak 557,942 Kg. Sehingga diperkirakan ditemukan selisih kekurangan material terpasang sebanyak 550, 858 Kg. Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian antara yang tertera dalam kontrak dengan hasil kontruksi (terpasang).

 

  • Bahwa berdasarkan ahli LKPP ADE KRISTIAWAN, S.T., M.Eng Bahwa dapat ahli jelaskan, Jika pelaksanaan pembuatan mesin dan ahli yang mengerjakan tidak sesuai dengan kontrak maka dapat menghasilkan mesin yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan didalam kontrak sehingga pelaksana dapat dikatakan wan prestasi dan dikenai sanksi sesuai kontrak yang disepakati.PPK tidak dapat melakukan pencairan 100% dikarenakan pekerjaan tidak selesai 100% karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di kontrak. Selanjutnya ahli menjelaskan berdasarkan pasal 87 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu : Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. Kemudian Ahli menambahkan bahwa pada pasal 87 ayat 4 Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu : Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak. Selanjutnya Ahli menjelaskan bahwa hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan dapat tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di kontrak karena pengawasnya tidak berkompetensi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pidana Dr. KIKI KRISTANTO, S.H., M.H
  1. Dari aspek mens rea (sikap batin pelaku), tindakan Denny Purnama menunjukkan adanya kesengajaan (dolus), karenaa :
  1. Ia mengetahui dan memahami bahwa kegiatan yang dilaksanakan bersumber dari dana negara dan harus mengikuti ketentuan hukum pengadaan.
  2. Ia tetap melakukan tindakan atau kerja sama yang mendukung terjadinya penyimpangan, baik dalam pengadaan barang, harga, maupun spesifikasi.
  3. Ia mendapat keuntungan atau memberikan keuntungan kepada pihak lain dari kegiatan tersebut.

Maka unsur “dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain” dalam Pasal 2 UU Tipikor terpenuhi, karena ada niat dan kesadaran untuk melakukan perbuatan yang berakibat pada kerugian keuangan negara

  1. Teori Pertanggungjawaban Pidana Pihak Swasta;

Dalam doktrin hukum pidana, dikenal konsep bahwa pihak swasta (non-pejabat) juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila:

  1. Turut serta dalam tindak pidana bersama pejabat publik,
  2. Mendapat manfaat langsung dari kejahatan,
  3. Atau melakukan perbuatan yang membantu, memfasilitasi, atau menguntungkan tindak pidana utama.
  4. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1041 K/Pid.Sus/2013, yang menegaskan bahwa: “Pihak swasta yang bekerja sama atau turut serta dalam pengadaan barang/jasa yang mengandung unsur penyimpangan, tetap dapat dipidana meskipun bukan pejabat publik.”
  1. Kesimpulan Kesimpulan bahwa Tersangka Denny Purnama dapat dinyatakan sebagai subjek tindak pidana karena:
  1. Secara nyata terlibat dalam kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara;
  2. Memiliki kesadaran atas perbuatan tersebut;
  3. Berperan dalam membantu atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi;
  4. Termasuk dalam cakupan “setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

 

  • Bahwa berdasarkan pendapat Ahli EVA OLIVIA, S.T. M.M.,jelaskan total keseluruhan nilai kerugian negara/daerah berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan negara/daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan / Penyelewengan dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 adalah Rp 2.857.096.171,72 (Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Satu Rupiah Koma Tujuh Puluh Dua).

Selanjutnya ahli berpendapat perolehan nilai Kerugian Keuangan Negara, yaitu :

  1. Pada Pekerjaan Perencanaan Komponen biaya langsung personil tenaga ahli perencanaan yang tidak diakui sebesar Rp. 50.400.000,- (lima puluh juta empat ratus ribu rupiah);
  2. Pada Pekerjaan Pengawasan Komponen biaya langsung personil tenaga ahli perencanaan yang tidak diakui sebesar Rp. 51.054.546,- (lima puluh satu juta lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
  3. Pada Pekerjaan Pembangunan Pekerjaan beton struktur bawah, pekerjaan elektrikal mekanikal dan pekerjaan pengadaan dan instalasi mesin tepung ikan yang tidak diakui sebesar Rp. 2.755.641.625,72,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima rupiah koma tujuh puluh dua) / sudah dikurangi pajak.

 

Perbuatan Terdakwa DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL sebagai Direktur Utama PT. MEGASURYA KONSULTAN selaku Konsultan Perencana  Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016  , bersama sama dengan Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah)  selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun Anggaran 2016, Saksi Ir. HEPY KAMIS, M.Si. Anak dari YOSHIA (Dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016, dan Saksi H. MUHAMAD ROMY, S.E, S.T. Bin SADIN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) sebagai Direktur Utama PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN CO selaku Penyedia Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun Anggaran 2016  pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2016 bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Jalan Pakunegara No. 80 Pangkalan Bun atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu memperkaya Terdakwa, Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun Anggaran 2016, Saksi Ir. HEPY KAMIS, M.Si. Anak dari YOSHIA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016, dan Saksi DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL (Dilakukan Penuntutan Terpisah) sebagai Direktur Utama PT. MEGASURYA KONSULTAN selaku Konsultan Perencana Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016 menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Direktur Utama PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN CO selaku Penyedia Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun Anggaran 2016 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 2.857.096.171,72,- (dua miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh satu rupiah koma tujuh puluh dua sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap dugaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 Nomor : 700.1.2/346/LHP-K/ITKAB/2025 tanggal 23 Oktober 2025 dari Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai  berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan Direktur Utama pada PT. MEGASURYA KONSULTAN berdasarkan Akta Pendirian / Anggaran Dasar Nomor 06 tanggal 04 Juli 2011.

 

  • Bahwa PT. MEGASURYA KONSULTAN merupakan pemenang lelang dalam Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan berdasarkan Penetapan Pemenang Nomor 302/POKJA VI/2016 tanggal 12 Mei 2016 oleh Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kotawaringin Barat Kelompok Kerja VI diiikuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 523/32/DKP.IV/2016 yang ditandatangni oleh Pejabat Pembuatan Komitmen Ir.Hepy,.M.Si.
  • Bahwa PT. MEGASURYA KONSULTAN yang dipimpin oleh Terdakwa sebagai Perencana Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun Anggaran 2016 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tugas Pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI DIPA No: SP DIPA-032,06.4.149082/2016 tanggal 07 Desember 2015.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  54  TAHUN  2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,  Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
  2. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
  3. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk  pengalaman subkontrak;  ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;  
  4. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
  5. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
  6. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
  7. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
  8. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
  1. SKP = KP – P
  2. KP   =  nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
  1. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
  2. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.

P   =    jumlah paket yang sedang dikerjakan.

N =  jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

  1. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Barang/Jasa; yang ditandatangani Penyedia
  1. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. 
  2. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
  1. tidak masuk dalam Daftar Hitam; 
  1. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan

menandatangani Pakta Integritas.

 

  • Bahwa adapun cara Terdakwa memperoleh pekerjaan adalah berawal dari Terdakwa mengikuti lelang yang dilakukan oleh ULP melalui POKJA VI dimulai pada tanggal 25 April 2016 hingga pengumuman pemenang tanggal 13 Mei 2016.Adapun tahapan Lelang yang diikuti oleh Terdakwa melalui PT. MEGASURYA KONSULTAN Konsultan berupa Upload Dokumen mengacu kepada :
  • Ijin Usaha

Ijin Usaha

Klasilfikasi

SIUJK

Perencanaan konstruksi

SBU

Klasifikasi Perencanaan Rekayasa Sub Klasifikasi Jasa Desain Rekayasa unutk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan (BG 0003)

  • Menyampalkan SPT Tahunan, Tahun 2014 atau Tahun 2015

 

  • Bahwa Terdakwa Bersama dengan Saksi Ir. Rusliansyah dan Saksi Ir.Hepy Kamis melakukan perjalanan ke Kabupaten Banyuwangi dengan tujuan untuk melihat gambaran Pabrik Tepung Ikan sebelum melaksanakan perencanaan Pabrik Tepung Ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

  • Bahwa dalam Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 14/KEP-DJPDSPKP/2016 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2016 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Nilanto Perbowo tanggal 19 Januari 2016. Petunjuk Teknis tersebut yang menjadi acuan dalam Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan.

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan Pengadaan dan Instalasi Mesin Pabrik Tepung Ikan Terdakwa diminta oleh Saksi Rusliansyah dan Saksi Heppy Kamis untuk melakukan Perencanaan terhada kegiatan Pengadaan dan Instalasi Mesin Tepung Ikan dengan bekerja sama dengan Saudara SONI ISMAWAN. Dikarenakan Terdakwa atau Perusahaan PT. MEGASURYA KONSULTAN tidak memiliki pengalaman membuat Perencanaan Pabrik Tepung Ikan khususnya dalam Perencanaan Mesin Tepung. Atas hal tersebut Terdakwa sepakat untuk Kerjasama dengan saudara SONI ISMAWAN dengan upah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam membuat perencanaan Kontruksi dikerjakan oleh PT. MEGASURYA KONSULTAN sedangkan Perencanaan mesin Tepung Ikan direncankanakan oleh SONI ISMAWAN dan hasilnya dimuat dalam Pertanggung Jawaban Pekerjaan Perencanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan.  

 

  • Bahwa saudara SONI ISMAWAN selaku pelaksana Perencanaan Mesin Tepung Ikan tidak masuk dalam Penawaran atau Tenaga Ahli PT. MEGASURYA KONSULTAN pada saat pelelangan ataupun masuk dalam Adendum dalam berjalannya Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan. Disisi lain Terdakwa juga membayar saudara SONI ISMAWAN selaku Pelaksana Perencanaan Mesin tidak mengetahui Kompetensi atau Kualifikasi dari SONI ISMAWAN hanya berdasarkan Perintah dari Saksi Rusliansyah selaku KPA dan saksi Hepy Kamis selaku PPK.

 

  • Bahwa Terdakwa menyerahkan Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan kepada Saksi Ir.Hepy Kamis selaku PPK. Adapun yang dimuat dalam pertanggung jawaban tersebut berupa Perencanaan terhadap pembangunan Kontruksi Pabrik dan juga Pengadaan dan Instalasi Mesin Tepung Ikan serta dinyatakan Perencanaan selesai.

 

  • Bahwa pembayaran dilakukan kepada PT. MEGASURYA KONSULTAN dengan Jumlah total Rp.147.867.500,- (seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) berdasarkna Nomor SPM 00040T/149082/2016 tanggal 08 Agustus 2016 dan Nomor Surat Perintah Pencairan Dana 16102303000315 tanggal 09 Agustus 2016.

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan pelelangan terhadap Kegiatan Pengawasan Pembangunan sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan dengan menggunakan Perusahaan CV. TIKA KREATIF DESAIN KONSULTAN milik Saksi Andria Arisanto. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi Sri Mariati untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan dokumen lelang dan membuat surat kuasa kepada Saksi Sri Mariati untuk mengikuti Pembuktian di Unil Layanan Pengadaan.

 

  • Bahwa CV. TIKA KREATIF DESAIN KONSULTAN sebagai Pemenang Lelang dalam Pengawasan Pembangunan sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan diikuti dengan Surat Perjanjian Nomor 523/58.1/DKP.IV/2016.

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan Pengawasan Pembangunan sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan tersebut Terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Syarihul Fajar untuk mengawasi Pekerjaan tersebut sedangkan Terdakwa mengetahui bahwa Saksi Muhammad Syarihul Fajar tidak memiliki kemampuan atau Klasifikasi sebagai ahli dalam Pengadaan dan Instalasi Mesin Tepung Ikan hingga tahapan pekerjaan dinyatakan 100 ?n PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN CO dapat melanjutkan tahapan Pembayaran Pekerjaan.

 

  • Bahwa setelah Pekerjaan selesai dan dilakukan Uji Coba, Terdakwa tidak melakukan Pengawasan di Tempat selanjutnya Terdakwa juga tidak mengetahui perihal Uji Laboratorium hasil Tepung guna mengetahui Tepung sudah mencapai standar mutu sebagaimana dalam Petunjuk Teknis.

 

  • Bahwa dalam Pengawasan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan dengan Nilai kontrak sejumlah Rp.98.400.000 yang dibayar kepada CV. TIKA KREATIF DESAIN KONSULTAN berdasarkan Surat Perintah membayar Nomor 00100T/149082/2016 tanggal 21 Desember 2016 dan Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor 161021303000613 tanggal 22 Desember 2016 ke Bank Kalteng dengan nomor rekening : 100-003-000001884-1 atas nama CV. TIKA KREATIF DESAIN KONSULTAN.

 

  • Bahwa setelah dilakukan Pembayaran kepada CV. TIKA KREATIF DESAIN KONSULTAN selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi Sukardan untuk mengambil uang pembayaran tersebut dengan total Rp.85.989.190 setelah membayar pajak sebesar 14%, membayar perusahaan kepada Saksi Yudi Kustendi Rp.4.299.459 (Empat juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus lima puluh Sembilan rupiah). Hingga Total Terdakwa menerima sebesar Rp.81.689.732 (Delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Mesin GALFRI SISWANDI, M.Pd item mesin yang tidak dapat berfungsi sebagaimana seharusnya secara keseluruhan semua mesin tidak dapat beroperasi dengan terintegrasi sebagaimana dalam kontrak yang disertai dengan alur proses produksi pengolahan tepung dan minyak ikan. Selanjutnya terhadap komponen mesin yang tidak dapat berfungsi yakni Conveyor, mesin Hammer Mill, mesin Pencacah, Separator, Pompa Minyak dan Blower Smoke Boiler.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kontruksi Dr. Ir. SUBRATA ADITAMA KITTIE AIDON UDA, S.T.,M.T.,IPM hasil uji laboratorium terkait Mutu Beton yang terpasang tidak sesuai dengan mutu beton yang disyaratkan terutama pada lantai beton, dimana ditemukan mutu berada dibawah Mutu dengan nilai f’c 10 Mpa s/d f’c 18 Mpa atau dibawah mutu beton K250, sedangkan didalam kontrak yang seharusnya terpasang beton dengan kekuatan K250  (f’c 20 Mpa s/d f’c 35) sesuai peraturan beton pada SNI 03-6468-2000 dan pedoman pelaksanaan pekerjaan beton untuk jalan dan jembatan yang diterbitkan Kementerian PUPR melalui Puslitbang Prasarana Transportasi, Divisi 7 – 2005. Selanjutnya ketidaksesuaian mutu beton yang terpasang dapat menyebabkan kerusakan pada struktur bangunan dan mengurangi umur bangunan. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 umur bangunan yang dimaksud adalah 50 tahun. Kemudian hasil pemeriksaan lapangan pada 3 (tiga) titik sample pembongkaran lantai ditemukan 2 (dua) titik yang terindikasi tidak memiliki besi wire mesh (pada ruang sekitar mesin pengolah minyak ikan dan ruang area bahan jadi), sedangkan 1 (satu) titik sample memiliki besi wire mesh (pada ruang dryer mill). Hasil temuan ini diperkirakan mengurangi kuantitas / jumlah besi wire mesh yang seharusnya 1.106,800 Kg menjadi sebanyak 557,942 Kg. Sehingga diperkirakan ditemukan selisih kekurangan material terpasang sebanyak 550, 858 Kg. Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian antara yang tertera dalam kontrak dengan hasil kontruksi (terpasang).

 

  • Bahwa berdasarkan ahli LKPP ADE KRISTIAWAN, S.T., M.Eng Bahwa dapat ahli jelaskan, Jika pelaksanaan pembuatan mesin dan ahli yang mengerjakan tidak sesuai dengan kontrak maka dapat menghasilkan mesin yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan didalam kontrak sehingga pelaksana dapat dikatakan wan prestasi dan dikenai sanksi sesuai kontrak yang disepakati.PPK tidak dapat melakukan pencairan 100% dikarenakan pekerjaan tidak selesai 100% karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di kontrak. Selanjutnya ahli menjelaskan berdasarkan pasal 87 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu : Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. Kemudian Ahli menambahkan bahwa pada pasal 87 ayat 4 Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu : Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak. Selanjutnya Ahli menjelaskan bahwa hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan dapat tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di kontrak karena pengawasnya tidak berkompetensi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pidana Dr. KIKI KRISTANTO, S.H., M.H
  1. Dari aspek mens rea (sikap batin pelaku), tindakan Denny Purnama menunjukkan adanya kesengajaan (dolus), karenaa :
  1. Ia mengetahui dan memahami bahwa kegiatan yang dilaksanakan bersumber dari dana negara dan harus mengikuti ketentuan hukum pengadaan.
  2. Ia tetap melakukan tindakan atau kerja sama yang mendukung terjadinya penyimpangan, baik dalam pengadaan barang, harga, maupun spesifikasi.
  3. Ia mendapat keuntungan atau memberikan keuntungan kepada pihak lain dari kegiatan tersebut.

Maka unsur “dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain” dalam Pasal 2 UU Tipikor terpenuhi, karena ada niat dan kesadaran untuk melakukan perbuatan yang berakibat pada kerugian keuangan negara

  1. Teori Pertanggungjawaban Pidana Pihak Swasta;

Dalam doktrin hukum pidana, dikenal konsep bahwa pihak swasta (non-pejabat) juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila:

  1. Turut serta dalam tindak pidana bersama pejabat publik,
  2. Mendapat manfaat langsung dari kejahatan,
  3. Atau melakukan perbuatan yang membantu, memfasilitasi, atau menguntungkan tindak pidana utama.
  4. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1041 K/Pid.Sus/2013, yang menegaskan bahwa: “Pihak swasta yang bekerja sama atau turut serta dalam pengadaan barang/jasa yang mengandung unsur penyimpangan, tetap dapat dipidana meskipun bukan pejabat publik.”
  1. Kesimpulan Kesimpulan bahwa Tersangka Denny Purnama dapat dinyatakan sebagai subjek tindak pidana karena:
  1. Secara nyata terlibat dalam kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara;
  2. Memiliki kesadaran atas perbuatan tersebut;
  3. Berperan dalam membantu atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi;
  4. Termasuk dalam cakupan “setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

 

  • Bahwa berdasarkan pendapat Ahli EVA OLIVIA, S.T. M.M.,jelaskan total keseluruhan nilai kerugian negara/daerah berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan negara/daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan / Penyelewengan dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 adalah Rp 2.857.096.171,72 (Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Satu Rupiah Koma Tujuh Puluh Dua).

Selanjutnya ahli jelaskan perolehan nilai Kerugian Keuangan, yaitu :

  1. Pada Pekerjaan Perencanaan Komponen biaya langsung personil tenaga ahli perencanaan yang tidak diakui sebesar Rp. 50.400.000,- (lima puluh juta empat ratus ribu rupiah);
  2. Pada Pekerjaan Pengawasan Komponen biaya langsung personil tenaga ahli perencanaan yang tidak diakui sebesar Rp. 51.054.546,- (lima puluh satu juta lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
  3. Pada Pekerjaan Pembangunan Pekerjaan beton struktur bawah, pekerjaan elektrikal mekanikal dan pekerjaan pengadaan dan instalasi mesin tepung ikan yang tidak diakui sebesar Rp. 2.755.641.625,72,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima rupiah koma tujuh puluh dua) / sudah dikurangi pajak.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas merupakan bentuk Penyalahgunaan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan.

 

Perbuatan Terdakwa DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya